PB IDI berhadap-hadapan dengan Menkes Budi Gunadi di ruang sidang MK saat uji materi UU Kesehatan. Para hakim menasihati Menkes agar berbicara dengan semua pihak.
03 Jun 2025 18:39 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Para hakim konstitusi meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memberi penjelasan secara gamblang, jujur, dan terbuka mengenai alasan di balik kebijakan yang diambil membuka keran dibentuknya organisasi profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis di luar Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
Kebijakan ini dikhawatirkan berdampak pada menjamurnya organisasi profesi serupa, seperti halnya organisasi advokat yang setidaknya berjumlah 76 organisasi, yang mengakibatkan standar etik dan profesi yang berbeda-beda yang justru membahayakan masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga diminta menjelaskan mengapa dunia kesehatan yang tadinya ”oligarki” organisasi profesi kedokteran dan para dokter kemudian menjadi berada di bawah kekuasaan pemerintah sepenuhnya.
”Yang ingin saya sampaikan adalah kenapa, kok, pilihannya seperti itu. Dari pemerintah quote unquote nggak pegang kendali seolah-olah menjadi pemerintah memegang sepenuhnya kendali atas pelayanan kesehatan. Ya, memang betul bahwa negara punya kewajiban konstitusional untuk memberikan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari tujuan memajukan kesejahteraan umum. Pilihannya tidak kemudian di tengah-tengah, otonomi masih ada, tapi kemudian kendali pemerintah juga tetap dilakukan,” tanya Hakim Konstitusi Arsul Sani kepada Menteri Kesehatan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (3/6/2025), yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/26/45782daf-bba0-41b7-b3c5-e75fcaef65e4_jpg.jpg)
MK menyidangkan uji materi terhadap 24 pasal di dalam UU Kesehatan yang diajukan Pengurus Besar IDI. Mereka diwakili Adib Kumaidi selaku Ketua Umum dan Ulul Albab selaku Sekretaris Jenderal, beserta 52 dokter dari berbagai spesialisasi.
Pada intinya, permohonan tersebut mempersoalkan penumpukan kekuasaan dan sentralisasi wewenang pada Menteri Kesehatan guna menyokong industri kesehatan sehingga melawan arah utama negara hukum demokratis dan demokrasi konstitusional.
UU No 17/2023 dinilai telah mengubah landasan filosofis layanan kesehatan (health care) menjadi industri kesehatan (health industry). Hal tersebut tercantum di dalam konsideran ”Menimbang” huruf c UU No 17/2023 yang membelokkan layanan kesehatan menjadi industri kesehatan nasional tingkat regional dan global.
Ini akan berdampak langsung pada pasien, masyarakat, dan rakyat selaku konsumen layanan kesehatan akibat adanya tikungan tajam industri kesehatan yang membahayakan hak konstitusional warga atas kesehatan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/3a8faabf-84ad-4cd8-b1c5-d0daba8f23ed_jpg.jpg)
PB IDI juga menilai UU Kesehatan telah melemahkan kelembagaan konsil, kolegium, majelis disiplin profesi, serta organisasi profesi. Misalnya, Konsil Kedokteran Indonesia diubah menjadi konsil yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri kesehatan.
Derajat konsil juga diturunkan (downgrade) menjadi hanya sebagai lembaga teknis dan internal, bukan layaknya lembaga nonstruktural dan lembaga negara tambahan (state auxiliary body). UU tersebut juga dinilai mencampuradukkan antara tenaga medis dan tenaga kesehatan, bahkan dengan tenaga vokasi. Hal itu bakal membahayakan mutu pelayanan kesehatan.
Arsul Sani mengatakan, biasanya pembentuk undang-undang, jika ingin mereformasi suatu bidang, menggunakan kaidah pesantren, yakni mempertahankan yang lama yang baik dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik. Akan tetapi, ia melihat, dalam merevisi UU Kesehatan, DPR dan pemerintah cenderung memilih menggusur yang lama dan menciptakan yang baru.
”Seolah-olah mengasumsikan bahwa yang lama itu semuanya, baik organisasinya maupun cara kerjanya, nggak ada yang baik. Atau kurang baik,” kata Arsul.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/22/5862ee28167dd091b601110f602ec163-WhatsApp_Image_2024-04-22_at_10.20.47.jpeg)
Ia kemudian mencontohkan ketika pada 2003 DPR dan pemerintah mengubah UU Advokat dengan menetapkan adanya single bar association atau wadah tunggal dari sebelumnya delapan organisasi advokat. Ini dilakukan karena pembentuk undang-undang menyadari bahwa tidak mudah membangun standar profesi advokat yang baik, mengawasi perilaku advokat yang setiap hari bertambah jumlahnya. Begitu pula UU Keinsinyuran yang menguatkan organisasi profesi keinsinyuran tunggal.
”Nah, ini profesi kedokteran yang berhubungan langsung dengan jiwa dan nyawa manusia, yang sudah tunggal, kemudian malah dibentuk tidak tunggal. Saya khawatir saja Pak Menteri, bisa muncul organisasi profesi dokter yang jumlahnya lebih banyak daripada partai politik sebagaimana organisasi advokat, yang terdaftar di Kumham sekarang jumlahnya lebih banyak dari parpol. Parpol hanya sekitar 51 yang terdaftar, tapi organisasi advokat konon sudah 76 yang terdaftar,” kata Arsul.
Begitu pula Wakil Ketua MK Saldi Isra. Ia juga meminta pemerintah untuk menyerahkan hasil kajian komprehensif mengenai IDI dan kinerjanya, yang akhirnya melatarbelakangi keputusan membuka keran pembentukan organisasi profesi baru.
”Kami pernah minta tolong dong pemerintah masukkan ke kami apa sih catatan jeleknya pemerintah soal IDI, misalnya. Kita bicara terus terang saja. Ada buku setebal apa sih kajian yang dilakukan. Jadi tidak berdasarkan kesimpulan yang asumtif,” kata Saldi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/24/7e575374f95da94eedc6b300be520623-20250424ron30.jpg)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pun mempertanyakan apa yang melatarbelakangi atau yang menjadi raison d’etre perubahan fundamental dalam UU Kesehatan. Pasalnya, pemohon pada dasarnya menginginkan peran menteri dihilangkan dengan meminta MK menghapus frasa ”menteri” dalam pasal-pasal di UU Kesehatan.
Sementara itu, Suhartoyo juga melontarkan kekhawatirannya jika ada banyak organisasi profesi dokter. Ia mempertanyakan bagaimana dengan kode etik dan majelis etiknya ditempatkan, apakah masing-masing organisasi profesi dapat mengaturnya secara mandiri. Apabila hal itu terjadi, bisa terjadi dokter berpindah-pindah organisasi profesi untuk menghindari sanksi.
Ia pun meminta Menkes Budi Gunadi untuk menyerahkan daftar perkara pengujian peraturan menteri (yang merupakan turunan dari UU Kesehatan) ke Mahkamah Agung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/22/f2c3972236543eae0e21fe32addc0af8-WhatsApp_Image_2024-04-22_at_10.22.27.jpeg)
Budi Gunadi juga mendapatkan nasihat dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra terkait konflik yang mengemuka dengan berbagai pihak belakangan ini. Pada intinya, kedua hakim tersebut meminta agar persoalan yang melanda dunia kedokteran sebaiknya dibicarakan secara baik-baik dengan melepaskan ego dan tidak dilandasi semangat zero sum game.
”Ada banyak uji materi tentang kesehatan. Kita sudah meminta supaya dibicarakan baik-baik lagi semua, termasuk para dekan yang semua nggak mau hadir. Itu soal yang harus Pak Menteri selesaikan, gimana caranya. Karena begini, ini, kan, isu yang very complicated, seharusnya pelibatan semua pihak harus lebih intensif. Tapi, ini kita nggak bicara uji formil, tetapi bukan berarti tidak ada ruang bagi pihak-pihak bertikai bisa menawarkan solusi ke MK. Kalau zero sum game, kalau main menang kalah, nggak ada solusi,” kata Saldi.
Lebih lanjut ia mengatakan, MK ingin para pihak bertemu supaya ada solusi yang lebih konstruktif yang ditawarkan. Hal tersebut penting agar ada kesepakatan antara para pihak. Karenanya, Saldi mengimbau agar organisasi profesi, kolegium, dan juga para dekan fakultas kedokteran sebagai institusi pendidikan untuk datang jika mendapatkan undangan pertemuan.
”Jika nggak mau datang, berarti nggak mau cari jalan keluar. Ini bukan kalah-kalahan menang-menangan. Itu satu hal yang perlu dilakukan. Kenapa? Kami (hakim MK) orang yang memiliki pengetahuan terbatas tentang yang diperdebatkan ini. Kalau tidak ada solusi yang komprehensif dari semua pihak, ya, kami putuskan berdasarkan bahan yang dimasukkan ke kami, yang kami yakin tidak semua memasukkan,” kata Saldi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/09/3e6f9e7f-ee8c-44f9-92e8-704d190663e3_jpg.jpg)
Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan mengundang para dekan fakultas kedokteran. Namun, tak satu pun dekan yang memenuhi undangan tersebut.
Sementara itu, mendapatkan pertanyaan bertubi-tubi dari para hakim, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan tentang dasar pemikiran perubahan UU Kesehatan yang intinya ingin mendukung tujuan pemerintah mewujudkan Indonesia menjadi negara maju. Salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah membangun manusia Indonesia dari segi kesehatan dan pendidikan.
Ada enam pilar yang diputuskan pemerintah dalam upaya memperbaiki kesehatan warga, salah satunya adalah mereformasi organisasi profesi. ”Yang paling ramai memang masalah sumber daya manusia. Kenapa? Sumber daya manusia kita kekurangan sekali. Begitu kita dorong, di sini konflik terjadi,” kata Budi.
Ia berjanji untuk menjawab seluruh pertanyaan hakim secara tertulis yang akan disampaikan sebagai keterangan tambahan yang akan disusulkan. Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menjadwalkan sidang lanjutan pada 19 Juni dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait, serta ahli dan saksi yang diajukan PB IDI.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto