Sektor padat karya berorientasi ekspor, terutama tekstil dan alas kaki, menyerap tenaga kerja usia muda-tua dan berpendidikan rendah dalam jumlah besar. Mereka berada dalam posisi rentan.
29 Apr 2025 12:13 WIB · Ekonomi
Tekanan akibat kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Amerika Serikat berpotensi memperburuk gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK di sektor tekstil dan alas kaki berorientasi ekspor yang sudah terjadi sejak pandemi Covid-19. Situasi ini juga diperparah oleh ketatnya persaingan global dan tingginya ketergantungan pada pasar ekspor. Isu ini akan mewarnai peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025.
Pada Rabu (2/4/2025), Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal atau tarif Trump yang menggemparkan dunia. Tarif impor terbaru ini sebagai bagian dari ”Hari Pembebasan” untuk meningkatkan ekonomi AS dan terlepas dari kebergantungan pada negara lain.
Tarif resiprokal Trump mengacu pada kebijakan perdagangan AS yang mengimplementasikan tarif impor atau bea masuk serupa ataupun sebanding dengan tarif yang dibebankan oleh negara lain terhadap barang ekspor mereka.
Semua produk impor dari semua negara mitra dagang AS dikenai tarif universal 10 persen. Selain itu, ada tarif tambahan yang disebut sebagai tarif resiprokal. Tarif tambahan diberikan kepada negara yang memiliki defisit perdagangan dengan AS. Indonesia terdampak tarif hingga 32 persen.
Sektor padat karya berorientasi ekspor, terutama tekstil dan alas kaki, tidak hanya menyumbang porsi penting dalam ekspor manufaktur, tetapi juga menyerap tenaga kerja usia muda-tua dan berpendidikan rendah dalam jumlah besar. Kategori pekerja seperti ini secara struktural berada dalam posisi rentan.
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Muhammad Hanri, dalam Labor Market Brief LPEM UI edisi 4 April 2025, mengatakan, di antara semua industri mikro kecil (IMK), industri tekstil, barang dari kulit, dan alas kaki menempati posisi cukup penting. Sesuai data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada Survei IMK 2022, sektor tekstil menaungi lebih dari 303.000 IMK atau 7 persen dari total IMK nasional. Kemudian, sektor kulit dan alas kaki mencakup lebih dari 60.000 perusahaan IMK atau 1,4 persen dari total IMK nasional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/15/6c6e8d32-2d79-4349-8a20-ea95a5f0c789_jpg.jpg)
Jika dilihat dari distribusi usia pekerja, IMK sektor tekstil dan alas kaki mempunyai karakter demografi yang khas. Dari 449.000 pekerja di sektor tekstil, 45.559 orang atau 10 persen berada di kelompok usia muda 15–24 tahun, lebih tinggi dari proporsi usia muda di sektor IMK lain yang hanya 6,2 persen. Sementara itu, di IMK sektor industri kulit dan alas kaki 10 persen atau 16.076 dari 159.454 pekerja berusia 15–24 tahun.
Sebaliknya, kelompok usia produktif utama atau 25–64 tahun mendominasi mayoritas pekerja IMK sektor tekstil dan alas kaki. Porsi kelompok usia ini mencapai 83 persen khusus di sektor tekstil dan 89 persen di alas kaki.
Lebih menarik lagi, kata Hanri, adalah keberadaan pekerja usia di atas 65 tahun di IMK sektor tekstil dan alas kaki. Sebanyak 22.452 orang dan 1.128 orang berusia di atas 65 tahun masih aktif bekerja pada 2022. Walau hanya mewakili sekitar 5 dan 0,7 persen dari total pekerja di setiap sektor, kehadiran mereka mengindikasikan bahwa sejumlah individu tetap bertahan di sektor tersebut sampai tua. Dia menduga, penyebabnya ialah keterbatasan jaminan sosial atau kedua sektor tersebut membuka peluang kerja informal dan kontrak pendek tanpa membatasi usia.
Selanjutnya, apabila ditinjau dari sisi pendidikan, IMK sektor tekstil dan alas kaki didominasi pekerja berpendidikan rendah hingga menengah. Pada 2022, dengan mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), LPEM UI menemukan, dari total 449.110 pekerja, 22 persen di antaranya tidak tamat sekolah dasar (SD). Jika ditambah dengan pekerja yang menamatkan SD dan sekolah menengah pertama (SMP), maka 76 persen dari total pekerja tergolong pendidikan rendah.
Temuan serupa terlihat di IMK sektor kulit dan alas kaki. Hanya 37 persen tamat SD dan 33 persen lainnya hanya lulusan SMP.
Selanjutnya, sekitar 6.000 orang di IMK sektor tekstil dan 1.700 orang di IMK sektor alas kaki memiliki pendidikan diploma IV atau strata satu. Kurang dari 100 orang di kedua sektor itu yang mencapai jenjang magister atau lebih.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/03/2712b8a451dca16ed4468139599f1b02-20250303WEN9.jpg)
”Kondisi tersebut menunjukkan bahwa IMK sektor tekstil dan alas kaki lebih terbuka bagi tenaga kerja muda ataupun tua yang secara umum lebih rentan terhadap dinamika pasar tenaga kerja. Saat bersamaan, sebagai negara eksportir barang-barang manufaktur ringan seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki, Indonesia cukup bergantung pada akses pasar global, terutama AS,” ujar Hanri.
Temuan itu, jika terbukti benar, dinilai akan kontras dengan IMK sektor lain, misalnya jasa kreatif, teknologi informasi, dan makanan-minuman yang cenderung menyerap lebih banyak lulusan perguruan tinggi.
Terkait kondisi di sektor tekstil dan alas kaki kategori industri besar sedang, masih mengacu data Survei Industri Besar Sedang (IBS) BPS pada 2022, LPEM UI menemukan, 38 persen dari 374.000 pekerja produksi IBS sektor tekstil merupakan pekerja tidak tetap. Di IBS sektor kulit dan alas kaki, 48 persen dari 550.000 pekerjanya berstatus tidak tetap.
Untuk kelompok bidang pekerjaan lain non produksi terlihat temuan serupa. Di IBS sektor tekstil, 37 persen dari total pekerja nonproduksi berstatus pekerja tidak tetap. Sementara di IBS sektor kulit dan alas kaki, porsi pekerja nonproduksi berstatus pekerja tidak tetap mencapai 47 persen.
Padahal, di IBS sektor lain, porsi pekerja tetap mendominasi struktur produksi meski porsi tidak tetap juga signifikan. Di sektor lain, porsi pekerja nonproduksi berstatus tidak tetap cenderung lebih rendah.
Kalau proporsi pekerja tidak tetap terus terjadi sampai sekarang, maka hal itu relatif akan memperkuat kerentanan IBS sektor tekstil, alas kaki, dan kulit terhadap guncangan eksternal, seperti tarif resiprokal AS. Perusahaan cenderung melakukan efisiensi cepat dengan merumahkan pekerja kontrak atau harian saat terjadi penurunan ekspor tanpa harus menghadapi konsekuensi hukum yang menyertai PHK tenaga kerja tetap.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/04/04/c30622fa-354a-4c6e-8baf-5d81d9c4551a_jpeg.jpg)
Sebelum Donald Trump memberlakukan tarif resiprokal, sejak pandemi Covid-19 sudah muncul ketidakpastian pasar ekspor. Pada 2023, Asosiasi Pertekstilan Indonesia mencatat lebih dari 100.000 pekerja sektor tekstil dan produk tekstil secara keseluruhan melakukan PHK akibat penurunan pesanan ekspor. Sementara di sektor alas kaki, sejumlah pabrik skala menengah, terutama yang memasok pasar AS, telah merumahkan karyawannya secara bergelombang.
Dengan diberlakukannya tarif resiprokal, produk tekstil dan alas kaki dari IMK terancam dikenai tarif masuk tambahan yang secara langsung melemahkan daya saing harga.
Dalam jangka pendek, situasi itu mengakibatkan pengalihan pesanan ke negara pesaing yang tidak dikenai kebijakan serupa. Sementara dalam jangka panjang menurunkan kepercayaan buyer internasional terhadap stabilitas kemitraan dagang dengan Indonesia yang akhirnya juga menurunkan permintaan ekspor.
Penurunan permintaan ekspor kemungkinan besar akan mendorong perusahaan melakukan efisiensi. Sayangnya, efisiensi itu kerap diwujudkan melalui pengurangan tenaga kerja atau PHK.
Di sisi lain, terdapat kecenderungan buruh khusus IMK sektor tekstil dan alas kaki yang terkena PHK kesulitan mencari pekerjaan baru. Pasalnya, sebagian dari mereka tidak memiliki ijazah atau keterampilan memadai.
”Dalam data industri besar tahun 2022 saja, sektor tekstil dan alas kaki memiliki tingkat orientasi ekspor yang relatif lebih tinggi. Hampir 18 persen perusahaan IBS sektor tekstil serta 21 persen perusahaan IBS sektor alas kaki dan kulit aktif mengekspor,” tulis peneliti LPEM UI lainnya, yakni Nia Kurnia Sholihah, dalam laporan Labor Market Brief edisi 4 April 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/16/d3729a18-e697-4e68-aaab-931e4fe01071.jpg)
Saat dihubungi pada Selasa (29/4/2025), di Jakarta, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Muhamad Rusdi mengatakan, salah satu seruan penting dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025 ialah stop PHK massal, wujudkan jaminan ketersediaan lapangan kerja, serta sistem pendidikan yang memperkuat keterampilan dan kompetensi.
”Ada risiko besar tarif resiprokal AS terhadap industri manufaktur Indonesia. Produk-produk tekstil yang diekspor, terutama ke AS, susah masuk dan pada akhirnya berpotensi mengurangi permintaan. Ujung-ujungnya karyawan akan kena risiko PHK,” ucap Rusdi.
Rencana pemerintah membentuk satuan tugas atau satgas PHK bakal efektif jika ada keseriusan pemerintah dari pemetaan masalah yang ada. Selain perdagangan global, Rusdi beranggapan, maraknya PHK beberapa tahun terakhir di Indonesia dipicu sejumlah faktor.
Pertama, UU Cipta Kerja yang memudahkan PHK murah dengan alasan mencegah terjadinya kerugian perusahaan. Kedua, dalam 10 tahun terakhir terdapat kebijakan upah minimum dengan kenaikan rendah sehingga menyebabkan hancurnya kualitas pendapatan buruh.
”Faktor ketiga yaitu kebijakan perdagangan yang cenderung memberikan keleluasaan masuknya barang impor sehingga produksi dalam negeri susah bersaing,” ujarnya.
Koordinator Proyek Penguatan Hubungan Industrial Indonesia International Labour Organization (ILO) Nurus Mufidah, dalam siaran pers 16 April 2025, mengatakan, ILO dan Better Work Indonesia membuat studi Dampak Regulasi Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja terhadap Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Sektor Garmen. Salah satu temuan menariknya adalah sejak ada UU Cipta Kerja, terdapat kecenderungan fleksibilitas dalam penetapan upah. UU ini juga dapat mengakibatkan upah yang lebih rendah bagi pekerja jika pengusaha memprioritaskan langkah-langkah pemotongan biaya agar tetap kompetitif.
”Selain itu, ketergantungan pada PKWT untuk fleksibilitas dapat menyebabkan ketidakterjaminan pekerjaan bagi pekerja. Meskipun PKWT memperbolehkan pengusaha mengelola pesanan yang berfluktuasi, itu juga berarti pekerja mungkin berulang kali menghadapi pembaruan atau pemutusan kontrak,” ucap Mufidah.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta saat dikonfirmasi menyatakan, masih ada beberapa rencana investasi baru dan reaktivasi kapasitas produksi di sektor hulu tekstil, khususnya poliester. Situasi ini dia yakini karena efek penerapan tambahan tarif 10 persen dan rencana tarif resiprokal yang dilakukan Pemerintah AS. Kebijakan tersebut tidak hanya mengubah peta persaingan dagang, tetapi juga peta investasi, termasuk di dalamnya sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Rencana investasi dan reaktivasi kapasitas produksi ini menguat setelah dua kejadian. Pertama, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan memastikan bahwa importasi TPT tetap memerlukan persetujuan impor dan pertimbangan teknis. Kedua, rencana pemerintah menerapkan bea masuk anti-dumping (BMAD) benang filament (POY-DTY) pascarekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia menyusul sebelumnya BMAD untuk serat poliester, serat safeguard, benang pintal, kain tenun dan rajut, serta karpet.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti