Seruan ”stop bayar pajak” yang muncul di media sosial merupakan bentuk kekecewaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara yang terkesan tak adil.
11 Sep 2025 09:00 WIB · Ekonomi & Bisnis
Seruan ”stop bayar pajak” muncul di media sosial setelah mencuat rencana kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu. Hal ini salah satunya dipicu oleh kekecewaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Tidak sedikit warganet yang menggaungkan tagar #stopbayarpajak sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil.
Fenomena seruan ”stop bayar pajak” itu pertama kali viral sejak Kamis (28/8/2025) seusai akun Instagram @storyrakyat_ dan @bem_si mengunggah poster protes dengan tagar #stopbayarpajak. Unggahan itu menuai lebih dari 1,5 juta tanda suka; 45.500 komentar; dan dibagikan ulang oleh lebih dari 356.000 pengguna hingga Selasa (2/9/2025).
Tagar itu seolah menjadi bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah dalam penggunaan uang negara yang dinilai tidak transparan. Seruan ini muncul dari keresahan publik, terutama pelaku usaha dan masyarakat kelas menengah, yang merasa beban pajak terus meningkat sementara manfaatnya tidak dirasakan secara langsung.
Selain menolak kenaikan pajak yang dianggap memberatkan, sejumlah elemen masyarakat juga menyuarakan tuntutan agar pemerintah menyusun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil. Tuntutan ini muncul dalam rangkaian seruan ”17+8 Tuntutan Rakyat” yang ramai beredar di media sosial. Mereka berharap pemerintah menyusun kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tidak membebani rakyat.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/03/2cf6672f-d8da-4049-a00c-46eafec9b743_png.png)
Seruan di media sosial tersebut kemudian direspons cepat oleh parlemen. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengimbau warga tetap patuh, menekankan pajak sebagai kewajiban hukum, dan sumber hak publik lain.
Mengapa seruan mogok bayar pajak dan reformasi pajak muncul kembali di publik? Apa saja pajak baru yang berlaku sepanjang tahun 2025 ini? Bagaimana respons pemerintah dan tantangan reformasi pajak ke depan?
Di permukaan, seruan ”stop bayar pajak” bisa jadi merupakan ekspresi protes dari masyarakat. Sebagian warganet mempertanyakan legitimasi pungutan saat layanan publik dirasa tidak setimpal. Narasi yang beredar menyasar ketimpangan, kebocoran, dan prioritas belanja negara.
Mencermati perkembangan terakhir, setidaknya ada beberapa faktor yang bisa menyulut seruan ”stop bayar pajak” dibicarakan kembali di publik. Seruan tersebut salah satunya tidak terlepas dari kebijakan pajak daerah, khususnya lonjakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara drastis lebih dari 100 persen pada Agustus 2025.
Kementerian Dalam Negeri mencatat setidaknya 104 daerah menaikkan PBB dengan 20 daerah menaikkan tarif hingga lebih dari 100 persen, termasuk di Jawa (Kabupaten Jombang, Kota Cirebon, Kota Solo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pati); Sulawesi Selatan (Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone); dan Bali (Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar).
Kenaikan itu dipicu oleh penyesuaian nilai jual obyek pajak (NJOP) sesuai perkembangan harga pasar dan perubahan zonasi. Selain itu, sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah keterbatasan anggaran.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/6dc84eaa-ecc8-4ce9-b0f9-fdfae083204f_png.png)
Meski kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan daerah, kenaikan PBB menimbulkan protes karena dianggap memberatkan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. Di Pati, misalnya, gelombang aksi menuntut pembatalan kenaikan dan akuntabilitas anggaran. Sementara di Bone, demonstrasi menolak PBB sampai ratusan persen berujung ricuh.
Seiring protes tersebut, pemerintah pusat melalui Kemendagri kemudian mengeluarkan surat edaran agar daerah mengevaluasi dan tidak memberatkan warga dalam kebijakan ini serta melakukan sosialisasi yang lebih baik agar dampak negatif dapat diminimalkan.
Seruan mogok bayar pajak muncul di tengah ketidakpastian ekonomi rumah tangga saat ini. Ketika harga naik dan pendapatan stagnan, sensitivitas publik terhadap kebijakan fiskal pajak makin tinggi. Kenaikan tarif pajak sekecil apa pun kini dirasakan menyesakkan. Rasa keadilan ekonomi akan semakin memudar ketika harga kebutuhan pokok seperti beras menembus Rp 16.000 per kilogram sementara pendapatan masyarakat cenderung stagnan.
Di samping itu, seruan tersebut muncul di tengah krisis kepercayaan terhadap pengelolaan pajak dan belanja. Rakyat diminta membayar pajak, membayar iuran, dan menerima efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah. Sementara itu, pemerintah tampak boros, menambah jumlah kementerian/lembaga, membiarkan rangkap jabatan di BUMN, serta menaikkan gaji dan tunjangan pejabat dan anggota DPR. Tak heran, jika seruan ”stop bayar pajak” dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai ”tekanan sosial” agar pemerintah merapikan tata kelola.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/28c15e17-dcb4-4d41-8df7-9dfd02bedb48_jpg.jpg)
Terlepas dari beragam persoalan tersebut, sepanjang tahun ini, pemerintah memberlakukan sejumlah penyesuaian tarif pajak hingga aturan pajak baru. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah optimalisasi penerimaan negara dan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi nasional pascapandemi.
Setidaknya ada lima pajak baru pada tahun ini. Pertama, pada 1 Januari 2025, pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinaikkan menjadi 12 persen yang diberlakukan untuk barang dan jasa mewah, seperti mobil sport, properti mewah, perhiasan premium, serta layanan eksklusif lainnya. Sementara itu, untuk barang dan jasa non-mewah tetap diberlakukan tarif efektif sebesar 11 persen.
Kedua, pada 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai diberlakukan. Opsen sendiri berarti pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten atau kota di atas tarif pokok bermotor atau BBNKB yang berlaku di provinsi.
Adapun besaran Opsen yang dikenakan sebesar 66 persen dari tarif pokok PKB dan BBNKB. Penerimaan Opsen ini nantinya masuk dalam kas daerah kabupaten/kota yang digunakan untuk pembiayaan layanan publik, bukan untuk provinsi. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HK PD).
Ketiga, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen pada lokapasar (marketplace). Kebijakan ini berlaku sejak 14 Juli 2025, berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/09/57bc1dc5-c01e-4271-8812-ed3468711734_jpg.jpg)
Kebijakan ini dikenakan kepada para pedagang dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar. Bagi mereka yang memenuhi persyaratan, maka secara otomatis akan dikenakan PPh 0,5 persen oleh marketplace yang berperan sebagai pemotong dan penyetor pajak.
Sementara bagi pedagang online dengan omzet tahunan kurang dari Rp 500 juta, maka dibebaskan dari kebijakan tersebut dengan syarat melampirkan surat pernyataan omzet kurang dari Rp 500 juta kepada marketplace.
Keempat, pajak kripto naik. Berdasarkan PMK No 50/2025, transaksi jual beli aset kripto dibebaskan dari PPN. Namun, jasa pendukungnya tetap dikenakan PPN 12 persen. Beberapa jasa pendukung yang dikenakan kripto adalah pertukaran antara aset kripto maupun aset lainnya (swap), dompet digital (e-wallet), platform perdagangan, dan lain sebagainya. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025. PPh Final atas transaksi kripto menjadi 0,21 persen dimulai pada tahun 2026, sedangkan platform luar negeri akan dikenakan 1 persen.
Kelima, PPh 0,25 persen untuk bullion bank. Kebijakan pajak yang baru diresmikan beberapa bulan lalu ini berlaku bagi transaksi emas batangan/bullion melalui bullion bank, yang dikenakan sebesar 0,25 persen. Kebijakan ini dibuat untuk mendorong perdagangan emas yang lebih transparan dan terpantau pajak.
Setelah gelombang demonstrasi massa mereda, tiga lembaga pemikir di bidang ekonomi dan kebijakan publik, yakni Core Indonesia, Institute for Development of Economics and Finance (Indef), dan The Prakarsa, mendesak adanya reformasi fiskal berkeadilan. Dalam pernyataan sikap bersama, ketiga lembaga itu menilai gelombang unjuk rasa yang merebak dalam sepekan terakhir dinilai sebagai cerminan kegagalan fundamental dalam pengelolaan ekonomi nasional.
Ketiga lembaga tersebut menilai arah kebijakan fiskal pemerintah tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat. Pemotongan transfer ke daerah sebesar Rp 50 triliun dalam APBN 2025 dan Rp 270 triliun dalam RAPBN 2026, misalnya, berdampak pada lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah. Ironisnya pada saat yang sama, DPR justru menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan dan anggaran Polri Rp 145,65 triliun melampaui anggaran Kementerian Kesehatan Rp 114 triliun.
Ketiga lembaga kemudian mendesak pemerintah melakukan lima langkah strategis. Pertama, mewujudkan keadilan fiskal melalui moratorium pajak yang membebani masyarakat, penerapan pajak kekayaan bagi kelompok superkaya, dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan anggaran.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/04/2e7bdf43-8e26-4ad5-93a2-d98f31db6d4d_png.png)
Kedua, menyeimbangkan prioritas belanja negara dengan merealokasi anggaran pertahanan, insentif pejabat, dan belanja birokrasi menuju pendidikan, kesehatan, riset, serta penciptaan lapangan kerja.
Ketiga, memperkuat perlindungan pekerja dengan kerangka kerja layak, regulasi khusus perlindungan pekerja platform digital, dan perluasan kepesertaan BPJS. Program padat karya tunai juga perlu dijalankan secara masif untuk menyerap angkatan kerja muda dan korban PHK.
Keempat, mengarahkan investasi pada sektor riil berkelanjutan, bukan sektor ekstraktif yang merusak lingkungan. Kelima adalah memperkuat akuntabilitas fiskal melalui evaluasi menyeluruh RAPBN 2026 dengan partisipasi publik.
Bagaimana respons pemerintah? Dalam audiensi bersama perwakilan serikat pekerja di Istana Negara, Senin (1/9/2025), Presiden Prabowo Subianto menegaskan salah satu komitmennya untuk melanjutkan agenda reformasi pajak.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menyinggung pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola negara. RUU ini dinilai relevan untuk menjaga keadilan dan memperluas basis penerimaan negara. Isu ekonomi lain turut masuk dalam agenda diskusi, termasuk upaya pengendalian inflasi, menjaga daya beli masyarakat, dan memastikan insentif seperti PPN rumah DTP (pajak ditanggung pemerintah) dapat tepat sasaran.
Prabowo menekankan bahwa arah kebijakan fiskal pemerintah tetap diarahkan pada keberlanjutan pembangunan, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/08/3b0fcf38-9f1f-4163-9da7-fb5febfac5dc_jpg.jpg)
Seiring perkembangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (8/9/2025). Menkeu baru diharapkan mampu menjawab tantangan besar: menjaga stabilitas fiskal, memperkuat penerimaan tanpa menekan daya beli, serta memastikan belanja negara benar-benar memberi manfaat nyata bagi penciptaan kerja dan pengurangan kemiskinan.
Selain itu, Menkeu baru juga menghadapi tantangan sistem perpajakan Indonesia, seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, kebijakan yang kompleks, dan ketimpangan beban pajak. Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) yang stagnan menunjukkan perlunya perbaikan struktural untuk memperkuat mobilisasi sumber daya domestik dan mengurangi ketergantungan pada utang.
Pemerintah sudah seharusnya mengembalikan esensi pajak bukan sekadar sumber penerimaan negara, melainkan sebagai satu instrumen distributive justice, yakni instrumen untuk menciptakan masyarakat yang lebih berkeadilan ekonomi dan sosial. Untuk itu, Indonesia butuh reformasi fiskal menyeluruh.
(Litbang Kompas)
Penulis:
Antonius PurwantoEditor:
Budiawan Sidik APenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan