Mengacu survei Litbang Kompas, citra dan kepuasan publik kepada Polri menunjukkan urutan terendah dibandingkan dengan lembaga hukum lainnya. Perlu ada perbaikan.
02 Feb 2025 14:53 WIB · Politik & Hukum
Lambat dan lemahnya penegakan hukum oleh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri masih sering menjadi sorotan publik. Di media sosial, kekecewaan itu dituangkan dengan memunculkan sejumlah tagar seperti seperti #NoViralNoJustice, lalu #PercumaLaporPolisi, hingga #SatuHariSatuOknum. Tak ingin kondisi itu berlarut, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya untuk berbenah.
Saat acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta, Jumat (31/1/2025), Listyo meminta jajarannya untuk merespons pengaduan atau isu-isu yang menarik perhatian masyarakat secara cepat. Bahkan, ia meminta kepada jajarannya, mulai dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) hingga Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) untuk membuat akun media sosial (medsos).
Melalui medsos, setiap pimpinan wilayah diharapkan bisa menangkap kegelisahan yang muncul di publik berkaitan kinerja Polri. Melalui medsos, mereka pula bisa segera merespons dan bertindak mengatasi setiap kegelisahan tersebut. ”Jadi, cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspons dan kita akan segera menindaklanjutinya,” kata Listyo.
Apakah langkah ini cukup untuk memperbaiki kinerja polisi ke depan?
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/02/07/5e027b41-a929-41cd-8f97-b42b52db8d08_jpg.jpg)
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Minggu (2/2/2025), menilai, pembuatan akun medsos itu hanya sebagai langkah teknis saja untuk merespons setiap aduan masyarakat. Hal ini menyusul makin maraknya kritik yang disampaikan masyarakat di medsos hingga menjadi viral.
Berbagai tagar sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepolisian seperti #NoViralNoJustice, lalu #PercumaLaporPolisi, hingga #SatuHariSatuOknum yang kerap muncul di media sosial bisa saja menjadi pertanda bagi warga sudah enggan berurusan dengan polisi.
Maka, instruksi Kapolri agar jajarannya cepat merespon aduan masyarakat merupakan langkah yang baik. Namun, cara itu dinilai masih belum cukup untuk memperbaiki lambatnya pelayanan di kepolisian.
”Menurut saya, itu salah satu teknis saja ya karena laporan-laporan yang disampaikan kepada masyarakat ini memiliki tren yang sama yaitu keluhan terkait penegakan hukum oleh Polri yang diviralkan banyak, lalu terkait dengan masalah penegakan hukum kasus-kasus yang ditangani oleh Polri, “ katanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/23/03ddc605-d931-4257-b172-07dc7340bd66_png.png)
Lambannya layanan di kepolisian telah berdampak terhadap citra dan tingkat kepuasan publik pada Polri. Mengacu hasil survei Litbang Kompas periode Januari 2025, tingkat kepuasan publik pada Polri tercatat 63,9 persen dengan citra positif Polri di angka 65,7 persen.
Citra Polri itu menunjukkan urutan paling terendah dibandingkan lembaga hukum lainnya seperti Mahkamah Agung (65,5 persen), Mahkamah Konstitusi (65,6 persen), Kejaksaan Agung (66,9 persen) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (68,5 persen).
”Survei Kompas yang menempatkan kepuasan masyarakat atas layanan Polri sebesar 65,7 persen. Artinya institusi penegak hukum Polri ini paling buncit yang dinilai oleh masyarakat sebagai lembaga yang memberikan kepuasan dalam pelayanan,” kata Sugeng.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/03/14/1828eeb5-b8dc-40ec-99c8-40cb5a532595_jpeg.jpg)
Tak cukup semata dengan membuat akun medsos, menurut Sugeng, yang terpenting adalah memperbaiki kinerja anggota Polri terutama dalam melayani masyarakat. Memperkuat kapasitas, kapabilitas, kemampuan, dan profesionalisme Polri sangat dibutuhkan. Hal ini tentunya disertai penindakan tegas sebagai efek jera kepada anggota yang melanggar.
”Salah satu caranya yaitu bertindak tegas. Kapolri harus bertindak tegas, menindak anggota-anggotanya yang menurut saya melukai perasaan masyarakat karena mengabaikan laporan mereka. Harus tegas misalnya Kapolri mencopot anggota-anggota yang nakal apabila memang pengaduan-pengaduan masyarakat tersebut memiliki bukti tapi tidak ditangani,” katanya.
Pengabaian laporan dan lambannya polisi dalam menangani perkara tak jarang menyebabkan korban jiwa. Salah satunya terjadi saat penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Kilometer 45 Jalan Tol Jakarta-Merak pada awal Januari 2025.
Awalnya, putra dari Ilyas, Muhammad Agam, sempat mengadu ke Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan terkait penggelapan kendaraan yang ia alami pada Kamis (2/1/2025). Namun, permintaan itu ditolak lantaran Agam tidak bisa menunjukkan legalitas dari mobil yang digelapkan itu. Padahal, permintaan itu disampaikan setelah ia menerima ancaman dari salah satu pelaku yang menodongkan senjata kepada timnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/11/efcaee5b-d3a0-4bc6-9e08-6a4a8dbb8b53_jpg.jpg)
Karena tidak mendapat pendampingan, Agam dan timnya yang berjumlah enam orang berinisiatif untuk mengejar sendiri pelaku penggelapan mobil.
Naas, inisiatifnya itu berakibat fatal. Ayahnya, Ilyas, harus meregang nyawa akibat terkena tembakan di dadanya oleh salah satu pelaku. Selain itu, rekan ayahnya, Ramli Abu Bakar, kritis setelah tertembak di bagian bahu. Ramli juga harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Selain peristiwa Km 45 Tol Tangerang-Merak, pengabaian laporan masyarakat oleh kepolisian juga pernah terjadi pada kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu Darmawati. Dia dianiaya oleh George Sugama Halim, anak dari pengusaha toko roti yang berada di Cakung, Jakarta Timur, Oktober silam.
Peristiwa ini sempat mendapat perhatian dari Komisi III DPR dengan mengundang Dwi dan kuasa hukumnya, serta Kepala Polres Jakarta Timur, dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 17 Desember 2024.
Pihak-pihak terkait diundang untuk menjelaskan duduk perkaranya. Akibat lambatnya penanganan kasus, Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly pun menerima teguran keras dari sejumlah anggota Komisi III DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/20/0ccf7d79-72e7-4550-8a4e-835f379696e2_jpg.jpg)
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, mengatakan, berbagai kasus tersebut telah menjadi evaluasi bagi Polri untuk membenahi pelayanan kepada masyarakat.
Profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi merupakan tiga hal yang harus diutamakan dalam setiap kali penanganan kasus. Kalau profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi tidak dipenuhi, apapun kasusnya akan susah untuk diterima oleh publik.
”Untuk diterima oleh masyarakat, diteruskan penegakan hukumnya. Jadi tantangannya di situ,” kata Choirul.
Lebih lanjut menurutnya, yang sangat penting adalah memperbaiki tata kelola kepolisian. Ke depan, harus dibangun kepolisian yang modern, humanis, dan partisipatif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/08/15/a3f8460a-7683-433f-943a-d5136b6a875d_jpg.jpg)
Sebagai bagian dari hal tersebut, sikap responsif terutama di media sosial dinilainya sebagai langkah yang baik, khususnya dalam menjawab problem di bidang pelayanan. Ini juga menandakan akan semakin dekat Polri dengan masyarakat serta semakin dekat komunikasi antara masyarakat dengan kepolisian.
”Kalau ada tuntutan di media sosial dan sebagainya, ya disikapi sewajarnya. Tapi jantungnya kepolisian modern itu pada saling sapa antara kepolisian dan masyarakat. Tinggal diperkuat misalnya di level-level, di titik-titik yang memang banyak masalahnya,” ujar Choirul.
Untuk tindakan tegas bagi anggota yang melanggar, lanjut Choirul, Polri punya dua lembaga pengawasan baik di internal maupun eksternal. Di internal, terdapat Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang punya kewenangan besar mulai dari memeriksa, sidang etik hingga sanksi pidana. Bagi anggota yang melanggar, Kapolri pasti akan memberikan sanksi tegas bagi mereka.
”Sementara itu, kalau kami di Kompolnas, berupaya terus-menerus agar kerjanya Polri maksimal. Dengan cara apa? Dengan cara, kalau ada kasus, kami terapkan tiga poin itu tadi, yakni profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi Polri,” katanya.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji