KOMODITAS PANGAN

Impor Bahan Baku Gula Rafinasi Diusulkan Hanya melalui BUMN

Kebocoran gula rafinasi juga menyebabkan Sugar Co merugi Rp 680 miliar. Bahkan, dana negara senilai Rp 4 triliun untuk pengembangan tebu rakyat menjadi mubazir.

08 Apr 2026 18:57 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS\Totok Wijayanto

Oleh Hendriyo Widi

JAKARTA, KOMPAS — Impor bahan baku industri gula rafinasi diusulkan hanya melalui badan usaha milik negara (BUMN). Skema ini diharapkan dapat memperkuat kontrol negara atas kebutuhan bahan baku industri gula rafinasi secara riil sekaligus menekan rembesan gula rafinasi.

Selama ini, rembesan gula rafinasi merugikan petani. Tidak hanya itu, kebocoran gula rafinasi juga menyebabkan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau Sugar Co merugi Rp 680 miliar. Bahkan, dana negara senilai Rp 4 triliun untuk pengembangan tebu rakyat menjadi mubazir.

Hal itu mengemuka dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang tata kelola dan niaga industri hulu-hilir gula nasional di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Rapat itu dihadiri sejumlah kementerian dan BUMN terkait serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Rembesan gula rafinasi merupakan salah satu poin yang dibahas dalam rapat itu. Padahal, selama ini, pemerintah melarang gula rafinasi diperdagangkan di pasar konsumsi.

Gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri tertentu, seperti makanan dan minuman, farmasi, serta hotel, restoran, dan kafe (horeka). Selain itu, gula tersebut dapat dijual ke usaha mikro, kecil, dan menengah melalui distributor yang berbadan usaha koperasi.

Quote

Kebocoran gula rafinasi juga menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor agrobinis gula. Sugar Co, misalnya, pada 2025 merugi Rp 680 miliar.

COO Danantara dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, banjir gula rafinasi ke pasar konsumsi pada 2025 menyebabkan gula petani tidak laku. Danantara terpaksa mengeluarkan dana Rp 1,5 triliun untuk membeli gula petani melalui BUMN.

Tak hanya itu, kebocoran gula rafinasi juga menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor agrobinis gula. Sugar Co, misalnya, pada 2025 merugi Rp 680 miliar.

Menurut Dony, kerugian tersebut disebabkan oleh harga gula yang tidak cukup baik dan seretnya penjualan gula. Hal ini akibat imbas dari kebocoran gula rafinasi dan impor gula yang tidak terkontrol.

”Persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan pembenahan secara menyeluruh dan regulasi yang kuat, terutama untuk mengendalikan kebocoran gula rafinasi,” ujarnya.

Petani di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (19/8/2025), mengusung tebu yang baru saja ditebang untuk dikumpulkan di satu titik, sebelum akhirnya di angkat ke atas bak truk dan dikirim ke pabrik gula.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menuturkan, banjir gula rafinasi tidak hanya merugikan petani, tetapi juga negara. Pasalnya, negara telah menguarkan dana triliunan rupiah untuk mengembangkan perkebunan tebu rakyat.

Untuk bongkar ratun tanaman tebu seluas 200.000 hektar, negara mengeluarkan anggaran sekitar Rp 2,5 triliun. Melalui bongkar ratun itu, produksi gula petani diharapkan bisa bertambah sekitar 1 juta ton.

”Jika ditambah dengan subsidi pupuk, bantuan bibit, dan sejumlah alat pertanian, anggaran negara yang dikeluarkan menjadi sekitar Rp 4 triliun. Kebocoran gula rafinasi membuat anggaran negara senilai Rp 4 triliun menjadi sia-sia atau mubazir,” tuturnya.

Padahal, lanjut Sudaryono, jika kebocoran gula rafinasi itu berhasil ditutup, produksi gula petani bisa bertambah sekitar 1 juta ton. Apabila gula itu diperdagangkan, nilainya sangat besar, yakni sekitar Rp 17 triliun.

Kementerian Pertanian mencatat, total kebutuhan gula nasional pada 2025 sebanyak 6,7 juta ton, terdiri dari 3,9 juta ton untuk industri dan 2,8 juta ton untuk konsumsi. Di sisi lain, produksi gula kristal putih atau konsumsi di dalam negeri hanya mencapai 2,67 juta ton. Dengan begitu, masih ada kekurangan gula sebanyak 4,03 juta ton.

Untuk menutup kekurangan itu, Indonesia mendatangkan gula dari negara lain. Merujuk data Badan Pusat Statistik, dalam lima tahun terakhir (2021-2025), impor gula Indonesia berada di kisaran 5 juta hingga 6 juta ton. Volume impor gula tertinggi terjadi pada 2022, yakni mencapai 6,01 juta ton. Pada 2025, impor gula Indonesia turun menjadi 3,93 juta ton.

Kondisi eksisiting tebu nasional

Kendali impor

Untuk mengatasi rembesan gula rafinasi, sejumlah anggota Komisi IV DPR mengusulkan impor bahan baku industri gula rafinasi, yakni gula mentah, hanya melalui BUMN. Selama ini, gula mentah itu dapat diimpor BUMN dan industri gula rafinasi pemegang angka pengenal importir produsen (API-P).

Pengimpor terbesarnya adalah industri gula rafinasi. Kuota impor gula mentah ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan dengan mempertimbangkan neraca komoditas gula.

Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, mengemukakan, untuk menambal kekurangan kebutuhan gula nasional, produksi gula di dalam negeri harus ditingkatkan. Selain itu, alih fungsi lahan tebu menjadi nontebu juga perlu dicegah.

Bersamaan dengan itu, hilir industri gula juga harus dikontrol, terutama untuk mencegah rembesan gula rafinasi dan gula impor ilegal. Kontrol tersebut hanya bisa dilakukan dengan instrumen pemerintah.

”Salah satu caranya adalah dengan mengontrol kebutuhan bahan baku industri gula rafinasi melalui satu pintu, yakni BUMN. Masalahnya, negara berani atau tidak melakukan itu,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Perkembangan impor gula

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menegaskan, persoalan rembesan gula rafinasi tidak boleh lagi dibiarkan terus berulang setiap tahun. Untuk itu, pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk menghentikan persoalan tersebut.

Kali ini, Komisi VI akan mengambil keputusan tegas. Pertama, Komisi VI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Impor Gula. Kedua, Komisi VI akan mendorong agar impor bahan baku gula rafinasi hanya dapat dilakukan melalui BUMN.

Quote

Masalah rembesan gula rafinasi ini sudah terjadi setiap tahun. Yang diuntungkan yang itu-itu saja. Negara tidak boleh kalah dan negara harus hadir untuk rakyat.

Komisi VI, lanjut Andre, menyerahkan penunjukan BUMN yang ditugasi mengimpor bahan baku gula rafinasi itu kepada pemerintah. Pemerintah bisa saja menugaskan ID Food atau PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

”Jangan lagi bertele-tele untuk mengambil keputusan. Masalah rembesan gula rafinasi ini sudah terjadi setiap tahun. Yang diuntungkan yang itu-itu saja. Negara tidak boleh kalah dan negara harus hadir untuk rakyat,” katanya.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Merespons hal itu, Sudaryono mengatakan, saat ini tengah terjadi paradoks dalam industri pergulaan nasional. Di satu sisi, Indonesia kekurangan gula dan harus mengimpornya. Namun, di sisi lain, gula produksi dalam negeri justru tidak laku.

”Ini akibat banjir gula rafinasi di pasar konsumsi. Oleh karena itu, pengawasan atau kontrol di hilir sangat diperlukan guna mencegah kebocoran itu. Kami setuju dengan usulan impor bahan baku gula rafinasi melalui satu pintu BUMN,” katanya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso berpendapat, impor gula itu ada aturannya. Salah satunya adalah harus berdasarkan neraca komoditas gula dan kuota impornya ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

”Selain itu, ada juga regulasi tentang impor gula oleh industri. Oleh karena itu, untuk membuat kebijakan baru, aturan-aturan yang sudah ada saat ini perlu diharmonisasi,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hendriyo Widi
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar