Kepercayaan Publik terhadap Polri Rendah, Hentikan Kriminalisasi

Kementerian HAM mengharapkan Polri mempertimbangkan dengan sangat serius untuk menyudahi penahanan sejumlah aktivis terkait demo Agustus 2025.

08 Nov 2025 08:00 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menyoroti rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi Polri, yang merujuk survei Indikator pada Mei 2025 hanya 23,7 persen. Ia juga secara terbuka meminta Polri untuk mempertimbangkan dengan serius penghentian proses penangkapan terhadap para aktivis yang terkait dengan demonstrasi pada Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Mugiyanto saat menjadi pembicara kunci dalam Diskusi Panel ”Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri” yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKA FH UKI) di Jakarta, Jumat (7/11/2025). Turut hadir sebagai narasumber yakni Guru Besar dari UKI, Angel Damayanti; Guru Besar dari Unpad, Muradi; pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto; dan penasihat ahli Kapolri, Komjen (Purn) Ito Sumardi.

”Dalam konteks ini, Kementerian HAM mengharapkan Polri mempertimbangkan dengan sangat serius untuk menyudahi proses penangkapan terhadap beberapa orang atau aktivis yang diduga terkait peristiwa demonstrasi dan anarkisme pada akhir Agustus 2025,” ujar Mugiyanto.

Mugiyanto menegaskan bahwa Polri merupakan salah satu aktor penyangga demokrasi. Menurut dia, langkah dan tindakan yang dilakukan kepolisian akan berdampak langsung pada menguat atau melemahnya demokrasi di Indonesia.

Warga melintas di dekat poster yang dipajang dalam rangka pameran seni Surat Untuk Polisi di The Ratan Warehouse, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (3/7/2025). Pameran yang mengangkat sejumlah kasus populer yang melibatkan institusi kepolisian ini berlangsung hingga 5 Juli 2025. Kegiatan ini untuk mengajak Polri segera berbenah dan melakukan reformasi menyeluruh di seluruh bagian tubuh institusinya. Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

”Tindakan Polri yang eksesif dalam penanganan peristiwa tertentu akan dengan mudah dituduh merusak demokrasi, yang berdampak pada status indeks demokrasi kita,” katanya.

Sorotan tajam Wamen HAM tersebut juga didasarkan pada data survei nasional Lembaga Indikator pada 17-20 Mei 2025. Hasil survei itu menempatkan TNI (85,7 persen), Presiden (82,7 persen), dan Kejaksaan Agung (76 persen) sebagai tiga lembaga paling dipercaya.

Quote

Dalam konteks ini, Kementerian HAM mengharapkan Polri mempertimbangkan dengan sangat serius untuk menyudahi proses penangkapan terhadap beberapa orang atau aktivis.

Sementara itu, Polri berada di urutan tiga terbawah bersama DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mugiyanto khawatir apabila survei dilakukan setelah Agustus 2025, tingkat ketidakpercayaan terhadap Polri akan memuncak. ”Nomor 8, 9, dan 10 yang paling tidak dipercaya adalah KPK (22,5 persen), Polri (23,7 persen), dan DPR (23,7 persen),” ungkap Mugiyanto.

Dalam pidatonya, Mugiyanto mengingatkan bahwa pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Astacita, di mana cita pertama adalah memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Kementerian HAM, melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, diberi mandat menjalankan P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia).

Mandat ini, katanya, harus dijalankan oleh seluruh lembaga negara, termasuk Polri, untuk memastikan wajah humanis kepolisian ditonjolkan. ”Polisi adalah wajah negara yang paling dekat dengan rakyat. Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia, sebaliknya, harus menjadi sarana untuk melindungi martabat manusia dan menjaga keadilan,” tuturnya.

Mengkhianati reformasi

Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, pun menilai, Polri saat ini justru telah mengkhianati reformasi 1998. Polri, yang disebutnya sebagai salah satu hadiah terbaik reformasi, kini kembali menunjukkan gejala dwifungsi melalui penempatan perwira aktif di jabatan sipil.

Bambang menyebut praktik ini sebagai bentuk hegemoni kekuasaan. ”Faktanya, kan, yang terjadi saat ini, banyak kawan kepolisian menjalankan tugas-tugas lain, di luar tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) tersebut,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto melantik Komisi Pecepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Ia menyoroti data yang pernah menyebut ada 3.200 personel Polri di luar struktur, sedangkan Polri sering mengeluhkan kekurangan personel. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Kepolisian, yang mensyaratkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian.

”Ini adalah problem internal yang harus dipecahkan. Bukan menghilangkan masalah dengan menempatkan di luar struktur,” tegas Bambang.

Guru Besar dari Universitas Padjadjaran, Muradi, berpandangan, reformasi kepolisian pada dasarnya mandek pada tahun 2015. Situasi politik saat ini, ditambah rentetan kasus internal Polri seperti pada kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, dan Tragedi Kanjuruhan, yang membuat persepsi Polri tidak kunjung membaik.

Muradi pun menyoroti model kebijakan pemerintahan yang kini dianut, di mana polisi masih mudah diperintah untuk kepentingan politik. Ia juga mengkritik tajam fenomena cross-border police area, yakni polisi mengerjakan tugas-tugas di luar kewenangannya.

”Polisi tiba-tiba, harus menanam singkong, Pak. Ajaib, polisi suruh tanam jagung, suruh tanam singkong. Itu mengecewakan,” ujar Muradi.

Salah seorang koordinator aksi berbicara dengan Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi (kanan) dalam unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumatera Barat, Kota Padang, Senin (1/9/2025). Massa menuntut berbagai hal mulai dari penghapusan tunjangan DPR, pengesahan RUU perampasan aset, hingga reformasi institusi Polri.

Membantah

Penasihat ahli Kapolri, Komjen (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto, yang juga salah satu perumus reformasi Polri 1998, membantah pandangan Bambang. Ito menegaskan bahwa istilah ”Dwifungsi Polri” secara hukum tidak ada dan tidak dikenal.

”Secara itu (hukum) tidak ada, Pak. Yang ada dwifungsi ABRI (pada era reformasi),” katanya.

Ito menjelaskan, penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian bersifat sah dan memiliki dasar hukum. Ia merujuk Pasal 28 UU Kepolisian yang memuat klausul pengecualian, yakni ”kecuali jabatan tersebut dilakukan berdasarkan penugasan resmi dari Kapolri”.

Ia menekankan bahwa penempatan itu selalu atas dasar permintaan dari kementerian atau lembaga pengguna dan bukan atas inisiatif Polri. ”Jadi secara hukum penugasan anggota Polri aktif di luar struktur bukanlah bagian dari dwifungsi (ABRI) yang masih memiliki konotasi keterlibatan politik militer yang luas,” jelas Ito.

Menanggapi permintaan Wamen HAM soal aktivis, Ito menyebut Polri saat ini sedang melakukan pemetaan (mapping) untuk memastikan para aktivis tidak ditunggangi pihak lain.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

Madina Nusrat
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan