KRIMINALITAS

Kesal Bertengkar dengan Suami, Ibu di Subang Bunuh Anaknya

Seorang ibu di Subang, Jawa Barat, membekap anaknya dengan bantal hingga tewas. Pelaku emosional seusai bertengkar dengan suaminya.

20 Feb 2026 14:06 WIB · Kriminalitas

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Fabio Maria Lopes Costa

BANDUNG, KOMPAS — Ny KN (28), warga Subang, Jawa Barat, diduga membekap anaknya yang berusia enam tahun menggunakan bantal hingga tewas, Jumat (13/2/2026). Pelaku nekat membunuh karena kesal setelah bertengkar dengan suaminya.

”Pelaku menyerahkan diri pada polisi di Polsek Subang Kota. Dia mengaku telah menghilangkan nyawa anak kandungnya,” kata Kepala Polres Subang Ajun Komisaris Besar Dony Eko Wicaksono, Jumat (20/2/2026).

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah kontrakan pelaku dan korban di Kampung Pelabuan, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, sekitar pukul 11.00 WIB. Di rumah, pelaku bersama korban dan anak bungsu yang baru berusia lima tahun.

Satu anak pelaku lain yang berusia tujuh tahun sedang bersekolah. Saat kejadian, suami pelaku tengah bekerja di Cirebon.

Polisi menunjukkan barang bukti bantal yang digunakan pelaku seorang wanita berinisial KN membunuh anaknya berusia enam tahun di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (13/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Ny KN disebut membekap korban menggunakan bantal beberapa kali. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur.

”Dia emosi setelah bertengkar dengan suaminya di telepon. Sebelum kejadian ini, keduanya memang sering bertengkar,” katanya.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian ilmiah, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk pemeriksaan medis dan otopsi.

”Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bantal yang digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban,” tuturnya.

Kapolres Subang Ajun Komisaris Besar Dony Eko Wicaksono memimpin konferensi pers kasus seorang wanita berinisial KN membunuh anaknya berusia enam tahun pada Jumat (20/2/2026).

Tidak ditoleransi

Donny mengatakan, Ny KN kini dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

”KN terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Ia mengingatkan, persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan emosi ataupun tindakan melawan hukum. ”Konflik keluarga harus diselesaikan secara bijak melalui komunikasi, musyawarah, dan pihak yang berkompeten,” kata Donny.

Rumah kontrakan tempat EN bunuh diri setelah membunuh dua anaknya di Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/9/2025). EN bunuh diri dengan alasan terjerat hutang dan kemiskinan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Nusantara, Bandung, Leni Anggraeni, menilai, kasus ini termasuk dalam kategori filisida (filicide) atau pembunuhan anak yang dilakukan orangtua.

Secara akademis, kata Leni, filisida dibedakan dalam beberapa motif. Salah satunya adalah altruistik atau dianggap menyelamatkan anak dari penderitaan, kemudian psikotik akut, dan balas dendam kepada pasangan.

Menurut Leni, motif filisida bisa sangat kompleks. Dalam beberapa kasus, ibu yang melakukan pembunuhan merasa tidak sanggup membiarkan anaknya hidup di dunia yang keras, terutama jika sang ibu berniat bunuh diri.

”Banyak faktor pemicu filisida. Salah satunya adalah faktor persoalan ekonomi,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Fabio Maria Lopes Costa
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti