Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa rencana TNI AD dari rekrutmen 24.000 calon prajurit tamtama?
- Mengapa Presiden dan DPR diminta mengevaluasi rencana rekrutmen tersebut?
- Sebelum rencana ini, apa lagi yang mengindikasikan TNI keluar dari tugas utamanya menjaga pertahanan negara?
- Apakah UU TNI yang baru memang membuka ruang bagi prajurit untuk keluar dari fungsi utamanya?
- Bagaimana perkembangan gugatan UU TNI di MK?
Apa rencana TNI AD dari rekrutmen 24.000 calon prajurit tamtama?
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana menyampaikan rencana TNI AD membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap batalyon akan berdiri di lahan seluas 30 hektar dan akan memiliki kompi-kompi yang secara langsung menjawab kebutuhan masyarakat.
Kompi dimaksud meliputi kompi pertanian, peternakan, medis, dan zeni. Untuk itu, pihaknya berencana merekrut prajurit sebanyak 24.000 orang tahun ini. Tak sulit untuk memenuhi kebutuhan itu karena jumlah pemuda yang mendaftar menjadi prajurit selalu melampaui target alokasi formasi.
Selain itu, keberadaan batalyon itu juga diyakini bakal mendorong prajurit tidak melulu dituntut siap tempur, tetapi bisa menjadi kekuatan pembangunan yang hadir dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Mengapa Presiden dan DPR diminta mengevaluasi rencana rekrutmen tersebut?
Peneliti pertahanan dan keamanan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Diandra Mengko, Senin (9/6/2025), menilai, perekrutan prajurit TNI untuk sektor nonpertahanan menimbulkan masalah. Ini juga menandakan adanya pergeseran orientasi TNI dari militer profesional yang direkrut, dilatih, dan dipersiapkan untuk menghadapi perang ke arah organisasi dengan fungsi-fungsi sipil, seperti pertanian.
Pergeseran orientasi TNI jika dibiarkan bisa berisiko bagi negara. Sebab, hal itu telah menyimpang dari tugas pokok TNI seperti diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU TNI, yakni operasi militer untuk perang. UU TNI juga telah menggariskan TNI sebagai alat negara pada bidang pertahanan.
Ia pun mengingatkan, tidak ada satu pun institusi sipil yang bisa menggantikan peran militer dalam menghadapi ancaman bersenjata. Maka, ketika militer kehilangan fokus dan tumpul dalam fungsi utamanya, negara sedang mengambil risiko besar terhadap pertahanan dan kedaulatannya.
”Dalam konteks itu, penting bagi Presiden dan DPR mengevaluasi rencana ini untuk memastikan bahwa proses perekrutan tetap menjaga marwah profesionalisme militer, yaitu sebagai alat pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi perang,” kata Diandra.
Sebelum ini, apa lagi yang mengindikasikan TNI keluar dari tugasnya menjaga pertahanan negara?
Awal Mei lalu, beredar surat telegram berisi instruksi KSAD agar para panglima komando daerah militer (pangdam) menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapannya untuk mengamankan kejati dan kejari di seluruh Indonesia. Untuk tingkat kejati disiapkan satu satuan setingkat peleton (SST) yang terdiri atas 30 personel, sedangkan untuk pengamanan kejari diturunkan satu regu atau setara 10 personel TNI.
Lewat keterangan tertulis, Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi juga menyampaikan bahwa perbantuan TNI kepada kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi TNI dan kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Meski demikian, pengamanan oleh prajurit itu menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan, pengamanan kejaksaan oleh TNI berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia karena mencampuradukkan fungsi pertahanan yang dimiliki TNI dengan kewenangan penegakan hukum.
Selain itu, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan, bukan masuk ke ranah penegakan hukum. Di sisi lain, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) mengenai kegiatan pengamanan di kejaksaan oleh personel TNI.
Apakah UU TNI yang baru memang membuka ruang bagi prajurit untuk keluar dari fungsi utamanya?
Ada perubahan pengaturan tugas operasi militer selain perang untuk Tentara Nasional Indonesia dalam Undang-Undang TNI yang baru. Sebelumnya, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Namun, kini, seperti tercantum dalam Pasal 7 UU No 3/2025 tentang TNI, yang disahkan dan diundangkan pada 26 Maret 2025, pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Terkecuali tugas pokok OMSP membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
”Itu artinya, militer bisa masuk kembali dalam menjaga keamanan dalam negeri dan wilayah sipil dengan ruang yang lebih luas untuk menghadapi ancaman yang ada, seperti pernah terjadi pada masa Orde Baru. Dengan demikian, pasal ini akan memperluas masuknya militer dalam wilayah sipil,” kata peneliti senior Imparsial, Al Araf, secara tertulis, Kamis (17/4/2025).
Bagaimana perkembangan gugatan UU TNI di MK?
Lima dari 10 permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang sudah selesai diperiksa Mahkamah Konstitusi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kandas. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mempersoalkan pembuatan UU TNI karena tidak mampu membuktikan keterlibatan nyata dalam proses legislasi.
Kelima permohonan yang tidak berlanjut ke tahap selanjutnya itu adalah perkara 55/PUU-XXIII/2025, 66/2025, 74/2025, 55/2025, dan 79/2025.
”Berkaitan dengan perkara-perkara pengujian formil UU TNI, yang tadi belum dijatuhkan putusan berkaitan dengan legal standing-nya, yaitu perkara 45/2025, 56/2025, 69/2025, 75/2025, dan 81/2025, oleh majelis hakim akan dibawa dalam sidang pleno lanjutan untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR serta pihak-pihak lain yang nanti dianggap perlu oleh mahkamah, dan diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2025. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun DPR sudah bisa mempersiapkan semuanya yang berkaitan dengan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo saat menutup sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
- Apa rencana TNI AD dari rekrutmen 24.000 calon prajurit tamtama?
- Mengapa Presiden dan DPR diminta mengevaluasi rencana rekrutmen tersebut?
- Sebelum rencana ini, apa lagi yang mengindikasikan TNI keluar dari tugas utamanya menjaga pertahanan negara?
- Apakah UU TNI yang baru memang membuka ruang bagi prajurit untuk keluar dari fungsi utamanya?
- Bagaimana perkembangan gugatan UU TNI di MK?
Apa rencana TNI AD dari rekrutmen 24.000 calon prajurit tamtama?
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana menyampaikan rencana TNI AD membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap batalyon akan berdiri di lahan seluas 30 hektar dan akan memiliki kompi-kompi yang secara langsung menjawab kebutuhan masyarakat.
Kompi dimaksud meliputi kompi pertanian, peternakan, medis, dan zeni. Untuk itu, pihaknya berencana merekrut prajurit sebanyak 24.000 orang tahun ini. Tak sulit untuk memenuhi kebutuhan itu karena jumlah pemuda yang mendaftar menjadi prajurit selalu melampaui target alokasi formasi.
Selain itu, keberadaan batalyon itu juga diyakini bakal mendorong prajurit tidak melulu dituntut siap tempur, tetapi bisa menjadi kekuatan pembangunan yang hadir dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Mengapa Presiden dan DPR diminta mengevaluasi rencana rekrutmen tersebut?
Peneliti pertahanan dan keamanan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Diandra Mengko, Senin (9/6/2025), menilai, perekrutan prajurit TNI untuk sektor nonpertahanan menimbulkan masalah. Ini juga menandakan adanya pergeseran orientasi TNI dari militer profesional yang direkrut, dilatih, dan dipersiapkan untuk menghadapi perang ke arah organisasi dengan fungsi-fungsi sipil, seperti pertanian.
Pergeseran orientasi TNI jika dibiarkan bisa berisiko bagi negara. Sebab, hal itu telah menyimpang dari tugas pokok TNI seperti diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU TNI, yakni operasi militer untuk perang. UU TNI juga telah menggariskan TNI sebagai alat negara pada bidang pertahanan.
Ia pun mengingatkan, tidak ada satu pun institusi sipil yang bisa menggantikan peran militer dalam menghadapi ancaman bersenjata. Maka, ketika militer kehilangan fokus dan tumpul dalam fungsi utamanya, negara sedang mengambil risiko besar terhadap pertahanan dan kedaulatannya.
”Dalam konteks itu, penting bagi Presiden dan DPR mengevaluasi rencana ini untuk memastikan bahwa proses perekrutan tetap menjaga marwah profesionalisme militer, yaitu sebagai alat pertahanan negara yang dipersiapkan untuk menghadapi perang,” kata Diandra.
Sebelum ini, apa lagi yang mengindikasikan TNI keluar dari tugasnya menjaga pertahanan negara?
Awal Mei lalu, beredar surat telegram berisi instruksi KSAD agar para panglima komando daerah militer (pangdam) menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapannya untuk mengamankan kejati dan kejari di seluruh Indonesia. Untuk tingkat kejati disiapkan satu satuan setingkat peleton (SST) yang terdiri atas 30 personel, sedangkan untuk pengamanan kejari diturunkan satu regu atau setara 10 personel TNI.
Lewat keterangan tertulis, Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi juga menyampaikan bahwa perbantuan TNI kepada kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi TNI dan kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Meski demikian, pengamanan oleh prajurit itu menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan, pengamanan kejaksaan oleh TNI berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia karena mencampuradukkan fungsi pertahanan yang dimiliki TNI dengan kewenangan penegakan hukum.
Selain itu, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan, bukan masuk ke ranah penegakan hukum. Di sisi lain, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) mengenai kegiatan pengamanan di kejaksaan oleh personel TNI.
Apakah UU TNI yang baru memang membuka ruang bagi prajurit untuk keluar dari fungsi utamanya?
Ada perubahan pengaturan tugas operasi militer selain perang untuk Tentara Nasional Indonesia dalam Undang-Undang TNI yang baru. Sebelumnya, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tugas operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Namun, kini, seperti tercantum dalam Pasal 7 UU No 3/2025 tentang TNI, yang disahkan dan diundangkan pada 26 Maret 2025, pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Terkecuali tugas pokok OMSP membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
”Itu artinya, militer bisa masuk kembali dalam menjaga keamanan dalam negeri dan wilayah sipil dengan ruang yang lebih luas untuk menghadapi ancaman yang ada, seperti pernah terjadi pada masa Orde Baru. Dengan demikian, pasal ini akan memperluas masuknya militer dalam wilayah sipil,” kata peneliti senior Imparsial, Al Araf, secara tertulis, Kamis (17/4/2025).
Bagaimana perkembangan gugatan UU TNI di MK?
Lima dari 10 permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang sudah selesai diperiksa Mahkamah Konstitusi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kandas. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mempersoalkan pembuatan UU TNI karena tidak mampu membuktikan keterlibatan nyata dalam proses legislasi.
Kelima permohonan yang tidak berlanjut ke tahap selanjutnya itu adalah perkara 55/PUU-XXIII/2025, 66/2025, 74/2025, 55/2025, dan 79/2025.
”Berkaitan dengan perkara-perkara pengujian formil UU TNI, yang tadi belum dijatuhkan putusan berkaitan dengan legal standing-nya, yaitu perkara 45/2025, 56/2025, 69/2025, 75/2025, dan 81/2025, oleh majelis hakim akan dibawa dalam sidang pleno lanjutan untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR serta pihak-pihak lain yang nanti dianggap perlu oleh mahkamah, dan diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2025. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun DPR sudah bisa mempersiapkan semuanya yang berkaitan dengan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo saat menutup sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (5/6/2025).