Sebelum pengumuman penerima gelar pahlawan besok, Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas. Rapat memutuskan 10 nama penerima. Soeharto termasuk di dalamnya.
09 Nov 2025 19:48 WIB · Politik & Hukum
Antara
JAKARTA, KOMPAS — Presiden kedua RI Soeharto dipastikan akan tetap memperoleh gelar pahlawan nasional meski sebagian kalangan di publik menolaknya. Selain Soeharto, ada sembilan figur lain yang bakal memperoleh gelar serupa dan akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto di momentum peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025).
Kepastian Soeharto akan memperoleh gelar pahlawan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Minggu (9/11/2025) petang. Prasetyo menyampaikannya setelah Presiden Prabowo rapat terbatas dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad untuk memfinalisasi usulan pemberian gelar pahlawan nasional.
Semula Fadli Zon yang juga menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan (GTK) sempat menyatakan ada 49 figur yang dinilai memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional. Namun, dalam rapat finalisasi bersama Presiden, menurut Prasetyo Hadi, telah diputuskan kurang lebih sepuluh nama yang akan diberi gelar tersebut.
”Besok, insya Allah akan diumumkan langsung oleh Presiden. Kurang lebih sepuluh nama,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/13/44276cc0b5ccaf03cadeb7b2f584d361-f5739982_1d53_400c_81db_663cd77ebfda.jpeg)
Dalam rapat finalisasi, Presiden memperoleh masukan dari Muzani dan Dasco. ”Karena memang cara bekerja beliau, beliau menugaskan beberapa untuk berkomunikasi dengan para tokoh, mendapatkan masukan dari berbagai pihak sehingga diharapkan apa yang nanti diputuskan oleh Bapak Presiden, oleh pemerintah itu, sudah melalui berbagai masukan,” ujarnya.
Saat ditanyakan apakah Soeharto masuk di antara sepuluh figur yang memperoleh gelar pahlawan nasional, Prasetyo pun membenarkannya.
”Sekali lagi, sebagaimana kemarin juga kami sampaikan, itu, kan, bagian dari bagaimana kita menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin kita, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” ujarnya.
Sejak nama Soeharto diusulkan memperoleh gelar pahlawan nasional, muncul pro dan kontra di publik. Mayoritas elite dari partai politik pendukung pemerintahan Prabowo, misalnya, mendukung pemberian gelar itu bagi Soeharto. Salah satunya seperti disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui keterangan tertulis, Minggu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/03/9fd4fc3e877603256a598bf5b22382a0-20251103TOK18.jpg)
Menurut dia, keputusan pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto, juga menurut rencana, bagi Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, sebagai langkah penting untuk menyatukan sejarah dan menghormati semua kontribusi besar dalam perjalanan bangsa.
”Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pendahulunya. Gus Dur dan Pak Harto, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, telah memberikan sumbangsih luar biasa bagi Indonesia semasa hidupnya,” ujarnya.
Pengakuan negara terhadap jasa para presiden terdahulu pun dinilainya sebagai tanda kedewasaan bangsa dalam melihat sejarah secara utuh dan adil, tanpa terjebak pada perbedaan politik masa lalu.
”Setiap era memiliki tantangan dan konteksnya sendiri. Tugas kita hari ini adalah melanjutkan perjuangan mereka, memperkuat persatuan, menegakkan keadilan, dan memastikan rakyat hidup sejahtera,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/10/18/44b421ee-446b-40f0-9a50-b9207bd9c706_jpg.jpg)
AHY mencontohkan, ketika pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjabat sebagai Presiden RI, beliau juga memberikan gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Sukarno, pada 2012.
”Tentu ada pro dan kontra, tetapi Bapak SBY ketika itu melihatnya secara komprehensif melalui mekanisme yang berlaku. Sebagai manusia biasa, Bung Karno pasti ada kekurangan juga, tetapi kontribusinya kepada negara tidak mungkin dilupakan. Itulah yang membuat Pak SBY yakin untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Bung Karno,” ujarnya.
Partai Demokrat menilai keputusan ini juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi kebangsaan di tengah dinamika politik yang terus berkembang. Semangat rekonsiliasi dan penghargaan terhadap jasa para pemimpin bangsa akan memperkokoh fondasi kebangsaan dan memperkuat optimisme menuju masa depan Indonesia yang lebih baik.
Sebaliknya, jauh-jauh hari, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah menyatakan sikapnya menolak gelar pahlawan bagi Soeharto.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/01/52eb7d5d0cf5114aa6b7bfb6dac5387d-7fed10ab_971a_4f65_9dba_366e4cd1bafc.jpeg)
Dalam seminar internasional ”Commemorative Seminar of the 70th Anniversary of the 1955 Bandung Asian-African Conference: Bung Karno in a Global History” di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025), Megawati sempat menyinggung wacana pemberian gelar pahlawan yang ramai belakangan ini. Ia tidak secara langsung menyebut nama Soeharto, tetapi menegaskan agar pemberian gelar pahlawan tidak dilakukan dengan mudah.
”Tapi mbok ya hati-hati kalau mau jadiin pahlawan itu, lho. Ya, jangan gampang dong. Kalau Bung Karno benar pahlawan karena saya berani bertanggung jawab (nilai kepahlawanan yang ada di Sukarno),” ucapnya.
Menurut Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Megawati menilai bahwa pahlawan merupakan simbol suatu negara. Karena itu, sosok yang layak mendapat gelar tersebut harus memiliki terobosan dan peran penting bagi kemerdekaan Indonesia, termasuk dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan. Sosok pahlawan bukan justru melakukan pengkhianatan terhadap rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Tak hanya dari PDI-P, penolakan terhadap gelar pahlawan bagi Soeharto juga disuarakan kelompok masyarakat sipil. Bahkan, Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil sempat melayangkan surat kepada Presiden Prabowo, pekan lalu, agar mempertimbangkan kembali rencana pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/06/1d3f740c5ba7cd6eba2b1f02c513c01a-20251106ron31.jpg)
Koordinator Amnesty International Indonesia Usman Hamid mewakili para tokoh yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil menyatakan, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai reformasi, demokrasi, serta keadilan bagi para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa Orde Baru.
Selama Soeharto berkuasa 32 tahun, berbagai pelanggaran HAM disebut terjadi, di antaranya Peristiwa 1965, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1989-1998, dan Kerusuhan Mei 1998. Selain itu, Soeharto diduga juga terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998.
Menurut Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Franz Magnis-Suseno atau Romo Magnis, Soeharto memang memiliki jasa besar dalam pembangunan dan stabilitas nasional. Namun, untuk menjadi pahlawan nasional, seseorang dituntut lebih.
”Pahlawan diharapkan bekerja tanpa pamrih untuk memajukan bangsa dan tidak mau untung sendiri. Soeharto memperkaya diri sendiri sehingga tidak layak dijadikan pahlawan nasional,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/06/540c73631e8ac829c3c80eb141b653fe-20251106ron35.jpg)
Sementara itu, sejarawan Asvi Warman Adam menegaskan, upaya pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bertentangan dengan ketetapan hukum dan proses penyelesaian kasus hukum Soeharto yang belum tuntas. Ia menyoroti keberadaan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang masih berlaku hingga sekarang.
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto