Hakim berulang kali mengingatkan eks pejabat MA, Zarof Ricar, untuk jujur di sidang kasus pengurusan perkara Ronald Tannur dengan terdakwa eks Ketua PN Surabaya.
26 Mei 2025 18:10 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berulang kali dibuat kesal oleh kesaksian bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dalam sidang lanjutan perkara suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa bekas Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.
Zarof lebih banyak menjawab tidak tahu atau lupa. Keterangannya di sidang pun ada yang berbeda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan penyidik. Saking kesalnya, hakim mengingatkan Zarof berkata jujur di persidangan karena telah disumpah sebagai saksi.
Sidang lanjutan perkara suap vonis bebas Ronald Tannur itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan dengan hakim anggota Sri Hartati dan Andi Saputra.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/19/d8b194ed4db8601eae89a54299e80e49-20250519ron08.jpg)
Zarof juga merupakan terdakwa dalam kasus suap tersebut bersama terdakwa lainnya yakni Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dan ibu Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja. Saat ini sidang untuk ketiga terdakwa itu masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur kini sudah diadili dan dijatuhkan hukuman penjara. Mereka adalah Erintuah Damanik dan Mangapul yang divonis 7 tahun penjara dan Heru Hanindyo telah divonis 10 tahun penjara.
Awalnya, jaksa penuntut umum mendalami peran Zarof dalam memperkenalkan Lisa kepada Rudi Suparmono sekitar Maret 2024. Menurut Zarof, Lisa menghubunginya terlebih dahulu dan menanyakan apakah mengenal Wakil Ketua PN Surabaya. Namun, Zarof mengatakan tidak mengenalnya.
Ia hanya kenal sosok Ketua PN Surabaya, yakni Rudi Suparmono. Berdasarkan pengakuan Zarof, ia memang telah lama mengenal sosok Rudi sejak sama-sama bekerja di MA. Menurut Zarof, Rudi sempat menjadi asisten salah satu hakim agung di MA.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/10/787e9eaf-52bc-46d8-a30e-8649e26a216d_jpg.jpg)
”Terus dia nanya apa kenal dengan Wakil Ketua PN Surabaya? Saya bilang tidak kenal. Tapi kalau ketuanya saya bilang dulu pernah sama-sama di MA,” ucap Zarof.
Setelah berkomunikasi dengan Lisa itu, Zarof menghubungi Rudi melalui aplikasi Whatsapp. Ia mengatakan, ada seorang pengacara bernama Lisa yang ingin berkenalan dengan Rudi. Pada saat itu, Rudi langsung meminta nomor handphone Lisa.
”Ya saya WA beliau, beliau jawab ’siapa itu?’ Saya jawab ada namanya Lisa, terus beliau bilang mana nomor teleponnya biar saya cek dulu beliau, begitu,” tutur Zarof.
Menurut Zarof, ia tidak menanyakan maksud Lisa meminta diperkenalkan dengan Rudi. Ia juga mengaku tidak mengetahui tujuan Lisa apakah berkaitan dengan pengurusan perkara vonis bebas Ronald Tannur.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/072d1c50-d4f3-4b97-85ef-05b9f0ea00ec_png.png)
Mendengar jawaban Zarof tersebut, Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan mencecar Zarof dan memintanya jujur di persidangan.
Sebab, dalam salah satu poin berita acara pemeriksaan (BAP) Zarof yang dibacakan jaksa penuntut umum, Zarof menyatakan mengetahui tujuan Lisa, yakni berupaya mengurus perkara Ronald Tannur agar divonis bebas. Masih dalam BAP tersebut, tujuan Lisa itu telah disampaikan beberapa kali, baik melalui telepon maupun berkomunikasi langsung dengan Zarof. Namun, Zarof mengaku tidak tahu berapa nominal yang disiapkan Lisa agar menghasilkan vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
Zarof mengatakan, tidak pernah menjawab hal tersebut di dalam BAP. Selama diperiksa penyidik, ia mengaku dalam kondisi tertekan dan tidak konsentrasi karena diperiksa sejak pagi hingga dini hari.
”Saya cuma bilang dan boleh ditanyakan oleh Pak Rudi bahwa saya mau kenalkan dengan Pak Rudi via WA saja. Di WA saya bilang, ’Nih, Pak Rudi izin nomor HP yang mau kenalan dengan bapak,’ setelah itu saya tidak pernah lagi komunikasi dengan Pak Rudi,” kata Zarof.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/10/160f14f05252ec29a7198a3caa9d44a3-20250310_124124.jpg)
”Jadi Saudara ditekan ya?” tanya hakim.
”Saya merasa ditekan,” jawab Zarof.
”Tekanannya seperti apa?” tanya hakim kembali.
”Saya capek Pak,” kata Zarof.
Walau merasa ditekan, Zarof menyampaikan tidak pernah diancam oleh penyidik. ”Tapi yang jelas keterangan yang penuntut umum ke belakang itu sampaikan, saya tidak ada bicara seperti itu,” bantah Zarof.
Mendengar keterangan saksi Zarof itu, Hakim Iwan Irawan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan untuk membandingkan dengan pengakuan Zarof tersebut.
Selain Iwan Irawan, Sri Hartati juga sempat mengingatkan Zarof untuk berterus-terang di persidangan. Hal ini karena Zarof awalnya mengaku mengenal Lisa sebagai pengacara. Menurut Sri, untuk apa Zarof memenuhi permintaan Lisa agar diperkenalkan dengan Rudi jika bukan untuk mengurus perkara.
”Kalau Saudara tahu dia lawyer harusnya Saudara tahu, dong, tujuan dia minta dikenalkan? Kenapa Anda mengenalkan kepada terdakwa?” cecar hakim Sri Hartati.
”Karena, kan, ya banyak orang yang minta tolong bisa mengganti nama ke pengadilan dan waktu minta kenal, kan, saya gak tanya itu perkara apa,” ujar Zarof.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/19/79652c64d272700147d79599536f0129-20250519ron05.jpg)
”Kan, Saudara enggak tahu tujuannya apa, atau Saudara sudah tahu ini memang mengurus perkara? Karena saya lihat ini Saudara sudah banyak berurusan dengan Lisa,” tanya hakim kembali.
Zarof hanya diam dan tidak menjawab. Demikian juga saat hakim meminta agar Zarof jujur saja di persidangan. ”Jujur aja dalam persidangan ini Pak, apa tujuan mengenalkan Lisa dengan ketua PN?” tanya hakim.
”Di sini kita terbuka aja Pak, gak perlu lagi menyimpulkan sendiri. Jujur sajalah Pak,” kata hakim.
”Ya, mungkin dia mau mengurus perkara, tapi tidak tahu perkara apa,” kata Zarof.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/25/239aed6a-f2ef-44ce-a3dc-29826e71e80a_jpg.jpg)
Zarof mengaku baru tahu perkara yang sedang diurus Lisa Rahmat, yakni terkait Ronald Tannur, ketika diminta Lisa membantu mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung. Permintaan itu datang setelah vonis bebas Ronald Tannur dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya sekitar Juli 2024. Terkait membantu urus perkara kasasi itu, Zarof mengaku mendapatkan imbalan Rp 5 miliar dari Lisa.
Atas jawaban Zarof yang banyak menyatakan tidak tahu atau lupa, Iwan Irawan pun sempat menyindirnya. ”Bapak berbicara saat ditanya, ada yang lupa, tidak ada yang tahu. Terlalu banyak urus perkara, ya, sehingga lupa?” kata hakim sebelum menutup sidang.
Sementara itu, terkait keterangan Zarof dalam sidang, Rudi Suparmono menyatakan tidak ada keberatan. Sidang pemeriksaan saksi akan dilanjutkan kembali pada 13 Juni 2025. Menurut rencana, jaksa penuntut umum akan menghadirkan tiga saksi dalam persidangan berikutnya.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul