Setiap pekan, Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo akan menggelar rapat dengan Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri.
10 Nov 2025 19:28 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/IQBAL BASYARI
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal menyerap masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki Polri. Dari hasil ”belanja” masalah itu, Komisi kelak akan mengeluarkan rekomendasi untuk Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Sigit berkomitmen menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan nantinya.
Setelah dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/11/2025), Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat perdana di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Rapat perdana dihadiri lengkap oleh 10 anggota Komisi. Mereka yakni Jimly Asshiddiqie yang merangkap sebagai Ketua Komisi; Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Mendagri Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Wamenko Hukum Otto Hasibuan; dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Selain itu, ada pula Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri, serta mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Aziz dan Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.
”Seminggu sekali, kami mengadakan rapat pleno. Tapi, di antara itu, kami manfaatkan untuk mengadakan public hearing, tatap muka, belanja masalah, mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan,” kata Jimly Asshiddiqie seusai rapat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/05/f432b2bc-876f-453e-90f5-a70dfca05ee7.jpg)
Jimly merinci, forum diskusi pertama pada Kamis mendatang akan mengundang Gerakan Nurani Bangsa dan sejumlah tokoh masyarakat lain.
Selanjutnya, tim yang bekerja dengan target tiga bulan ini akan secara maraton mengundang berbagai elemen masyarakat. Masukan, misalnya, akan dijaring dari kalangan akademisi kampus, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), organisasi kemasyarakatan, hingga jaringan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Meski demikian, Jimly menegaskan bahwa tim tidak akan mengundang perwakilan partai politik. ”Kalau partai, itu nanti urusan policy making (pembuatan kebijakan) di undang-undang. Itu nanti pasti mereka akan terlibat. Kita tidak akan mengundang partai,” ujarnya.
Seminggu sekali, kami mengadakan rapat pleno. Tapi, di antara itu, kami manfaatkan untuk mengadakan ’public hearing’, tatap muka, belanja masalah, mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan.
Hasil dari serangkaian serap aspirasi publik itu akan bermuara pada dua jenis keluaran rekomendasi. Pertama, rekomendasi yang bersifat kebijakan fundamental dan strategis, misalnya terkait perubahan undang-undang, dan akan diserahkan langsung kepada Presiden.
Kedua, rekomendasi untuk perbaikan internal yang bersifat quick win (capaian cepat) yang akan langsung disampaikan kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti. ”Misalnya (masalah) yang begitu-begitu (kasus-kasus internal), termasuk rekrutmen di tubuh Polri, termasuk kurikulum,” kata Jimly.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/08/d07cc9c1c041a622267b7d874bd66a49-FAK_1254.jpg)
Sigit berkomitmen institusinya akan menjalankan rekomendasi dari komisi. Kehadirannya di dalam tim untuk menjembatani agar institusinya dapat merespons cepat dan segera mengimplementasikan setiap masukan.
”Pada prinsipnya, Polri tentu selalu terbuka untuk menerima perbaikan, menerima evaluasi. Kita juga tentunya ingin terus mewujudkan performa Polri, sehingga betul-betul bisa menjadi institusi yang mewujudkan apa yang diharapkan masyarakat,” kata Kapolri.
Jimly menambahkan, tim ini juga akan selalu mengundang ketua tim reformasi Polri yang dibentuk Kapolri dalam setiap rapat pleno mingguan. Tujuannya agar tim bentukan Presiden tidak melihat Polri hanya dari luar dan mendapat informasi internal yang komprehensif.
Tim bentukan Kapolri dimaksud adalah Tim Transformasi Reformasi Polri. Tim ini dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri tertanggal 17 September 2025. Tim ini dipimpin oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana, dengan 52 anggota yang mayoritas perwira tinggi Polri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/07/a352c80a282bb40499800cdd672b8f71-FullSizeRender.jpeg)
Dalam rapat perdana itu, Jimly juga menyebut bahwa tim akan bertambah satu anggota perempuan atas arahan Presiden Prabowo Subianto, sehingga total anggota menjadi 11 orang. ”Ini untuk melengkapi sesuai harapan Presiden supaya ada keterwakilan perempuan,” tuturnya.
Langkah komisi ini hadir di tengah sorotan tajam publik terhadap kinerja kepolisian. Sejumlah problem mendesak, mulai dari tingkat kepercayaan publik yang anjlok, dugaan kriminalisasi aktivis, hingga praktik ”dwifungsi” Polri, menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dicarikan solusinya.
Dalam diskusi panel bertajuk ”Reformasi Polri: Jalan Mengatasi Dwifungsi Polri” yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (IKA FH UKI) di Jakarta, Jumat (7/11/2025), dinyatakan, rendahnya kepercayaan publik ini menjadi sorotan utama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/01/3e6fb6879cb2799793473ecef5103dbb-DSC00064.JPG)
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto, yang menjadi pembicara kunci, membeberkan data survei nasional Lembaga Indikator pada 17-20 Mei 2025. Hasil survei itu menempatkan Polri di urutan tiga terbawah bersama DPR dan KPK.
Dalam konteks tersebut, Mugiyanto secara terbuka meminta Polri mempertimbangkan penyetopan proses penangkapan terhadap para aktivis yang terkait demonstrasi pada Agustus 2025. ”Tindakan Polri yang eksesif akan dengan mudah dituduh merusak demokrasi, yang berdampak pada status indeks demokrasi kita,” katanya.
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai, Polri saat ini justru telah mengkhianati reformasi 1998. Ia menyoroti gejala ”dwifungsi” melalui penempatan perwira aktif di jabatan sipil.
Ia menyebut praktik ini sebagai bentuk hegemoni kekuasaan di mana anggota Polri kerap mengerjakan hal-hal di luar tugas pokok dan fungsinya. Bambang pun menyoroti data yang pernah menyebut ada 3.200 personel Polri di luar struktur, padahal Polri sering mengeluhkan kekurangan personel.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto