Jika Serius Benahi Pemilu, Pemerintah dan DPR Segera Bahas RUU Pemilu

Sisa waktu pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada tinggal sekitar satu tahun. Kecukupan waktu pembahasan dibutuhkan demi perbaikan pemilu dan demokrasi.

28 Apr 2025 21:26 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah elemen masyarakat sipil mendorong agar pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Dengan begitu, sempitnya waktu pembahasan regulasi bisa dicegah. Rentang waktu yang sempit dikhawatirkan hanya akan membuat peraturan itu mengakomodasi kepentingan elite dan bermasalah sewaktu pelaksanaannya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai, dari dua gelaran pemilu terakhir terlalu banyak persoalan yang muncul. Masalah-masalah itu tersebar pada berbagai aspek, seperti tahapan penyelenggaraan, sistem pemilu, hingga penegakan hukum. Celakanya, berbagai persoalan itu tidak bisa diselesaikan secara baik dengan kerangka hukum pemilu yang ada.

”Untuk bisa memulai tahapan pemilu secara baik, profesional, jujur, dan adil, salah satu hal terpenting yang perlu dituntaskan adalah soal kerangka hukumnya. Ini tentu saja terdapat pada UU Pemilu dan Pilkada,” sebut Fadli, dalam diskusi publik bertajuk ”Urgensi Menyegerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu”, yang diadakan di Rumah Belajar Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Senin (28/4/2025).

Fadli menyarankan supaya pemerintah dan DPR segera konsolidasi guna menyusun kerangka hukum pemilu lebih awal. Itu bertujuan agar waktu pembahasannya semakin panjang mengingat banyak kalangan yang mesti dilibatkan dalam penyusunannya, seperti masyarakat sipil, akademisi, dan partai politik. Satu sama lain sama-sama penting peranannya. 

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.

Dari segi muatannya, Fadli meyakini unsur kepentingan politik akan sangat kental dalam penyusunan peraturan tersebut. Oleh karena itu, pembahasan mesti dilakukan jauh-jauh hari dari dimulainya tahapan pemilu. Dengan begitu, tidak hanya kepentingan elite dan partai politik saja yang diakomodasi.

”Kalau mendekati tahapan pemilu, maka yang terjadi adalah pertarungan kepentingan. Kepentingan siapa yang akan diakomodasi? Kepentingan masyarakat bisa jadi akan ditinggalkan,” kata Fadli.

Meski demikian, Fadli mengapresiasi langkah DPR yang memasukkan UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2025. Namun, itu saja tidak cukup. Perlu segera ditentukan naskah akademik dan pihak-pihak yang kemudian akan menyusun peraturan itu demi menunjukkan keseriusan mereka. 

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menegaskan hal serupa. Revisi peraturan itu perlu segera dibahas demi menjamin kesiapan para penyelenggara. Dengan demikian, segala persoalan yang kemungkinan muncul bisa diminimalisasi. 

Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay membacakan petitum permohonan pada Sidang Pendahuluan Uji Materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/8/2024). Sidang uji materi Uji Materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden ini diajukan oleh dua pemohon. Pemohon I dalam pengajuan uji materi ini dari Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) yang diwakili Hadar Nafis Gumay. Sedangkan Pemohon II adalah Titi Anggraini sebagai warga pegiat Pemilu dan demokrasi. Pihak pemohon mengajukan permohonan uji materi ini sebagai upaya untuk memastikan pilpres yang inklusif dan menjamin kesetaraan hak konstitusional seluruh partai politik peserta pemilu. Dalam sidang pendahuluan ini, majelis hakim konstitusi meminta beberapa revisi petitum permohonan tersebut untuk diserahkan pada sidang selanjutnya pekan depan. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 7/8/2024

”Para penyelenggara sangat membutuhkan UU selesai dalam cukup waktu sehingga mereka bisa bekerja dengan baik. Itu untuk melahirkan segala peraturan turunannya,” kata Hadar. 

Ia berharap revisi regulasi terkait kepemiluan yang baru selesai jelang dimulainya tahapan pemilu, seperti kerap terjadi sebelumnya, tak terulang lagi. Ia mengingatkan, imbas dari keterlambatan pembahasan tersebut membuat penyelenggara pemilu tidak mempunyai waktu yang memadai untuk menyusun regulasi teknis yang komprehensif. Bahkan, ada peraturan yang baru selesai setelah tahapan pemilunya dimulai. 

Jika ingin perbaikan sistem pemilu, ujar Hadar, komitmen itu mesti benar-benar ditunjukkan pemerintah dan DPR. Lebih-lebih kedua pihak terpilih melalui sistem demokrasi. Sebagai pemangku kepentingan, seharusnya mereka tidak mengeluh belakangan jika dirugikan sistem pemilu yang sebenarnya mereka susun sendiri.

”Seharusnya pemerintah dan DPR mendukung supaya memperbaiki pemilu dengan serius. Jangan hanya mengeluh pemilu brutal, berantakan, dan amburadul, tetapi tidak menunjukkan upaya perbaikannya dengan serius,” kata Hadar. 

Petugas TPS 5 Kelurahan Jati mencatat hasil pemungutan suara Pilkada Sumatera Barat di TPS 5 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (27/11/2024). Tingkat partisipasi pemilih di TPS ini hanya sekitar 50 persen.

Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Delia Widianti, menyoroti perumusan masalah UU Pemilu dan Pilkada. Hendaknya soal demokrasi prosedural dijadikan dasar dalam menyusun regulasi tersebut. Itu untuk menjamin proses politik menunjukkan keterwakilan masyarakat. 

”Ini perlu didudukkan tujuan pemilu kita ke arah mana. Terjebak kepentingan pragmatis elite politik atau menjadi demokrasi prosedural yang substansial. Prinsip substantif demokrasi itu harus muncul sejak pertama,” kata Delia.

Secara terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia berkomitmen untuk segera membahas revisi UU Pemilu dan Pilkada. Wujud komitmen itu ditunjukkannya dengan menjadikan regulasi itu sebagai salah satu prioritas dalam Prolegnas 2025. Lebih dari itu, sedikitnya dua kali rapat dengar pendapat telah diadakan guna membahas aturan tersebut. 

Ihwal kelanjutan pembahasan, sebut Doli, nantinya akan ditentukan dalam rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Jadwal sidang itu kelak menunggu kesepakatan berbagai fraksi. Tak kalah penting, kesamaan pemahaman pimpinan partai politik mengenai urgensi revisi UU juga ikut menentukan seberapa cepat regulasi itu akan dibahas. 

Contoh surat suara dengan desain yang disederhanakan saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022). KPU membuat terobosan dengan menyederhanakan surat suara dari lima surat suara (Pemilu 2019) menjadi dua dan tiga surat suara untuk Pemilu 2024. Simulasi penyederhanaan surat suara ini masih merupakan riset yang coba dilakukan KPU. Nantinya, para pemilih yang sudah melangsungkan simulasi akan dimintakan pendapat dan pandangannya terkait model surat suara mana yang lebih disukai.

”Momentum memulai pembahasan ini akan sangat bergantung kesepakatan pimpinan parpol, terutama yang ada di DPR. Kan, DPR ini kepanjangan tangan partai politik. Jika pimpinan sudah sepakat, proses di DPR akan lebih pasti,” kata Doli. 

Doli sepakat jika revisi UU Pemilu mesti segera dilakukan. Itu dikarenakan keberadaan regulasi lain yang mengharuskan lembaganya merevisi regulasi tersebut. Dari putusan MK, misalnya, terdapat putusan yang sifatnya imperatif untuk merevisi ihal ambang batas parlemen hingga presidensial. 

Di sisi lain, Doli tak memungkiri jika waktu pembahasan regulasi itu semakin sempit. Pasalnya, tahapan pemilu akan dimulai sejak 20 bulan sebelum diadakannya hajatan politik lima tahunan tersebut. Sebelum itu, akan digelar pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu yang diperkirakan dimulai pada Agustus 2026. Artinya, waktu yang tersisa untuk pembahasan tinggal satu tahun lagi. 

”Dengan begitu, seharusnya UU ini sudah harus selesai Juli 2026. Mudah-mudahan tidak kurang dari setahun sudah kita bahas sehingga kita punya waktu yang cukup untuk mencari sistem paling ideal untuk perkembangan sistem politik dan demokrasi Indonesia,” kata Doli.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati