REFORMASI POLRI

Kekerasan Polisi yang Berulang dan Urgensi Penguatan Aspek HAM di Sekolah Kepolisian

Reformasi kepolisian mesti dilakukan secara kultural ataupun struktural. Perspektif HAM mesti ditanamkan demi polisi yang lebih humanis.

26 Feb 2026 11:18 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto

Kekerasan berulang oleh personel Kepolisian Negara RI atau Polri jadi sorotan Kementerian Hak Asasi Manusia. Lembaga itu mendorong agar reformasi kultural dan struktural dijalankan demi mencegah praktik serupa terus terulang. Secara konkret, ”tim bersama” dibentuk guna memperkuat perspektif hak asasi manusia bagi institusi penegak hukum tersebut. 

Terkini, peristiwa kekerasan aparat itu dialami oleh seorang remaja di Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026). Ia tewas akibat pukulan helm baja dari Brigadir Dua Masias Siahaya, anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri. Kendati sempat menyangkal, Masias sekarang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut. 

Kasus ini tak pelak menambah panjang peristiwa kekerasan oleh personel Polri. Pada Agustus 2025, misalnya, seorang pengemudi ojek daring meninggal dilindas kendaraan taktis Brimob Polri di tengah unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Infografik Sorotan terhadap Polri - Sejumlah Kasus Kekerasan Polri 2024-2025

”Itu sangat memprihatinkan karena kejadian ini berulang-ulang terus, kekerasan oleh polisi terjadi di mana-mana, kita selalu berteriak, polisi, please reform. Silakan mereformasi itu mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang sudah kita ratifikasi,” kata Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin, di Jakarta, Rabu (25/2/2026) malam. 

Mugiyanto mengatakan, pihaknya tidak pernah lelah menyuarakan reformasi kepolisian. Terlebih lagi, institusi penegak hukum itu telah berubah format menjadi polisi sipil sejak Era Reformasi dan bukan lagi berada dalam satuan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Dengan perubahan itu, menurut dia, aparat kepolisian mesti bertindak dan berperilaku lebih humanis. 

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sekaligus staf ahli Kementerian Hak Asasi Manusia Rumadi Ahmad, Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin, Menteri HAM Natalius Pigai, dan Ketua PBNU Suaedy Ahmad (dari kiri ke kanan) saat menggelar konferensi pers setelah digelar pertemuan Menteri HAM dengan PBNU di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pertemuan tertutup antara Ketua PBNU KH Yahya Cholil Staquf dengan Menteri HAM Natalius Pigai membahas kerjasama pentingnya kesadaran HAM, terutama di kalangan Nahdliyin. Kerjasama ini akan dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya akan membangun Pusat Studi HAM di beberapa lembaga bidang pendidikan di bawah NU. Selain kerjasama tersebut, Natalius Pigai juga meminta saran dari pimpinan PBNU dalam langkah-langkah membangun HAM di Indonesia ke depan. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
14-1-2025

Untuk itu, Mugiyanto mendukung Polri mereformasi kultur lembaganya sebagaimana diutarakan Komisi III DPR. Jika selama ini kental kultur kekerasannya, upaya reformasi itu diharapkan akan melahirkan aparat kepolisian yang lebih melindungi, mengayomi, dan humanis, serta menjauhi tindak-tindak kekerasan dalam melakukan penegakan hukum.

”Kementerian HAM siap bekerja sama mendampingi kepolisian untuk memperkuat aspek-aspek HAM-nya,” kata Mugiyanto. 

Reformasi struktural

Hanya saja, sebut Mugiyanto, reformasi kultural semata tidak cukup. Ia juga mendesak agar dilakukan reformasi struktural. Dalam pandangannya, intervensi mesti dilakukan terhadap lembaga-lembaga pendidikan kepolisian. Langkah ini diyakininya akan membuat nilai-nilai HAM tertanam baik dalam pikiran polisi-polisi masa depan.

”Misalnya, HAM ini dilembagakan sebagai kurikulum yang permanen di sekolah-sekolah kepolisian atau pendidikan kepolisian. Aspek HAM, hukum HAM, hukum humaniter, itu harus diperkuat. Kalau sekarang masih sedikit, harus ditambah lagi. Dan, itu diwajibkan,” kata Mugiyanto. 

Quote

Misalnya, HAM ini dilembagakan sebagai kurikulum yang permanen di sekolah-sekolah kepolisian atau pendidikan kepolisian. Aspek HAM, hukum HAM, hukum humaniter, itu harus diperkuat.

Di sisi lain, Mugiyanto juga mengusulkan agar pemahaman HAM bisa memengaruhi kenaikan pangkat seorang polisi. Tanpa adanya pemahaman HAM yang memadai, seorang polisi bisa batal naik jenjang kariernya. Diyakininya, mekanisme itu akan membuat aparat kepolisian mendudukkan masalah HAM sebagai hal yang benar-benar penting dan harus diperhatikan.

Lebih dari itu, Mugiyanto menilai, ada baiknya jika kelak terdapat bidang tertentu dari kepolisian yang spesifik menyoroti soal HAM. ”Misalnya, sekarang ada Divisi Hukum. Bagus juga kalau ada Divisi HAM, atau digabungkanlah, Divisi Kumham (Hukum dan HAM). Kayak begitu itu salah satu bentuk (reformasi) yang tidak hanya kultural, tetapi juga struktural,” katanya.

Siluet anggota Brimob Polisi berbaris di Lapangan Tugu Monas, Jakarta, untuk mengikuti Apel Gelar Pasukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah DKI Jakarta, Jumat (18/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali mulai memberlakukan PPKM Mikro mulai Jumat (17/6/2021). Apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemberlakukan PPKM Mikro ini dilakukan seiring jumlah kasus Covid1-9 yang terus meningkat. Data Covid-19 di DKI Jakarta pada Jumat (18/6/2021) mencapai 463.552 kasus. Kebijakan PPKM Mikro di DKI Jakarta akan membatasi kegiatan masyarakat hingga pukul 21.00. Kompas/Rony Ariyanto Nugroho (RON) 18-6-2021

Kegagalan negara

Selain Kementerian HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyoroti kembali terulangnya peristiwa kekerasan oleh polisi. Khusus insiden di Tual, komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengatakan, peristiwa itu telah menimbulkan duka mendalam sekaligus keprihatinan sehubungan dengan tewasnya seorang anak di tangan aparat negara. Padahal, anak semestinya wajib dilindungi negara.

”Penggunaan kekuatan fisik terhadap anak, terlebih yang berujung pada meninggalnya korban, menunjukkan pengabaian serius terhadap kewajiban perlindungan khusus terhadap anak dan mencerminkan kegagalan negara melalui aparatnya dalam menjalankan mandat perlindungan HAM,” kata Saurlin, dalam keterangan tertulisnya. 

Komnas HAM, sebut Saurlin, akan mengawal jalannya kasus tersebut. Pihaknya telah mencatat segala langkah yang diambil jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, terentang dari penetapan tersangka hingga penyampaian permintaan maaf terbuka kepada keluarga korban dan publik dari pihak kepolisian, serta pelaksanaan sidang etik bagi pelaku yang melibatkan Komnas HAM selaku pengawas eksternal.

Untuk diketahui, pada Senin (23/2/2026) Komisi Kode Etik Profesi Polri sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Masias. Ia terbukti melanggar etik berat setelah memukul seorang anak menggunakan helm baja di Tual.

Bripda Mesias Siahaya, anggota Satuan Brimob Polda Maluku, dipecat dari kesatuan Polri, Selasa (24/2/2026). Ia terbukti melanggar kode etik berat setelah memukul seorang anak di Tual hingga tewas.

”Meski demikian, Komnas HAM menegaskan bahwa langkah tersebut tidak boleh berhenti pada tindakan administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pelaku,” kata Saurlin. 

Komnas HAM akan melanjutkan pemantauan lapangan untuk mendalami dan memastikan informasi dan fakta di lokasi kejadian. Pihaknya juga bakal memastikan proses pidana berjalan secara transparan dan akuntabel. Hendaknya pemulihan menyeluruh juga diterima bagi korban dan keluarganya.

”Evaluasi dan reformasi kebijakan penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam penanganan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa,” kata Saurlin. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo KOMPAS/HERU SRI KUMORO 07-02-2023

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengaku marah atas tewasnya AT akibat ulah jajarannya. Ia turut berbela sungkawa dengan terjadinya peristiwa tersebut. Untuk itu, ia meminta agar pelaku penganiayaan menerima hukuman setimpal. Ia mendesak supaya penindakan dilakukan secara etik maupun pidana. 

Listyo juga menjanjikan kepada publik bahwa akan ada transparansi dalam pengusutan kasus itu. Pihaknya berkomitmen untuk tidak pandang bulu terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian. 

”Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar, tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” kata Listyo.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra