Masih Bingung Tentukan Pilihan di Pilkada 2024? Cek Laman ICW sebagai Bahan Menimbang

Dalam laman Rekam Jejak yang dibuat ICW, bisa ditilik sejumlah data calon di pilkada. Dari keterkaitan dengan kasus korupsi hingga afiliasi dengan dinasti politik.

25 Nov 2024 09:35 WIB · Politik & Hukum

Oleh Kurnia Yunita Rahayu

Anda masih bingung untuk menentukan pilihan saat pemilihan kepala daerah atau pilkada pada 27 November mendatang? Masih ada waktu tersisa dua hari untuk menimang ke mana suara akan diberikan. Kompilasi informasi tentang calon kepala/wakil kepala daerah di 37 provinsi dan 89 kabupaten/kota oleh Indonesia Corruption Watch bisa jadi salah satu sumber pertimbangan.

Melalui https://rekamjejak.net/kandidatpilkada2024, data yang dikumpulkan ICW itu bisa dilihat. ICW menjaring seluruh data dari sumber-sumber informasi yang terbuka. Selain itu, informasi yang dikompilasikan didapatkan dari masukan-masukan publik.

Khusus untuk pemilihan gubernur, calon pemilih bisa melihat semua calon yang berkontestasi berikut profilnya. Namun, untuk pemilihan kabupaten/kota, kompilasi data oleh ICW hanya bisa menyediakan profil calon yang berkontestasi di 89 kabupaten/kota. Adapun total kabupaten/kota yang menggelar pilkada tahun ini sebanyak 415 kabupaten dan 93 kota.

Saat ditilik pada Senin (25/11/2024), di setiap profil calon, bisa dilihat data soal informasi pribadi seperti tempat/tanggal lahir serta pekerjaan/jabatan saat ini. Selain itu, bisa ditilik pula partai politik (parpol) pengusung di pilkada, juga informasi kekayaan dan informasi bisnis. Khusus menyangkut informasi kekayaan, diperoleh dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang bisa diakses siapa pun dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tangkapan layar laman https://rekamjejak.net/kandidatpilkada2024.

Namun, tak sebatas itu, ICW menyertakan pula data soal keterkaitan calon kepala/wakil kepala daerah dengan dinasti politik tertentu ataupun afiliasinya dengan penjabat kepala daerah. ICW pun menyertakan keterangan ”terkait kasus korupsi”.

Pemaknaan ”terkait kasus korupsi” tidak terbatas pada status hukum yang disematkan kepada seseorang, sebagai tersangka/terdakwa/terpidana, melainkan juga mencakup saksi/terlapor/disebut dalam persidangan. Seluruh informasi yang disajikan pada bagian ini didapatkan ICW dari sumber primer (putusan pengadilan) dan sekunder (pemberitaan).

Peneliti ICW, Yassar Aulia, menjelaskan, fitur kandidat Pilkada 2024 merupakan fitur baru dalam situs Rekam Jejak yang telah dikembangkan sejak 2015 untuk memantau afiliasi serta latar belakang pejabat publik. Kelahiran fitur baru itu tidak semata bentuk edukasi politik kepada publik.

Rekam Jejak ICW

Kritik pada KPU

Lebih dari itu, kelahiran fitur baru itu juga merupakan kritik ICW terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang abai dalam mengungkapkan data terkait rekam jejak setiap kandidat yang mencalonkan diri di pilkada. Ketidaksediaan KPU dalam memberikan informasi latar belakang para kandidat membuat pemilih tidak bisa menentukan pilihannya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang matang berdasarkan informasi yang komprehensif.

Padahal, masa pilkada penting untuk memastikan siapa pun nakhoda daerah selama lima tahun ke depan adalah orang-orang dengan rekam jejak yang bersih, memiliki gagasan konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan di daerahnya, serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Realitasnya, dari hasil penelusuran ICW, calon di 33 dari 37 provinsi terindikasi terafiliasi dengan dinasti politik. Meski tidak ada larangan bagi individu yang terafiliasi dinasti politik untuk berlaga di pilkada, tetapi menurut Yassar, jika pemilu dimaknai sebagai sarana sirkulasi kekuasaan dan mencari pemimpin berkualitas, keberadaan dinasti politik berpotensi besar bertolak belakang dengan esensi demokrasi dan menjauh dari semangat tata kelola pemerintahan yang meritokratis.

Terlebih, ICW juga mencatat bahwa terdapat kaitan kuat antara keberadaan dinasti politik dan praktik korupsi. Dari setidaknya 54 dinasti politik yang pernah terpetakan, baik di skala daerah dan nasional maupun lingkup kekuasaan eksekutif dan legislatif, terdapat kasus korupsi yang muncul di wilayah tersebut.

Wawan Saksi Atut - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, menyimak keterangan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/4). Wawan yang juga adik Atut hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten dan pemerasan selama Atut menjabat gubernur. Kompas/Alif Ichwan (AIC) 12-04-2017

Sebagai contoh, dinasti Ratu Atut Chosiyah yang memiliki 12 anggota keluarga dalam kepemimpinan Banten di mana ia dan adiknya menjadi terpidana dalam kasus korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan.

Kemudian pada dinasti Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais dan anaknya, Rita Widyasari, sama-sama terseret dalam kasus korupsi yang berbeda saat menjadi kepala daerah. Contoh lain, pada dinasti Klaten, pasangan suami-istri Haryanto Wibowo dan Sri Hartini menjadi terpidana korupsi dan suap promosi jabatan pegawai negeri sipil (PNS).

”Korelasi kuat antara dinasti politik di suatu daerah dan adanya kasus korupsi di wilayah tersebut menjadi satu hal yang harus disikapi secara serius. Terlebih, dinasti politik yang selalu berusaha mewariskan dan mempertahankan kekuasaan, mencerminkan implementasi dari demokrasi yang semu dalam mekanisme pergantian pemimpin di daerah,” ujar Yassar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.

Dinasti politik, lanjutnya, berupaya mengutamakan keluarga untuk melanjutkan kekuasaannya sehingga berlawanan dengan semangat demokrasi yang menginginkan perputaran dan pembatasan kekuasaan. Dengan tidak menghiraukan kepentingan publik, kompetensi, kapasitas, serta integritas, dinasti politik berpotensi menciptakan monopoli kekuasaan yang berujung pada lemahnya mekanisme pengawasan serta membuka berbagai celah praktik korupsi.

Bupati Klaten Sri Hartini masuk ke dalam mobil dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12). KPK telah menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Klaten Sri Hartini dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan dalam kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dengan barang bukti uang Rp2 miliar. Antara/Widodo S. Jusuf 31-12-2016

Dalam konteks Pilkada 2024, menurut Yassar, ICW menemukan sebanyak 26,8 persen atau 156 dari total 582 individu yang menjadi calon kepala/wakil kepala daerah terindikasi terafiliasi dinasti politik. Angka tersebut didominasi oleh afiliasi dinasti politik pada calon kepala daerah sebanyak 100 kandidat dan pada calon wakil kepala daerah sebanyak 56 kandidat.

Para kandidat ini umumnya terafiliasi karena ikatan darah atau ikatan pernikahan dengan berbagai variasi di setiap provinsi. Pola dinasti paling banyak ialah dinasti dengan variasi hubungan orang tua-anak sebanyak 70 kandidat; suami-istri 40 kandidat; adik-kakak 34 kandidat; saudara (keponakan, sepupu, ipar) 8 kandidat; dan pola dinasti mertua-menantu 4 kandidat.

Dari total 37 provinsi yang ditelusuri ICW, hanya Papua Barat, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan yang tidak ditemukan memiliki afiliasi dinasti politik. Di sisi lain, lima provinsi dengan dinasti politik terbanyak adalah Nusa Tenggara Barat (11 kandidat), Sulawesi Tenggara (11 kandidat), Sulawesi Selatan (10 kandidat), Sulawesi Barat (9 kandidat), dan Sulawesi Utara (7 kandidat).

Tak hanya itu, fenomena kotak kosong di 37 kota/kabupaten pada Pilkada 2024 juga dinilai ICW kian memperkuat kemunduran demokrasi Indonesia karena menghilangkan aspek kompetisi dari demokrasi elektoral. ”ICW juga menemukan di 12 daerah dengan calon yang melawan kotak kosong, kandidat yang berkontestasi terafiliasi dengan dinasti politik,” tambah Yassar.

Para pekerja menyiapkan logistik Pilkada Jakarta 2024 untuk persiapan pendistribusian, di gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024). Distribusi logistik Pilkada dari PPK ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilaksanakan pada Selasa (26/11/2024). Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota pada 27 November 2024. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Pada Rabu (20/11/2024), hasil penelitian kolaborasi antara Institute for Advanced Research (IFAR) Unika Atma Jaya, Election Corner Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), dan pusat riset politik dan pemerintahan PolGov UGM juga merilis soal dinasti politik di kontestasi pilkada. Hasil penelitian lebih lengkap karena melihat calon di seluruh pilkada.

Total sebanyak 605 calon dengan latar belakang politisi dinasti di pilkada. Sebanyak 384 orang berstatus sebagai calon kepala daerah dan sisanya, 221 orang, maju sebagai calon wakil kepala daerah. Mereka tersebar di 352 pilkada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dengan jumlah total pasangan calon yang maju dalam pilkada serentak 2024 adalah 1.553 pasangan calon atau sebanyak 3.106 individu, persentase politisi dinasti dari angka itu adalah 19,5 persen.

Jumlah politisi dinasti dalam pilkada serentak 2024 ini melonjak hampir dua kali lipat ketimbang gelombang pilkada serentak periode sebelumnya. Daerah-daerah yang mengikuti pilkada serentak 2024 ini, pada periode pilkada sebelumnya tersebar di tahun 2017, 2018, dan 2020.

Pada pilkada serentak 2017, terdapat 37 calon politisi dinasti; pada pilkada serentak 2018 tercatat sebanyak 109 calon politisi dinasti; dan pada pilkada serentak 2020 terdata 160 calon politisi dinasti. Total ketiga pilkada serentak itu diikuti 306 calon politisi dinasti.

Survei Populix

Meski demikian, hasil survei Populix pada 23-26 Mei 2024 yang melibatkan 962 responden, dan dirilis beberapa hari lalu, menunjukkan bahwa sebagian besar calon pemilih cenderung mewajarkan praktik politik dinasti. Total 65 persen responden cenderung mewajarkan politik dinasti. Bahkan, lebih dari seperlima (21 persen) responden menyatakan bisa menerima politik dinasti, sedangkan yang benar-benar menolak hanya sekitar 10 persen dari total responden.

”Pewajaran ini bukan tanpa alasan. Sebanyak 74 persen responden yang mewajarkan politik dinasti beralasan bahwa mereka tidak masalah selama kandidat memiliki kompetensi yang baik,” ujar Manajer Riset Sosial Populix Nazmi Haddyat Tamara.

Temuan itu, menurut Nazmi, senada dengan hasil penelitian Populix sebelumnya tentang kriteria calon pemimpin daerah. Hasil penelitian memperlihatkan kini publik cenderung lebih berfokus pada sosok calon pemimpin daerah dengan rekam jejak dan visi-misi sebagai kriteria utama.

Selain kompetensi kandidat, proses pilkada langsung menjadi alasan 54 persen responden menerima politik dinasti. Hal ini menunjukkan kepercayaan publik terhadap integritas proses pilkada di Indonesia. ”Kemudian lebih dari sepertiga responden percaya, keberlanjutan dinasti akan menjamin keberlanjutan kebijakan dari periode sebelumnya. Alasan ini mungkin mewakili keresahan publik terhadap perubahan kebijakan yang terjadi di setiap pergantian kepemimpinan,” tambahnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro