Kritik Kian Kencang, DPR Persilakan Publik Uji Materi Tatib ke MA

Keputusan DPR merevisi Tatib DPR sehingga memberi mereka kewenangan mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih, dinilai bagian dari ”political shock”. Apa itu?

07 Feb 2025 10:34 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Perluasan kewenangan DPR untuk bisa mengevaluasi pejabat negara yang telah mereka pilih terus mendapat kritik dari publik. DPR mempersilakan masyarakat yang tak setuju dengan hasil revisi Tata Tertib atau Tatib DPR yang memberi perluasan kewenangan itu untuk menggugatnya ke Mahkamah Agung.

Pada Selasa (4/2/2025), DPR merevisi kilat Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Salah satu poin yang direvisi membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengingatkan, Tatib DPR hanya berlaku di internal. Tatib DPR tidak punya daya jangkau ke luar dan tidak bersifat mengikat secara umum, tetapi mengikat ke dalam, yakni para anggota DPR.

"Jadi, dilihat dari itu, pasti tidak bisa dengan Tatib DPR, mereka mengevaluasi dan bahkan memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap pejabat negara yang telah mereka pilih," ujar Susi, Jumat (7/2/2025), di Jakarta.

<p>Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti </p>

Susi juga mempertanyakan latar belakang dari perubahan Tatib DPR tersebut. Seharusnya, perubahan Tatib DPR disertai kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, menyangkut alasan DPR merasa memiliki kewenangan untuk dapat mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih.

"Itu, kan, harus ada naskah urgensinya. Di dalam naskah itu nanti kita bisa analisis, memang ada kebutuhan atau tidak, dan kebutuhan itu harus bisa dijustifikasi seobjektif mungkin, karena naskah kajian itu pertanggungjawaban ilmiah, bukan semata-mata memenuhi kebutuhan yang sangat politik. Nggak bisa," ucap Susi.

Jika anggota DPR merasa evaluasi ini dibutuhkan demi memaksimalkan fungsi pengawasan, Susi menyangsikannya. Perlu diingat bahwa DPR merupakan lembaga politik. Karena itu, jika DPR melakukan evaluasi tanpa standar, kriteria dan prosedur yang rigid, akan menyebabkan terganggunya pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang pejabat yang dicalonkan di DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan (kiri) memberikan salinan laporan inisiatif Baleg untuk merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib kepada Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Aturan baru ini memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan. Kompas/Hendra A Setyawan

Lebih dari itu, dengan perluasan kewenangan DPR tersebut, intervensi politik dikhawatirkan semakin kuat. Potensi politisasi jabatan di lembaga-lembaga independen seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, pun semakin besar.

"Jadi, dengan DPR bisa melakukan evaluasi, itu dapat berpengaruh terhadap independensi lembaga-lembaga itu. Karena apa? Evaluasi itu menjadi sangat mudah tergelincir menjadi evaluasi secara politik," tegas Susi.

Untuk itu, lanjut Susi, biarkan masing-masing lembaga melaksanakan fungsi-fungsi evaluasi dan pengawasannya secara internal. Ia pun mengingatkan, negara ini tidak menganut sistem pemerintahan parlementer. Jangan kemudian partai politik yang tercermin di fraksi-fraksi DPR menjadi arena transaksi.

"Yang kita ingin bahwa lembaga politik menjadi arena of dignity (arena martabat), bukan justru menjadi arena transaksi. Sebab, kalau DPR menjadi arena transaksi, ini, kan, jauh dari harapan rakyat," kata Susi.

Anggota DPR meninggalkan ruang sidang usai mengikuti rapat paripurna DPR dengan agenda pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2025). DPR menyepakati revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Rapat pengambilan keputusan ini berlangsung singkat karena seluruh fraksi memberikan pandangannya dalam keterangan tertulis. Kompas/Hendra A Setyawan

Ia melihat, dengan DPR memperluas kewenangannya, seakan-akan menunjukkan bahwa DPR ingin menafsirkan wewenang yang dimiliki sampai semaksimal mungkin, hingga bisa mengevaluasi pejabat negara yang mereka pilih. Ia menyebutnya fenomena ini sebagai keterkejutan politik (political shock). Setelah reformasi, DPR punya wewenang yang sangat luas. Kini, DPR seperti mengalami keterkejutan di mana mempunyai wewenang besar tetapi tidak mampu mengelola wewenang itu sesuai tujuan berdasarkan prinsip-prinsip berdemokrasi, negara hukum, dan konstitusional.

"DPR ingin memperlihatkan ke masyarakat bahwa mereka punya wewenang ini. Jadi hanya sekadar expose, tanpa memperhatikan prinsip-prinsip utama dalam UUD 1945. Apa itu? Prinsip-prinsip berdemokrasi, prinsip-prinsip negara hukum, dan prinsip-prinsip konstitusional. Konstitusionalisme, kan, intinya pembatasan kekuasaan," tutur Susi.

Gugat ke pengadilan

Secara terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Adian Napitupulu, mengatakan, masyarakat yang tidak setuju dengan perubahan Tatib DPR dipersilakan untuk menggugatnya ke lembaga pengadilan.

"Kita tuh sekarang punya mekanisme, kamu tidak setuju, ketika bertentangan sama konstitusi atau undang-undang, ya kamu JR (judicial review atau uji materi). Dan kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konsitusional. Itu saja," kata Adian. Untuk peraturan DPR, JR bisa diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Anggota Fraksi PDIP DPR / Wakil Ketua Tim Koordinator Relawan Pemenangan Ganjar 2024 - Adian Napitupulu Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa DPR tak punya kewenangan untuk mencopot pejabat. DPR hanya memberikan rekomendasi atas hasil evaluasi terhadap pejabat yang telah diuji oleh DPR.

"Jadi itu berlaku melekat di dalam, tetapi kemudian karena mekanisme yang berlaku itu diberikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang. Siapa tertingginya? Misalnya, Presiden, kalau di MA bisa ke Komisi Yudisial. Itu tergantung kewenangan pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," ujar Bob.

Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bob Hasan.

Bob mengklaim, pasal baru dalam Tatib DPR hanya menegaskan tugas dan kewenangan DPR yang selama ini sudah berjalan. Hanya saja, evaluasi diperkuat dengan rekomendasi resmi dari komisi yang disahkan paripurna nantinya.

"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot, itu bukan DPR yang mencopot. Kami melakukan evaluasi karena kami punya kewenangan atas fit and proper test, kami meloloskan calon itu. Maka kami juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada, dan itu bab evaluasi dapat melakukan konsultasi secara mufakat. Itu kewenangan tatib kami," ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Kusnadi .