Revisi Tatib DPR Bisa Gerus Kepercayaan Publik, Prabowo Diminta Bertindak

Revisi Tatib DPR dinilai melampaui wewenang. Independensi lembaga negara hingga kepercayaan publik bisa tergerus jika dibiarkan sehingga Prabowo perlu bertindak.

09 Feb 2025 18:20 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Upaya Dewan Perwakilan Rakyat memperluas kewenangan dengan dapat mengevaluasi pejabat negara dinilai kebablasan. Presiden Prabowo Subianto diminta bertindak untuk mengingatkan partai koalisinya di DPR. Sebab, pemberlakuan aturan ini tidak hanya dapat merusak hubungan antarlembaga dan sistem ketatanegaraan, tetapi juga berefek buruk pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. 

Sebelumnya, DPR merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Salah satu poin yang direvisi membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih. Mereka menambahkan satu pasal, yaitu Pasal 228A, dalam peraturan tatib tersebut. Penambahan pasal tersebut sudah disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-12 DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025.

Dengan disahkannya revisi Tatib DPR tersebut, kini semua pejabat negara yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR, termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Agung (MA).

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menilai, revisi Tatib DPR kebablasan karena para anggotanya terlalu jemawa dengan kekuasaan yang mereka miliki. Padahal, ada batas-batas tugas eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang seharusnya menjadi pegangan.

Quote

Kalau DPR betul-betul mengontrol para hakim, potensi untuk terjadinya politisasi penegakan hukum dan pengadilan menjadi sangat besar. Itu akan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan (kiri) memberikan salinan laporan inisiatif Baleg untuk merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib kepada Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Aturan baru ini memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan. Kompas/Hendra A Setyawan

”DPR agak kebablasan itu. Tatib seharusnya mengatur internal saja. Seharusnya anggota DPR mengerti sistem ketatanegaraan kita. Kan, ada batas-batas yang mestinya mereka jadikan pegangan. Saya khawatir, masyarakat menilai DPR tidak mengerti hukum dan etika ketatanegaraan karena memaksa ini,” kata Djayadi dalam jumpa pers hasil survei LSI secara daring, Minggu (9/2/2025).

Djayadi juga menilai, tatib ini berpotensi menimbulkan politisasi hukum dan pengadilan. Hakim-hakim akan lebih mudah dievaluasi lalu diberhentikan oleh DPR. Apalagi, kerap muncul istilah politisasi atau kriminalisasi dalam berbagai kasus penegakan hukum.

”Kalau DPR betul-betul mengontrol para hakim, potensi untuk terjadinya politisasi penegakan hukum dan pengadilan menjadi sangat besar. Itu akan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ungkap Djayadi.

Oleh karena itu, Djayadi menuturkan, bidang penegakan hukum ini patut menjadi perhatian pemerintah. Sebab, mengacu hasil survei LSI periode Januari 2025, baru ada 41,6 persen masyarakat yang menilai positif penegakan hukum di Indonesia. Artinya, belum sampai mayoritas masyarakat yang menilai baik penegakan hukum di Indonesia, sementara lebih dari seperempatnya justru menilai penegakan hukum masih buruk.

Wartawan merekam melalui gawainya rapat paripurna DPR dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2025). DPR menyepakati revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Rapat pengambilan keputusan ini berlangsung singkat karena seluruh fraksi memberikan pandangannya dalam keterangan tertulis. Kompas/Hendra A Setyawan

”Kalau penegakan hukum menjadi rendah, mau tidak mau akan menurunkan tingkat evaluasi positif masyarakat pada pemerintahan. Kalau tingkat evaluasi terhadap pemerintahan rendah, legitimasi menjadi rendah. Ini berdampak pada kepatuhan yang rendah. Jadi, harus ada evaluasi ulang terhadap langkah DPR itu. Kan, pemerintahan untuk berjalan dengan baik, perlu tingkat kepatuhan dari masyarakat secara keseluruhan,” kata Djayadi. 

Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengingatkan, DPR memang berperan dalam memilih lembaga negara, tetapi tidak mengangkatnya karena yang berwenang adalah Presiden. Wewenang ini juga ada pada pemberhentian kepala lembaga tersebut sehingga wewenang DPR yang bisa melakukan pencopotan bisa merusak tatanan manajemen pemerintahan.

”Betul dia (DPR) memilih, tetapi yang mengangkat dan memberhentikan, kan, Presiden. Masa yang memberhentikan Dewan? Ini offside dalam suatu tatanan manajemen pemerintahan terkait pengambilan sumpah. Sehingga, saya kira ini perlu diberikan pemahaman agar tidak chaos (kacau),” kata Hibnu.

Infografik Revisi Peraturan Tata Tertib DPR

Hibnu mengingatkan kembali pembagian kekuasaan melalui trias politika yang terbagi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang saling melengkapi, tetapi berbeda fungsi. Namun, Tatib DPR yang diciptakan itu dikhawatirkan dapat mengurangi wewenang eksekutif, yakni Presiden.

Hibnu mengingatkan revisi Tatib DPR ini bisa mengurangi independensi para penegak hukum karena DPR bisa ikut campur bahkan mencopot atasan mereka sewaktu-waktu. Hal ini dikhawatirkan membuat situasi menjadi tidak baik sehingga negara tidak lagi memiliki pegangan yang utuh. 

”Ini sangat membahayakan pemerintahan ke depan. Roh dalam suatu negara itu di penegakan hukum. Jadi, jangan sampai chaos karena kepolisiannya, kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi direcoki (DPR) sehingga tidak ada ketenangan dan tidak independen,” ujar Hibnu.

Jajaran Pimpinan DPR 2024-2029 berfoto bersama dengan jajaran Pimpinan MPR 2024-2029 yang baru dilantik seusai Sidang Paripurna MPR RI dengan agenda Pelantikan Pimpinan MPR RI masa jabatan 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks DPR MPR RI, Jakarta, Kamis (3/10/2024). Anggota Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani terpilih sebagai Ketua MPR RI 2024-2029. Sedangkan posisi Wakil Ketua MPR RI 2024-2029 diisi oleh perwakilan fraksi MPR dan kelompok DPD. Jabatan itu diisi oleh Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir, Wakil Ketua dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto, Wakil Ketua dari Fraksi PKB Rusdi Kirana, Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Lestari Moerdijat, Wakil Ketua dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua dari Fraksi PAN Eddy Soeparno, Wakil Ketua dari Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Wakil Ketua dari Kelompok DPD Abcandra Muhammad Akbar Supratman. Pimpinan MPR selanjutnya akan melakukan pembentukan badan-badan kerja dibawah struktur MPR RI. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 3-10-2024

Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta berpendapat, Presiden Prabowo Subianto perlu mendorong partai koalisinya untuk mendengar dan mempertimbangkan aspirasi publik terkait revisi Tatib DPR ini. Kinerja Presiden juga menjadi terganggu karena DPR telah melampaui wewenangnya sehingga dia perlu merespons terkait aturan tersebut. 

Namun, sebagai kepala pemerintahan, lanjut Umbu, Presiden sulit mendorong DPR secara langsung karena kapasitas mereka yang sejajar. Meski demikian, Presiden bisa saja mendorong partai politik dengan pendekatan informal sekaligus untuk menguji soliditas koalisi yang membawa Prabowo sebagai orang nomor satu di negeri ini.

”Dorongan kepada kader-kader partai Presiden di DPR hingga partai koalisi bisa dilakukan dengan jalur informal. Parpol melalui fraksi bisa mendorong anggota DPR untuk melakukan refleksi dan mempertimbangkan masukan dari publik, sebagai bagian dari penghargaan partisipasi yang bermakna atau meaningful participation,” ujarnya.

Apalagi, peraturan DPR tidak boleh membuat norma baru yang berpotensi mengganggu relasi kelembagaan negara. Oleh karena itu, Umbu mengingatkan DPR untuk mempertimbangkan baik-baik batas ruang lingkup materi muatan dari jenis produk hukum berupa Peraturan DPR tersebut.

Berkukuh

Secara terpisah, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, berkukuh tetap diperlukannya proses evaluasi terhadap pejabat negara yang telah mendapat persetujuan melalui Rapat Paripurna DPR dan yang dikirim oleh DPR. Namun, ia tidak sependapat jika evaluasi tersebut seketika berujung pada pemberhentian.

”Itu yang tadi saya bilang, sepanjang (pejabat negara) itu menjadi kewenangan eksklusif DPR, makanya mungkin saja (evaluasi) itu dilakukan, ya, kan. Tetapi kalau rekrutmennya melibatkan lembaga negara yang lain, ya, enggak bisa kami ujungnya dengan mencopot, ya, kan, enggak bisa,” ujar Benny.

Benny Kabur Harman

Ia kemudian mencontohkan, berarti hanya ada tiga hakim MK usulan DPR yang bisa dievaluasi. Sebab, enam hakim lainnya merupakan usulan MA dan Presiden sehingga DPR tidak berwenang mengevaluasi enam hakim tersebut.

Kemudian, Kapolri, menurut Benny, juga sangat mungkin dievaluasi oleh DPR. Ia berpandangan, DPR punya kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian terhadap Kapolri, tetapi pemberhentian itu harus dibicarakan bersama Presiden, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

”Namun, untuk menggantikannya, tidak bisa seketika begitu. Masa jabatan hakim MK misal lima tahun menurut undang-undang. Kan, tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Kalau dia tidak berkinerja, apakah bisa diberhentikan di tengah jalan? Bisa saja melalui misalnya proses impeachment (pendakwaan atas suatu perbuatan tertentu yang dapat menjadi alasan pemberhentian) tadi,” ujar Benny.

Demikian pula dengan pejabat negara lainnya. ”Sama dengan Presiden juga, apakah bisa diberhentikan? Bisa. Bagaimana? Impeachment. Ini, kan, yang harus disarankan gitu, loh. Jangan sampai kita mempertahankan, misalnya, hakim MK atau hakim agung atau (pimpinan) KPK, kayak Firli (Bahuri) sekarang enggak jelas, kan. Mengganggu sistem pemberantasan korupsi, jadinya. Nah, itu penting juga untuk kepastian hukum,” ungkap Benny.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri merupakan Ketua KPK periode 2019-2024. Di akhir-akhir kepemimpinannya, Firli terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, Firli tidak kunjung ditahan atas kasusnya meski sudah berbulan-bulan ditetapkan sebagai tersangka. Ketika kasus tersebut mencuat, Firli seakan menghilang dari publik.

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). DPR menggelar rapat paripurna untuk menetapkan lima nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 5 dewan pengawas KPK periode 2024-2029. Adapun lima pimpinan KPK terpilih dengan suara terbanyak adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Dari kelima nama pimpinan terpilih itu, Setyo Budiyanto ditunjuk sebagai ketua KPK. lima dewas KPK terpilih untuk periode masa jabatan 2024-2029 antara lain Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. Kompas/Hendra A Setyawan

Benny melanjutkan, hal yang terpenting dari evaluasi ini nantinya harus memiliki dasar yang jelas, salah satunya adalah hasil kinerja pejabat negara yang bersangkutan. Hasil rekomendasinya pun tidak langsung memberhentikan yang bersangkutan, tetapi bisa saja rekomendasi perbaikan sistem rekrutmennya.

”Jadi, mengevaluasi sistemnya itu supaya nanti, kan, hasilnya bagus atau enggak, outcome-nya bagus atau enggak, gitu, loh. Kami evaluasi dong dan buat rekomendasi. Rekomendasi itu, misalnya, wah, ini harus ada perbaikan sistem rekrutmennya,” kata Benny.

Ia pun mengaku, sebenarnya beberapa tahun belakangan, Komisi III DPR juga sempat membahas bagaimana ketika ada penyelenggara negara yang dipilih DPR tidak menunjukkan kinerja baik. Misalnya, ada keluhan hakim agung yang tidak pernah menangani satu perkara, dan hakim MK yang juga bermasalah. Namun, ia tidak mengungkapkan detail maksud dari hakim yang bermasalah tersebut.

”Lalu ada gagasan, ya, kalau bisa, perlulah impeachment terhadap mereka-mereka itu, penyelenggara negara yang seperti itu, ya, kan, gitu loh. Jadi, sebetulnya dalam kerangka berpikir positif, ya, check and balances, bukan dalam rangka untuk menggerogoti, enggak bisa,” ujar Benny.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono