KPK Ungkap Khalid Basalamah ”Dipalak” Rp 37,2 Juta Per Jemaah Haji oleh Oknum Kemenag

Diduga takut dengan adanya pembentukan Pansus Haji, oknum di Kemenag mengembalikan sejumlah uang hasil ”pemalakan” ke biro travel haji dan umrah.

19 Sep 2025 15:17 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dugaan pemerasan dalam skandal kuota haji 2023-2024 dengan mengungkap adanya praktik ”uang percepatan”. Pendakwah Khalid Basalamah disebut menjadi salah satu korban. Ia dan rombongannya diminta membayar 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 37,2 juta per orang oleh oknum di Kementerian Agama agar bisa langsung berangkat haji.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Uang percepatan dari Khalid ke oknum Kemenag sudah dikembalikan ke KPK. Kini, uang tersebut menjadi bukti kunci adanya praktik pemerasan oleh oknum pejabat.

Asep menjelaskan, Khalid Basalamah bersama sekitar 120 jemaahnya pada awalnya telah membayar dan siap berangkat menggunakan visa Haji Furoda. Adapun Haji Furoda merupakan jalur nonkuota yang lebih mahal dan memiliki kepastian berangkat.

Menjelang keberangkatan, mereka ditawari untuk beralih menggunakan kuota haji khusus tambahan yang kini menjadi pusat perkara. Agar bisa langsung berangkat di tahun yang sama (T-0) tanpa mengantre, rombongan tersebut diminta menyerahkan uang percepatan.

”Ada permintaan dari oknum di Kementerian Agama, itu sebesar 2.400 dollar AS per kuota. Nah, inilah yang kami sebut dengan uang percepatan,” kata Asep menegaskan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait penahanan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-202 HK (Hari Karyuliarto) dan YA (Yenni Andayani) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Penetapan tersangka terhadap kedua tersangka merupakan hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan yang kini telah divonis 13 tahun penjara. Dalam kasus ini, Karen didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113,84 juta atau sekitar Rp1,77 triliun akibat korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014. Kompas/Hendra A Setyawan

Di luar dugaan, uang percepatan yang telah diserahkan kepada oknum Kemenag itu kemudian dikembalikan lagi secara utuh kepada Khalid Basalamah. Pengembalian ini terjadi setelah Panitia Khusus (Pansus) Haji dibentuk oleh DPR. Pembentukan Pansus Haji itu diduga membuat oknum tersebut takut.

”Uang yang dikembalikan inilah yang kemudian diserahkan kepada kami, kami sita, dan menjadi barang bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” tuturnya.

Quote

Ada permintaan dari oknum di Kementerian Agama, itu sebesar 2.400 dollar AS per kuota. Nah, inilah yang kami sebut dengan uang percepatan.

Asep mengklasifikasikan permintaan dana ini sebagai tindak pidana pemerasan, bukan suap. Hal ini karena inisiatif dan permintaan datang dari oknum pejabat yang memiliki kewenangan.

Praktik ini diduga terjadi secara berlapis. Oknum Kemenag meminta bayaran pihak biro travel, selanjutnya biro travel menaikkan lagi harganya kepada jemaah untuk mengambil keuntungan.

Dengan bukti tersebut, KPK kini semakin intensif memburu sosok yang menjadi ”juru simpan” dana triliunan rupiah dari hasil korupsi kuota haji. Langkah ini perlu diambil sebelum lembaga antirasuah mengumumkan para tersangka skandal kuota haji kepada publik.

Adapun akar masalah ini bermula dari penyelewengan dalam pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan yang berhasil dilobi oleh Presiden Joko Widodo dari Pemerintah Arab Saudi. Niat awal dari penambahan kuota tersebut adalah untuk memangkas antrean jemaah haji reguler yang sangat panjang.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini tidak hanya menyalahi tujuan awal, tetapi juga diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pendakwah yang juga pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah usai diperiksa KPK sebagai saksi fakta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir dengan fokus menelusuri aliran dana. Pada Jumat (19/9/2025), tim penyidik KPK memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari strategi penyidik untuk mengikuti jejak uang atau follow the money. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Amphuri.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra