Krisis Konstitusional Mengancam jika DPR Abaikan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Keberatan dari DPR dan sejumlah parpol terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal diduga didorong kepentingan politik ketimbang kepentingan publik.

02 Jul 2025 16:58 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dipatuhi dan dilaksanakan. Jika tidak, bisa memicu krisis konstitusional.

Terkait efek pemisahan pemilu, yakni penyelenggaraan pemilu lokal, selanjutnya melewati jadwal lima tahun dan adanya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD menjadi tujuh tahun, menurut pakar hukum tata negara, hal itu bersifat sementara sebagai masa transisi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, pandangan bahwa penyelenggaraan pemilu lokal selanjutnya yang akan melewati jadwal lima tahun dan perpanjangan jabatan anggota DPRD menjadi tujuh tahun inkonstitusional, keliru.

”MK memiliki kewenangan untuk membuat norma sementara demi kelancaran transisi. Jadi, tujuh tahun itu transisi yang diperlukan. Nanti pemilu selanjutnya sudah menjadi lima tahun lagi,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti

Bivitri menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. ”Kalau terdapat anggota DPR ragu-ragu atau tidak setuju, silakan ajukan keberatan ke MK. Ketidaksetujuan itu bukan dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan atau merevisi Undang-Undang Pemilu secara sepihak,” kata Bivitri.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, keberatan sejumlah partai politik dan DPR terkait putusan MK tersebut, apalagi sampai memutuskan tidak melaksanakan putusan MK, berpotensi menimbulkan krisis konstitusional.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/6/2025), MK memutuskan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal mulai 2029. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan, pemilu nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD, digelar lebih dulu. Pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD serta kepala/wakil kepala daerah baru digelar 2 hingga 2,5 tahun kemudian.

Anggota DPRD yang menjabat saat ini akan berakhir masa jabatannya pada 2029. Adapun kepala-wakil kepala daerah berakhir masa jabatannya pada 2030. Maka, implikasi dari putusan MK itu, jabatan anggota DPRD harus diperpanjang hingga 2 sampai 2,5 tahun setelah pemilu nasional pada 2029. Adapun untuk kepala-wakil kepala daerah, pemerintah bisa menunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan seperti yang diberlakukan jelang pilkada serentak 2024.

Setelah putusan MK dibacakan, hampir semua partai politik (parpol) di parlemen mengkritik, bahkan menolak keras putusan MK itu. Alasannya, putusan MK dianggap melampaui kewenangannya karena kewenangan membentuk undang-undang ada di pemerintah dan DPR.

Selain itu, implikasi dari putusan MK dinilai berpotensi melanggar Pasal 22E UUD 1945 yang menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR dan DPRD secara bersamaan.

Suasana sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Pesawaran di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (20/6/2025). Agenda sidang adalah pembacaan keterangan dari termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Kompas/Hendra A Setyawan

Bivitri menduga, keberatan dari parpol dan DPR terkait pemisahan pemilu lebih didorong oleh kepentingan politik praktis daripada kepentingan publik. Menurut dia, pemilu serentak selama ini dimanfaatkan partai politik untuk memperoleh dana dan memperkuat posisi tawar politik, khususnya dalam mendukung calon presiden.

”Pemilu nasional dan lokal yang diselenggarakan dalam tahun yang sama menguntungkan partai politik karena ada tawar-menawar dukungan politik. Mereka tak mau kehilangan sumber daya politik untuk menggerakkan mesin partai,” ujar Bivitri.

Ia juga menyoroti adanya dugaan agenda politik tertentu di balik penolakan ini, termasuk upaya mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah agar dikembalikan ke DPRD. Di tengah kondisi demokrasi yang stagnan, Bivitri mengingatkan, MK kerap menjadi jalan keluar untuk memperbaiki kebuntuan.

Sementara itu, pengajar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, memahami keresahan sejumlah pihak terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD menjadi tujuh tahun.

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari

Namun, ia mengingatkan, Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 mengatur kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu. 

Terlebih MK memutuskan memisahkan pemilu lokal dan nasional karena dalam pertimbangannya ada kerumitan praktik penyelenggaraan pemilu yang merugikan pemilih, peserta, dan penyelenggara.

Beberapa masalah yang kerap muncul, antara lain, kesulitan konsentrasi bagi penyelenggara dan peserta pemilu dalam mempersiapkan pemilihan. Selain itu, karena masyarakat lebih fokus pada pemilihan presiden dan kepala daerah, posisi anggota DPRD jadi terbaikan.

Lebih lanjut, menurut dia, untuk menindaklanjuti putusan MK, yang paling penting adalah setiap pihak memahami konsep hukum secara lebih menyeluruh, tidak sekadar apa yang tertulis dalam undang-undang. ”Memahami konsitusi itu tidak sekadar memahami makna aslinya (original meaning), tetapi juga memahami tujuannya (intentional meaning),” ucapnya.

 

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati