Kawal Kasus Kematian Mahasiswa Unnes, Pendamping Hukum Dibuntuti Orang Tak Dikenal

Advokat yang sedang menginvestigasi kematian mahasiswa Unnes, Iko Juliant Junior, mulai diganggu. Gangguan juga datang ke keluarga Iko.

05 Sep 2025 07:16 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kristi Dwi Utami

SEMARANG, KOMPAS — Anggota Pusat Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, yang mengawal kasus kematian mahasiswa FH Unnes, Iko Juliant Junior, dibuntuti orang tak dikenal. Keluarga Iko juga didatangi orang-orang tak dikenal dengan alasan hendak melayat.

Kasus kematian Iko yang dinilai penuh dengan kejanggalan masih belum terungkap. Di tengah upaya investigasi untuk mengungkap penyebab kematian Iko, PBH IKA FH Unnes mendapatkan gangguan.

Ketua PBH IKA FH Unnes Ady Putra Cesario mengatakan, anggotanya dibuntuti oleh sekitar enam orang yang tak dikenal saat beraktivitas di Kota Semarang. Hingga kini, mereka belum bisa memastikan siapa orang-orang tersebut dan apa tujuannya mengikuti pendamping hukum yang kini menangani kasus kematian Iko itu.

”Anggota saya kemarin melaporkan ke saya, katanya ada yang mengikuti, enam orang. Cuma kami belum bisa memastikan itu dari mana. Preman atau siapa kami belum bisa memastikan,” kata Ady saat dihubungi, Kamis (4/9/2025).

Pusat Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unnes

Ady menyebut, gangguan itu tidak membuat para advokat yang sedang melakukan investigasi terkait kasus kematian Iko takut. Kendati demikian, Ady sudah mengimbau anggotanya untuk berhati-hati. ”Jangan keluar sendiri, kemudian jangan keluar malam-malam karena pasti juga banyaklah orang yang mengambil kesempatan dalam situasi yang seperti ini,” ujarnya.

Tak hanya tim pendamping hukum, keluarga Iko juga, kata Ady, mendapatkan gangguan. Hampir setiap hari, keluarga Iko didatangi orang-orang tak dikenal. Ada lebih dari 20 orang dalam sehari, yang mengaku sebagai teman Iko, datang dengan dalih mau melayat. 

”Keluarga (Iko) komunikasi dengan kami bahwa mereka tidak mau menerima tamu dulu. Mereka masih ingin tenang dulu, meminta waktu untuk pemulihan psikologis,” ujarnya.

Demi keamanan keluarga Iko, PBH IKA FH Unnes sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk meminta perlindungan. Di samping itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman, meminta agar lembaga itu turut memantau pengungkapan kasus kematian Iko.

”Kami juga akan bersurat ke kepolisian, meminta agar kasus ini ditangani secara transparan dan serius,” ujar Ady.

Suasana rumah Iko Juliant Junior (19), mahasiswa Universitas Negeri Semarang, di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng, Selasa (2/9/2025). Kematian Iko diduga penuh dengan kejanggalan.

Menurut Ady, pihaknya telah mendengar kabar bahwa kepolisian bakal mengusut perkara kecelakaan yang diklaim menyebabkan Iko terluka parah hingga akhirnya meninggal. Hasil penyelidikan polisi terkait kecelakaan itu, katanya, bakal dikomparasikan dengan hasil investigasi tim pendamping hukum.

Sejauh ini, Ady menyatakan, tim selalu mencatat setiap informasi yang disampaikan oleh polisi, seperti perubahan lokasi kecelakaan, perbedaan keterangan mengenai waktu Iko diantar ke rumah sakit, dan lain-lain. Upaya pengumpulan rekaman kamera pemantau (CCTV) di sekitar Jalan Veteran, Kota Semarang, yang diklaim polisi sebagai lokasi kecelakaan, juga dilakukan.

”Dari sepanjang Jalan Veteran, kami cek di CCTV online, enggak ada di tengah-tengah jalan itu. Kami sedikit menyayangkan kenapa kok enggak ada di situ. Namun, kami nanti akan mencermati ada atau tidaknya CCTV yang itu kepemilikannya dari rumah pribadi atau toko. Nanti bisa jadi petunjuk kepolisian untuk bisa diambil, ya. Biar nanti masyarakat pun tidak bertanya-tanya,” katanya. 

Quote

Anggota saya kemarin melaporkan ke saya, katanya ada yang mengikuti, enam orang.

Rekan mahasiswa yang menangis saat acara solidaritas bagi Iko Juliant Junior yang wafat beberapa hari lalu di Halaman Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/9/2025). Meninggalnya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang ini dinilai janggal dengan penuh luka. Kompas/Raditya Mahendra Yasa 02-09-2025

Ady menambahkan, timnya juga masih berupaya menggali keterangan dari saksi-saksi. Namun, Ilham, teman Iko yang disebut polisi mengalami kecelakaan bersama Iko, belum mau memberi keterangan kepada PBH IKA FH Unnes. Ilham beralasan, dirinya masih trauma dan ketakutan.

Sebelumnya, Iko yang mengenakan pakaian organisasi dan membawa jas almamater Unnes pergi meninggalkan rumahnya pada Sabtu (30/8/2025) petang. Ia kemudian pulang pada Sabtu malam. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Iko kembali keluar rumah. Dia diduga hendak ke Markas Polda Jateng untuk membebaskan teman-temannya yang ditangkap polisi saat demonstrasi.

Pada Minggu (31/8/2025) siang, keluarga mendapatkan informasi Iko berada di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Kariadi dalam kondisi kritis. Petugas keamanan rumah sakit mengatakan, Iko diantar oleh anggota Brimob Polda Jateng.

Kala itu, dokter mengatakan, Iko mengalami pendarahan hebat dan kerusakan limpa. Dokter pun menyarankan agar Iko segera dioperasi. Usai dioperasi, Iko, yang ditunggui ibunya, mengigau setidaknya tiga kali. ”Ampun, Pak, tolong Pak, jangan pukulin saya lagi,” ujarnya. Pada Minggu sekitar pukul 15.30 WIB, Iko dinyatakan meninggal.

Ucapan duka cita atas meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah, Iko Juliant Junior (19)., di akun Instagram Fakultas Hukum Unnes.

Berdasarkan dokumentasi keluarga, Iko menderita luka-luka pada wajahnya. Matanya lebam dan bibirnya robek. Saat itu, polisi menjelaskan kepada keluarga bahwa Iko kecelakaan.

Berdasarkan surat tanda penerimaan yang diterbitkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Iko mengalami kecelakaan di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang, pada Minggu pukul 02.30 WIB. Sepeda motor yang dikendarai Iko berada di Markas Polda Jateng.

Pada Rabu (3/9/2025), Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto menyebut, lokasi kecelakaan yang melibatkan Iko di Jalan Veteran, sekitar Markas Polda Jateng pada pukul 03.05. Perbedaan lokasi kecelakaan itu, katanya, karena polisi yang melaporkan kecelakaan itu tak hafal nama jalan.

Sepeda motor yang dikendarai Iko melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak sepeda motor yang ditumpangi V dan A. Kedua kendaraan itu melaju searah menuju arah Polda Jateng.

Polisi membenarkan, Iko diantar ke RSUP Dr Kariadi oleh anggota Brimob menggunakan kendaraan dinas Brimob. Polisi mengklaim, Iko tiba di rumah sakit itu pada pukul 03.10 WIB atau 5 menit setelah waktu kecelakaan. Brimob yang mengantar Iko berada di sekitar lokasi kecelakaan, sedang menjalankan tugas pengamanan.

Surat tanda penerimaan yang diterbitkan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah terkait peristiwa kecelakaan yang disebut melibatkan mahasiswa Unnes, Iko Juliant Junior.

Ditanggapi serius

Pakar hukum Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Theo Adi Negoro, mengatakan, kekhawatiran publik atas kematian Iko yang dinilai janggal adalah hal yang wajar. Theo menilai, kekhawatiran itu harus ditanggapi secara serius oleh para pihak yang berwenang.

”Dari perspektif hukum dan juga konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak atas hidup, keselamatan, dan perlindungan hukum. Dengan demikian, setiap dugaan kematian yang tidak wajar menuntut penyelidikan cepat, transparan, dan profesional,” ujar Theo. 

Langkah itu, kata Theo, perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya meredam kekhawatiran publik. Apalagi, pekan lalu terjadi satu kematian yang membuat masyarakat marah pada kepolisian. 

Hingga Kamis, keluarga Iko belum melaporkan kematian Iko yang dinilai mencurigakan tersebut. Kendati demikian, Theo menyebut, proses hukum tetap bisa dilakukan. Sebab, kematian yang diduga janggal seperti yang terjadi pada kasus Iko masuk pada delik umum, bukan delik aduan.

Perwakilan mahasiswa yang meletakkan foto Iko Juliant Junior yang wafat beberapa hari lalu saat acara doa bersama di Halaman Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/9/2025). Meninggalnya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang ini dinilai janggal dengan penuh luka. Kompas/Raditya Mahendra Yasa 02-09-2025

Oleh karena itu, negara melalui kepolisian berkewajiban menyelidiki dan menuntaskan dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu persetujuan keluarga. Secara konstitusional, hal itu, kata Theo, sejalan dengan kewajiban negara melindungi hak atas hidup dan menjamin penegakan hukum.

”Namun secara praktis, ketiadaan kerja sama keluarga sering menyulitkan penyidikan, misalnya akses ke jasad, rekam medis, saksi keluarga, dan bukti lain bisa terhambat. Oleh sebab itu, pihak keluarga yang keberatan biasanya diminta izin untuk otopsi atau pemeriksaan forensik. Bila keluarga menolak tetapi ada bukti kuat indikatif tindak pidana, polisi tetap bisa mencari bukti lain, seperti CCTV, saksi luar, catatan rumah sakit, data forensik sekunder untuk menjalankan penyelidikan,” ungkap Theo.

Apabila polisi enggan bertindak atau proses penyelidikannya tidak transparan, ada beberapa alternatif upaya hukum yang bisa dilakukan. Misalnya, kuasa hukum, lembaga swadaya masyarakat atau pihak ketiga, dapat mengajukan laporan kepolisian demi kepentingan umum.

Sejalan dengan laporan polisi, pelapor bisa mendesak agar kepolisian mengeluarkan informasi pengembangan penyelidikan dan penyidikan secara berkala. Selama proses itu pula, pelapor bisa mengadu ke Ombudsman apabila menemukan dugaan malaadministrasi atau kurang transparannya proses hukum yang berjalan.

Mahasiswa dan alumni berkumpul sebagai bentuk duka cita dan mendoakan Iko Juliant Junior yang wafat beberapa hari lalu di Halaman Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/9/2025). Meninggalnya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang ini dinilai janggal dengan penuh luka. Kompas/Raditya Mahendra Yasa 02-09-2025 *** Local Caption ***

Kemudian, masyarakat juga bisa mengajukan permintaan investigasi independen kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia apabila diduga ada pelanggaran HAM atau keterlibatan aparat dalam kasus itu.

”Jika bukti-bukti menunjukkan aparat terlibat dalam kematian, itu bisa masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), misalnya pembunuhan di luar hukum dan Komnas HAM berwenang melakukan penyelidikan bahkan tanpa laporan keluarga. Namun, Komnas HAM bersifat penyelidik dan pemberi rekomendasi, bukan penuntutan. Dengan demikian, hasil penyelidikan Komnas HAM biasanya diteruskan ke kejaksaan untuk proses pidana lebih lanjut,” ujar Theo.

Gelar perkara

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Artanto mengatakan, penyelidikan terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Iko sedang berjalan. Penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi. Pada Jumat (5/9/2025), penyidik dari Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, kata Artanto, bakal melakukan gelar perkara.

”Setelah kami dapat (barang bukti dan keterangan saksi), dikumpulkan semua, kemudian para penyidik bisa melakukan rapat untuk menentukan apakah kasus ini penyelidikan atau penyidikan atau naik proses hukumnya,” ujarnya.

Mahasiswa dan alumni berkumpul sebagai bentuk duka cita dan mendoakan Iko Juliant Junior yang wafat beberapa hari lalu di Halaman Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/9/2025). Meninggalnya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang ini dinilai janggal dengan penuh luka. Kompas/Raditya Mahendra Yasa 02-09-2025 *** Local Caption ***

Artanto meyakini, peristiwa yang menimpa Iko murni kecelakaan, tidak ada kejadian lain. Saat ditanya mengenai desakan publik untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kematian Iko, Artanto menyebut, pihaknya bakal melihat perkembangan kasus itu terlebih dahulu.

”Kita lihat perkembangan hasilnya bagaimana. Kita lihat saja dulu. Kita, kan, belum dapat mengandai-andai. Kita lihat dulu faktanya seperti apa baru dapat menyampaikan,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Haris Firdaus
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan