DPRD Pati, Jateng, membentuk pansus hak angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati Pati Sudewo. Sementara itu, Sudewo menolak memenuhi tuntutan agar dirinya lengser.
13 Agt 2025 18:22 WIB · Politik & Hukum
PATI, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, langsung menggelar rapat paripurna untuk menyikapi aspirasi masyarakat agar Bupati Pati Sudewo dilengserkan. Dalam paripurna yang digelar pada Rabu (13/8/2025) siang, DPRD Pati memutuskan membentuk panitia khusus hak angket yang bertugas untuk menyelidiki berbagai kebijakan Sudewo.
Sejak Rabu pagi, sekitar 100.000 warga menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati. Dalam unjuk rasa itu, masyarakat menuntut agar Sudewo dilengserkan karena dinilai membuat sejumlah kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Pada Rabu siang, DPRD Pati menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 42 orang dari total 50 orang anggota DPRD Pati. Agenda pertama rapat itu adalah perubahan agenda acara/rapat DPRD pada Agustus 2025.
Setelah itu, digelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan hak angket DPRD. Dalam kesempatan itu, seluruh fraksi setuju dengan hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus), termasuk Partai Gerindra yang menaungi Sudewo.
”Pada saat kita rapat paripurna, diusulkan (hak angket) dari beberapa anggota DRPD yang terdiri dari beberapa fraksi. Ada delapan pengusul untuk dibentuknya hak angket. Kemudian tadi sudah kita bentuk pansus hak angket yang terdiri dari 15 orang anggota,” kata Ketua DPRD Pati Ali Badrudin.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/13/93d887270e2d038dc9c99d8bbf287e66-WhatsApp_Image_2025_08_13_at_17.49.03_833c0091.jpg)
Ali menyebut, pansus hak angket akan bekerja untuk menyelidiki dugaan pelanggaran sumpah janji jabatan yang dilakukan Sudewo. Mereka diberi waktu paling lama 60 hari untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran itu dengan cara mengundang saksi, korban, hingga para ahli.
Setelah mendapatkan kesimpulan, hasilnya akan dikirim oleh DPRD Pati ke Mahkamah Agung. Kemudian, Mahkamah Agung akan memberikan keputusan yang selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh DPRD.
”Kita harus punya bukti-bukti apa yang dilakukan, yang menjadi kebijakan Bupati ini. Apakah melanggar sumpah janji jabatan atau tidak. Kemudian, melanggar hukum atau tidak. Itulah sebagai penentu nantinya,” kata Ali.
Ali berharap, kondisi di Pati yang memanas beberapa waktu terakhir bisa segera mereda. DPRD juga masih menunggu Sudewo mengambil kebijakan yang baik demi kemaslahatan warga Kabupaten Pati.
”Kita mau memaksa Bupati untuk berhenti juga tidak bisa karena yang mempunyai kewenangan itu Bupati. Kecuali, Bupati itu meninggal, mengundurkan diri, atau melanggar sumpah janji jabatan,” ujar Ali.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/899dfca4-2b89-4859-a3e9-e11018cf6325_jpg.jpg)
Ali menyebut, sejumlah kebijakan Sudewo yang dinilai merugikan masyarakat, seperti menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, wacana penarikan pajak pedagang kaki lima, hingga memberhentikan ratusan pekerja Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati, tidak pernah dikomunikasikan dengan DPRD Pati.
”Kami pun juga agak terkejut ketika Pak Bupati sosialisasi terkait menaikkan PBB ini, yang diundang adalah kepala desa dan para camat. Kenapa kok tidak kami yang diundang? Padahal, kami yang membuat peraturan daerah bersama-sama dengan eksekutif saat itu. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.
Menurut Ali, DPRD baru mengetahui kebijakan itu setelah muncul protes dari masyarakat. Niat DPRD untuk menentang kebijakan itu pun sirna setelah mendapatkan informasi bahwa sebanyak 51 persen warga sudah membayar pajak yang telah dinaikkan sebesar 250 persen itu.
Ali mengatakan, ketika sebuah kebijakan ditolak, seorang pemimpin hendaknya mengajak warga bertemu, tidak malah menutup keran komunikasi. Hal itu diperlukan karena pemimpin punya tanggung jawab untuk melindungi dan menyejahterakan rakyatnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/23eb31ce-d65c-4f45-afe4-0ba7f4f3c1cf_jpg.jpg)
Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Pati Danu Ikhsan mengatakan, partainya menyetujui pembentukan pansus hak angket. Menurut dia, hal itu harus dilakukan karena partainya berkomitmen untuk berpihak kepada rakyat kecil.
”Kami dari PDI-P sepakat membentuk pansus hak angket. Bagaimanapun, kami harus memperhatikan tuntutan rakyat, menerima aspirasi masyarakat,” ujar Danu.
Sementara itu, Nimerodi Gulö, kuasa hukum warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, mengapresiasi kesigapan DPRD dalam mendengar keluhan warga Pati. Menurut dia, masyarakat akan mengawal dan menunggu hasil penyelidikan pansus hak angket.
Kendati pansus hak angket diberi waktu maksimal 60 hari, Nimerodi menyebut, masyarakat berharap mereka tidak bekerja selama itu. Pansus diharapkan sudah bisa mendapatkan hasil dalam waktu sepekan.
”Kami minta paling lama seminggulah, karena datanya sudah ada semua. Tanda pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pak Bupati itu sudah ada, misalnya pemindahan beberapa ASN (aparatur sipil negara) dari eselon II langsung jadi staf. Itu enggak boleh secara hukum. Itu murni itu pelanggaran hukum,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/28c15e17-dcb4-4d41-8df7-9dfd02bedb48_jpg.jpg)
Sementara itu, Sudewo menyebutkan, dirinya telah mendengar kabar terkait pembentukan pansus hak angket di DPRD Pati yang akan menyelidiki kebijakan-kebijakannya. Ia mengaku menghormati keputusan tersebut.
Saat ditanya terkait tuntutan masyarakat agar dirinya mundur, Sudewo menyebutkan, hal itu tidak bisa dilakukan. Menurut dia, ia tidak bisa memenuhi tuntutan itu.
Kita mau memaksa Bupati untuk berhenti juga tidak bisa karena yang mempunyai kewenangan itu Bupati.
”Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu, mundur dengan tuntutan seperti itu. Semuanya ada mekanismenya,” kata Sudewo.
Sudewo mengimbau masyarakat Pati untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga soliditas serta kekompakan. Ia berharap, kebijakan yang memicu unjuk rasa pada Rabu merupakan yang terakhir. Oleh karena itu, ke depan, pembangunan di Pati bisa berjalan dan dirinya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lancar.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Haris FirdausPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase