Sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura memperlihatkan betapa cerdik dan licinnya buron koruptor itu.
21 Agt 2025 07:00 WIB · Politik & Hukum
Laki-laki tua muncul dari balik pintu Ruang 10 D di Pengadilan Negeri Singapura. Baju tahanan warna ungu dengan tulisan ”PRISONER” membungkus badannya. Sambil tersenyum dia mengangkat dua tangan yang diborgol.
Dua petugas berseragam menggamit tangan orang itu dan menggiring dia ke dalam bilik kaca. Ia diperintah agar segera duduk. Perlahan senyumnya pudar dan matanya meredup.
Ia tak lain Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, tersangka kasus korupsi KTP elektronik yang buron sejak 2021. Nilai total proyek pengadaan KTP-el itu Rp 5,9 triliun.
Korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sejumlah nama dari kementerian/lembaga, parlemen, dan badan usaha terseret kasus itu, lalu dibui. Salah satunya bekas Ketua DPR Setya Novanto yang sudah bebas bersyarat tanggal 16 Agustus 2025.
Kamis (7/8/2025), Tannos menjalani sidang committal di Singapura. Sidang itu digelar karena Tannos menolak diekstradisi ke Indonesia setelah ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) pada 17 Januari 2025.
Orang-orang yang menyaksikan sidang bisa dihitung dengan jari. Beberapa di antaranya adalah wartawan Singapura, diplomat RI, dan pegawai Kementerian Hukum Singapura. Selain mereka, ada pula dua perempuan yang duduk di bangku belakang. Salah satunya pasangan Tannos, yakni Lina Rawung.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/07/16ea7298-0916-4c5d-9f6f-8905430be0de_jpg.jpg)
Sidang berlangsung delapan jam dengan dua kali jeda. Menjelang jeda, Tannos melambaikan kertas dan pena kepada dua perempuan itu. Isyarat agar mereka mendekat ke bilik kaca.
Isyarat Tannos ditangkap dua perempuan itu. Setiap kali jeda sidang, dua perempuan itu bergantian mendekat ke bilik kaca. Raut muka mereka amat serius saat berbincang dengan Tannos. Setiap perkataan dari Tannos disambut dengan anggukan mereka. Saat akhir percakapan, Tannos memberikan secarik kertas.
Orang yang pernah dekat Tannos—sebut saja Joe—menduga, surat yang Tannos berikan itu berisi instruksi terkait sidang lain. Ada perkara perdata yang juga tengah Tannos hadapi di Singapura.
”Pengacara (Tannos) yang lama belum dibayar dan mereka menuntut di pengadilan agar harta Tannos disita sebagai gantinya,” ucap Joe saat ditemui di sebuah restoran Yunani di Singapura, Sabtu (9/8/2025).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/18/3aaa751d-72ca-4915-b021-0e276b9c448c_jpg.jpg)
Joe menunjukkan sejumlah dokumen kepada Kompas. Salah satu dokumen memuat pernyataan tertulis yang disampaikan Tannos di sebuah sidang perdata pada 2017 di Singapura. Tannos mengaku mendapat keuntungan 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,6 triliun dari sejumlah proyek pemerintah yang ia turut kerjakan sejak 1983.
Joe juga menyebut Tannos memiliki berbagai aset di Singapura berupa sejumlah hunian dan beberapa perusahaan. ”Di sini, dulu dia punya empat hunian, masing-masing harganya sekitar 10 juta dollar Singapura (sekitar Rp 125 miliar). Namun, beberapa di antaranya sudah dijual,” ujarnya.
Dalam sidang committal pada 7 Agustus, hakim pengadilan Singapura menolak saksi ahli yang diajukan pihak Tannos. Saksi ahli yang awalnya diusulkan oleh pihak Tannos adalah James Chin, ahli hukum dari Australia.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/18/18e377f2-ff7f-4078-973b-ff67f14483db_jpg.jpg)
Sebelumnya, Chin telah menyampaikan pendapat tertulisnya bahwa orang-orang yang hendak diekstradisi menghadapi proses persidangan yang tidak adil. Menurut dia, suap dan urusan kepentingan politik memengaruhi berbagai putusan hukum.
”Saya memandang bukti dari Doktor Chin tidak relevan dan karena itu tak dapat diterima untuk proses yang sedang berjalan,” kata Hakim Luke Tan.
Pada akhir sidang, hakim bertanya dalam bahasa Inggris ke Tannos, apakah ia menerima diekstradisi ke Indonesia. Pengadilan harus menanyakan hal itu kepada Tannos tujuh hari sekali agar masa penahanan dia bisa diperpanjang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/07/aaab0e17-43f7-498f-a77b-8f8fe2ab648c_jpg.jpg)
Tannos didampingi penerjemah karena ia mengaku tidak lancar berbahasa Inggris. Setelah mendengar perkataan penerjemah, dia baru menjawab dengan melambaikan tangan pertanda menolak diekstradisi.
Suatu hal yang ganjil jika Tannos mengaku tidak bisa berbahasa Inggris. Beberapa dokumen yang didapat Kompas menunjukkan Tannos telah menetap di Singapura sejak 2012. Selain itu, ia lulus dari Universitas Pennsylvania, Amerika Serikat, pada 1978 dan mengantongi gelar di bidang Matematika dan Ekonomi.
Itu cuma tipu-tipu supaya dia punya waktu berpikir lebih lama sebelum menjawab pertanyaan hakim, kata Joe.
Hal janggal lain adalah kehadiran Lina, pasangan Tannos, di sidang committal secara rutin, sudah empat kali sejak pertama sidang digelar pada 23 Juni 2025. Padahal, berdasarkan dokumen putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mereka berdua telah bercerai pada 19 Januari 2012.
”(Perceraian) itu cara Tannos agar hartanya tidak disita. Ia memindahkan aset dan uang kepada istrinya. Ia merencanakan ini semua sebelum kabur ke Singapura,” ujar Joe.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/18/dfbac7d0-f1f5-4661-b67f-c2c8d24f53ac_jpg.jpg)
Sejak pertengahan Juli 2025, Kompas berkomunikasi lewat surel dengan kuasa hukum Tannos untuk meminta konfirmasi terhadap sejumlah temuan liputan. Kompas mengirimkan sejumlah pertanyaan ke Tannos lewat surel yang disampaikan pada akhir bulan lalu.
Dari dalam bilik kaca, Tannos berbicara kepada Kompas bahwa telah menerima daftar pertanyaan dan berjanji menjawab secara tertulis. ”Pertanyaannya saya sudah terima, nanti saya tuliskan (jawaban) di kertas,” ujar Tannos.
Namun, janji itu tak kunjung dipenuhi. Kompas berulang kali mengirimkan lagi surel kepada kuasa hukum Tannos untuk meminta jawaban. Namun, hingga surel terakhir dikirimkan ke pengacara dan Catherine, putri dari Tannos, Senin (18/8/2025), tak ada respons dari pihak Tannos.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/07/95d23d28-dad5-4b8d-b143-88723ca2083d_png.png)
Duta besar RI untuk Singapura Suryopratomo, Jumat (28/8/2025), menilai, Pemerintah Singapura amat serius menjalankan perjanjian ekstradisi untuk memulangkan Tannos ke Indonesia. Ini salah satunya terlihat dari langkah Kejaksaan Agung Singapura yang menolak permintaan Tannos untuk memberikan jaminan agar tidak ditahan.
”Dalam beberapa kali pertemuan, orang-orang di Kementerian Dalam Negeri dan Hukum Singapura mengatakan bagi negara mereka (proses ekstradisi Tannos) adalah pertaruhan karena ini kasus yang pertama,” kata Suryopratomo.
Pemerintah RI dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi pada 25 Januari 2022, dalam Leaders’ Retreat di Bintan, Kepulauan Riau. DPRI meratifikasi perjanjian ekstradisi pada 2023, lalu perjanjian efektif berlaku mulai Maret 2024.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/11/cd84186f-4c84-47f5-b2d8-9c4f315036b7_jpg.jpg)
Pada 19 Desember 2024, Pemerintah Singapura menerima permintaan dari Pemerintah Indonesia untuk menangkap Tannos. Satu bulan kemudian, CPIB mengajukan permohonan ke pengadilan agar dikeluarkan surat perintah penangkapan. Pengadilan mengeluarkan surat perintah pada 17 Januari 2025 dan Tannos ditangkap pada hari yang sama.
Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K Shanmugam menuturkan, proses ekstradisi normalnya memakan waktu lebih kurang enam bulan. Namun, karena Tannos mengajukan keberatan ke pengadilan, maka proses ekstradisi bisa makan waktu hingga dua tahun atau bahkan lebih.
”Pemerintah Singapura akan melakukan segala cara untuk mempercepat ekstradisi Tannos. AGC (Attorney-General's Chambers/Kejaksaan Agung Singapura) bekerja keras dan amat serius menangani hal ini,” kata Shanmugam saat konferensi Pers pada 10 Maret 2025.
Penulis:
Pandu Wiyoga, Aditya Diveranta, Stefanus Ato, J Galuh BimantaraEditor:
Andy Riza Hidayat, Johanes Galuh Bimantara