Menangkap Sinyal Kesungguhan Singapura Pulangkan Koruptor

Persidangan atas buron Paulus Tannos di Singapura adalah bagian dari implementasi perdana perjanjian ekstradisi dengan RI. Seberapa serius prosesnya?

22 Agt 2025 05:30 WIB · Politik & Hukum

Oleh Johanes Galuh Bimantara, Stefanus Ato, Aditya Diveranta, Pandu Wiyoga

Pihak Singapura tidak membuka peluang Paulus Tannos menghirup udara bebas. Permohonan menjadi tahanan kota ditolak pengadilan setempat. Tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) ini tetap mendekam di tahanan menjalani pengadilan ekstradisi.

Sinyal kesungguhan penanganan kasus Tannos terlihat di sidang ekstradisi buronan itu, Kamis (7/8/2025). Pada sidang committal keempat, Jaksa Vincent Leow meyakinkan hakim agar menyetujui pemulangan Tannos ke Indonesia. Leow mematahkan argumen pengacara Tannos.

Leow adalah jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung Singapura (Attorney-General’s Chambers/AGC). Merujuk perjanjian ekstradisi, ia mewakili kepentingan Pemerintah RI untuk ”merayu” hakim agar menyetujui ekstradisi buron.

Sidang digelar untuk menguji relevansi saksi-saksi yang mau dihadirkan Tannos. Pria 71 tahun itu meminta Hakim Luke Tan mengizinkan saksi ahli dari Australia, James Chin, datang dalam sidang berikutnya.

Hakim bekerja secara independen, tetapi dalam sidang itu seperti satu pandangan dengan jaksa Leow. Hakim Tan menolak kehadiran James Chin.

”Saya memandang bukti dari Doktor Chin tidak relevan dan karena itu tak dapat diterima untuk proses yang sedang berjalan,” kata Tan. Ia meminta Tannos bersaksi lebih dulu sebelum menghadirkan saksi lain.

Penolakan hakim atas permintaan Tannos di sidang bukan kali ini saja. Sebelumnya, hakim tak mengabulkan penangguhan penahanan sementara Tannos di sidang 16 Juni 2025.

Infografik Lini Masa sejak Penangkapan Paulus Tannos di Singapura

Padahal, pengacara Tannos janji membayar uang jaminan agar klien mereka tidak perlu ditahan. Namun, hakim bergeming. Tannos tetap mendekam di Penjara Changi selama sidang ekstradisi belum usai.

Tentang rangkaian sidang yang bisa lebih dari dua tahun, Menteri Hukum Singapura K Shanmugam menerangkan, itu prosedur di negerinya yang wajib dilalui demi menghormati hak buronan jika menolak dipulangkan secara sukarela. ”Tidak semudah menaikkan dia (Tannos) ke pesawat lalu memulangkannya. Ada proses resmi yang mesti dijalani,” ucap Shanmugam.

Meski demikian, AGC menurut Shanmugam bekerja sangat keras menindaklanjuti permohonan ekstradisi dari Pemerintah RI. Jaksa Leow mendemonstrasikan kesungguhan tersebut.

Tannos merupakan buronan pertama yang diproses Pemerintah RI agar bisa dipulangkan lewat perjanjian ekstradisi RI-Singapura. Pemerintah kedua negara menandatangani perjanjian itu pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau, dalam Leaders’ Retreat Indonesia-Singapura. Perjanjian diratifikasi pada 2023 dan berlaku per Maret 2024.

Foto Paulus Tannos Surat alias Tjhin Thian Po di Bandara Changi, Singapura, 22 November 2022.

Pengusaha itu ditengarai terlibat korupsi proyek pengadaan KTP-el periode 2011-2013. Nilai total proyek Rp 5,9 triliun dan korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. 

Sejumlah nama dari kementerian/lembaga, parlemen, dan badan usaha terseret kasus itu lalu dibui. Salah satunya adalah eks Ketua DPR Setya Novanto, yang menikmati pembebasan bersyarat sejak Sabtu (16/8/2025).   

Tannos adalah pemilik PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan anggota konsorsium Percetakan Negara RI, pemenang lelang proyek pengadaan KTP-el. PT Sandipala diduga menerima Rp 145,85 miliar terkait dengan proyek tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Tannos sebagai tersangka pada 2019. Ia resmi berstatus buron ketika KPK memasukkannya ke daftar pencarian orang Oktober 2021.  

Revisi. Foto paspor Guinea-Bissau 2019-2024 milik Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

Tergerak kepentingan 

Keberpihakan Singapura pada Pemerintah RI terlihat sejak penangkapan Tannos. Diajeng Wulan Christianti, pengajar di Departemen Hukum lnternasional Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran menyoroti nihilnya red notice Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) atas nama Tannos. Apalagi, Tannos menggunakan status Warga Negara Guinea-Bissau dengan nama Tjhin Thian Po untuk segala urusan di Singapura.

Bagi Christianti, kemauan Singapura menindaklanjuti permohonan ekstradisi tersebut di luar kelaziman negeri jiran tersebut. ”Pasti ada faktor X-nya, di antaranya Singapura ingin Indonesia tidak banyak protes terkait FIR dan DCA,” kata Christianti. 

FIR merujuk pada kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) antara RI dan Singapura. Adapun DCA ialah perjanjian kerja sama pertahanan (defence cooperation agreement/DCA).  

Infografik Kronologi Kasus Paulus Tannos

Dalam kesepakatan FIR, Singapura mengakui kedaulatan RI pada wilayah udara Indonesia, termasuk di atas Kepulauan Riau dan Natuna. Namun, secara de facto, ”penguasaan” Singapura pada wilayah udara di atas Kepri dan Natuna tetap berlaku. Sebab, RI mendelegasikan pengelolaan FIR di sana untuk ketinggian 0-37.000 kaki pada Singapura.  

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, pernah menyebut dalam opini di harian Kompas (31/1/2022), ketinggian 0-37.000 kaki merupakan ketinggian untuk pesawat mendarat dan lepas landas. Bandara Changi di Singapura pun bisa mempertahankan posisi sebagai hub bagi penumpang pesawat udara mancanegara. 

Adapun DCA membuat tentara Singapura bisa ”meminjam” lahan di sejumlah wilayah RI untuk latihan militer. Rumusan perjanjiannya sama dengan yang pernah ditandatangani pada 2007. Delapan belas tahun lalu, pemerintah batal mengesahkan karena berbagai pihak khawatir itu mengorbankan kedaulatan.  

Implementasi perjanjian ekstradisi satu paket dengan dengan kesepakatan FIR serta DCA. Pemaketan perjanjian itu disepakati dalam Leaders’ Retreat Indonesia dan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, 25 Januari 2022.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, diwawancarai Tim Investigasi Kompas di Kedutaan Besar RI di Singapura, Jumat (8/8/2025). Wawancara tersebut terkait ekstradisi Paulus Tannos, buron kasus korupsi KTP elektronik.

Tidak cuma Indonesia

Meski perjanjian ekstradisi berlaku, bukan berarti Pemerintah RI bisa asal meminta pemulangan buron koruptor ke Singapura. Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratamo mengatakan, Singapura punya bukti cukup menindaklanjuti pemulangan Tannos.

Singapura mempertaruhkan reputasi sebagai negara bisnis jika ekstradisi Tannos ternyata mengarah ke kriminalisasi. ”Pengusaha di Singapura dapat kehormatan tinggi. Kalau terjadi satu kasus kriminalisasi terhadap pengusaha, sudah bubar jalan itu 1,5 juta ekspatriat di sini,” ujar Suryopratomo.

Komitmen antikorupsi dan pencucian uang ditunjukkan Singapura tak hanya dalam proses ekstradisi Tannos. Suryopratomo mencontohkan, sejumlah warga asal China divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Singapura karena terbukti melakukan pencucian uang total puluhan triliun rupiah.

Singapura, katanya, tak butuh uang kotor karena sudah kaya. Sebagai gambaran, Temasek Holdings (lembaga pengelola investasi milik Pemerintah Singapura) punya nilai portofolio bersih 434 miliar dollar Singapura per 31 Maret 2025 (sekitar 5.352 triliun atau 5,35 kuadriliun rupiah). Karena itu, menindaklanjuti ekstradisi Tannos bukan cuma tentang mendapatkan manfaat timbal balik dari Indonesia.

Infografik Dasar Hukum Penetapan Paulus Tannos sebagai Tersangka

Riwayat

Hikmahanto mengingatkan, riwayat penolakan hakim atas permintaan-permintaan Tannos belum tentu pertanda bahwa buron sudah pasti diekstradisi. Masih ada celah terkait prinsip kriminalitas ganda (dual criminality) tindak pidana korupsi.

”Saya khawatir, korupsi dengan kerugian negara tidak dikenal dalam hukum Singapura sehingga tidak masuk kualifikasi dual criminality,” ucap Hikmahanto, (7/8/2025).

Pemerintah RI harus menangkap sinyal keseriusan Singapura ini.


Kerabat Kerja

Penulis:

Johanes Galuh Bimantara, Stefanus Ato, Aditya Diveranta, Pandu Wiyoga
 | 

Editor:

Andy Riza Hidayat, Johanes Galuh Bimantara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase