Meski sudah tahap penyidikan, Kejagung tidak kunjung tetapkan tersangka perkara pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek. Kasus itu kini jadi polemik.
10 Jun 2025 13:04 WIB · Politik & Hukum
Proses pengadaan laptop Chromebook yang kini disidik Kejaksaan Agung memantik perhatian publik. Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pun angkat bicara. Nadiem mengklaim, pengadaan laptop Chromebook dilakukan secara transparan, ditujukan untuk wilayah yang terjangkau internet, serta telah melibatkan lembaga pengawas.
Hal itu diungkapkan Nadiem Makarim dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). Nadiem didampingi penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Dalam pernyataan, Nadiem mengatakan, pada 2020, Kemendikbudristek merancang program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa 1,1 juta laptop beserta modem 3G dan proyektor bagi 77.000 sekolah dalam kurun waktu 4 tahun. Perangkat TIK tersebut digunakan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan melaksanakan asesmen nasional berbasis komputer.
Nadiem menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum berupa penyidikan program pengadaan laptop Chromebook yang kini sedang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Nadiem pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan.
Jadi, sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini, yang memang selalu kami mengetahui dari awal, pasti ada risikonya, (maka) dikawal dengan berbagai instansi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/10/e22b84b790df8129da2af3ae7772efb9-20250610YGA11.jpg)
”Inilah salah satu alasan kenapa saya juga terkejut waktu mengetahui berita ini dan itu. Saya ingin masyarakat mengerti bahwa seluruh proses, asas transparansi, dan meminimalisasi konflik kepentingan sudah dilaksanakan,” kata Nadiem.
Beberapa hal yang diklarifikasi Nadiem adalah terkait dengan keterangan Kejagung yang menyatakan adanya perubahan kajian yang menyebutkan bahwa laptop Chromebook tidak sesuai kebutuhan karena memerlukan jaringan internet. Nadiem menyebut, pengadaan laptop Chromebook di masa dia menjabat bukan ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), melainkan hanya untuk sekolah yang sudah memiliki jaringan internet.
Sistem operasi Chromebook juga dipilih karena selain dari sisi harga diklaim lebih murah, sistem operasinya juga disebut gratis. Sementara sistem operasi lainnya mesti berbayar, yakni ada tambahan biaya sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Selain itu, aplikasi dalam sistem operasi Chromebook dipilih karena dapat dikontrol. Hal itu dinilai penting agar guru dan siswa terlindungi dari pornografi, judi daring, serta untuk penggunaan gim.
”Satu klarifikasi lagi bahwa Chromebook itu bisa digunakan secara offline walaupun fiturnya lumayan terbatas,” kata Nadiem.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/26/88075473-6c70-48b3-a74c-e5d44dd68b78_jpg.jpg)
Pengadaan laptop Chromebook, lanjut Nadiem, juga bukan melalui penunjukan langsung, melainkan melalui e-katalog yang dikelola Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Proyek tersebut juga disebut sudah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, menurut Nadiem, pihaknya waktu itu juga sudah mengundang Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung untuk mengawal proyek tersebut. Di sisi lain, Kemendikbudristek juga melakukan konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak adanya unsur monopoli dalam proses pengadaan proyek tersebut.
”Jadi, sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini, yang memang selalu kami mengetahui dari awal, pasti ada risikonya, (maka) dikawal dengan berbagai instansi. Jadi, itu adalah hal yang ingin saya utarakan,” tutur Nadiem.
Terkait fengan klarifikasi yang disampaikan Nadiem tersebut, Kompas menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, pertanyaan Kompas belum direspons.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/04/974a50a0a0e25482827041e3ada2b69d-cropped_image.jpg)
Sebelumnya, pada Kamis (5/6/2025), Harli mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek tersebut masih tahap penyidikan umum. Di tahap itu, penyidik memeriksa dan mengumpulkan bukti sebanyak mungkin.
Baru dari situlah penyidik mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. ”Kemudian baru melangkah ke pembuktian unsur-unsur lain, pemenuhan unsur-unsur lain, misalnya kerugian keuangan negara,” ujar Harli.
Terkait dengan proses penyidikan yang kini tengah berjalan, sambung Harli, penyidik akan meminta keterangan ahli untuk melihat kerugian negara di situ bersifat total atau tidak. Selain itu, penyidik masih akan melakukan ekspos untuk menentukan kerugian negara dalam kasus itu.
Pengajar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, kasus ini menjadi polemik karena Kejagung dinilai tidak segera menetapkan tersangka meski sudah menyebut bahwa kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dengan dinaikkan ke tahap penyidikan, mestinya penyidik sudah memegang dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
”Kalau sudah ada dua alat bukti, ya, sudah, ditetapkan saja tersangkanya. Jangan malah jadi polemik,” kata Fickar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/10/dec8bd62d7c2a3dd8405aabf09c4fe80-20250610YGA15.jpg)
Menurut Fickar, klarifikasi dari Nadiem terkait perkara itu bisa dipahami karena di sebuah kementerian, seorang menteri tidak banyak mengetahui hal-hal detail. Sebab, biasanya seorang menteri adalah orang yang berasal dari luar institusi.
Di sebuah institusi pemerintahan, kata Fickar, pejabat yang mengetahui secara detail sebuah proyek biasanya adalah pejabat eselon 2 atau direktur serta pejabat eselon 1 atau direktur jenderal (dirjen). Dengan demikian, meski kekuasan tertinggi berada di menteri, kewenangan untuk mengatur hal-hal detail di lapangan dilakukan oleh direktur atau dirjen.
”Jadi, mestinya Kejagung tidak usah banyak cakap, tetapi langsung panggil saja para pihak atau pejabat itu, termasuk dirjen, direktur, untuk diperiksa. Periksa saja siapa yang menjalankan kewenangan itu,” kata Fickar.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .