Kompas.id Brief

OTT KPK Lagi di Bengkulu, Efektifkah OTT Memberantas Korupsi?

Penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan setelah OTT di Bengkulu. Bukan hanya kali ini KPK menggelar OTT di Bengkulu.

25 Nov 2024 08:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh TIM REDAKSI

Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?

  1. Kapan dan berapa orang yang ditangkap dalam OTT KPK di Bengkulu?
  2. Bagaimana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bisa tersangkut kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?
  3. Apa dampak dari berulangnya penangkapan pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu oleh KPK?
  4. Korupsi terus terjadi, efektifkah OTT KPK?
  5. Apakah pencalonan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pilkada Bengkulu dibatalkan?

Kapan dan berapa orang yang ditangkap dalam OTT KPK di Bengkulu?

copy title

Dari informasi yang diperoleh, KPK menangkap tujuh orang dalam OTT KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pun ikut diperiksa oleh penyidik pada Sabtu malam.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu Komisaris Besar Deddy Nata mengatakan, lokasi penangkapan di beberapa lokasi berbeda, di antaranya di Kabupaten Bengkulu Selatan. Kemudian ada yang dibawa ke Markas Polresta Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas KPK, dan ada pula yang dibawa ke Polda Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ikut menyusul diperiksa oleh KPK pada Sabtu malam. ”Terakhir yang tiba di Mapolresta tadi, memang benar Pak Rohidin Mersyah,” ujar Deddy.

Bagaimana Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bisa tersangkut kasus ini?

copy title

Setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK di Bengkulu, penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pemerasan dan gratifikasi tersebut disebut untuk pemenangan Rohidin di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Bengkulu 2024.

Dugaan pemerasan berawal dari permintaan Rohidin kepada Sekda Bengkulu Isnan Fajri terkait dengan kebutuhan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024. Kemudian antara September dan Oktober 2024, Isnan mengumpulkan semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, sejumlah kepala OPD dan kepala biro menyetor uang dalam jumlah tertentu. Total yang disetor berdasarkan hasil penyidikan sementara KPK mencapai Rp 7 miliar.

Apa dampak dari berulangnya penangkapan pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu oleh KPK?

copy title

Catatan Kompas, pada 20 Juni 2017, OTT KPK menangkap Gubernur Bengkulu pada saat itu, yakni Ridwan Mukti. Di pengadilan, ia terbukti telah mematok dana komitmen (commitment fee) dari para pemenang lelang sebesar 10 persen dari total proyek pemeliharaan jalan dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.

Pada 2011, Gubernur Bengkulu periode 2005-2012 Agusrin Maryono Najamuddin juga terjerat kasus korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Penerimaan Hak Atas Tanah Bangunan (PBB-BPHTB) tahun anggaran 2006 yang merugikan negara sekitar Rp 21,3 miliar.

Pada 2015, gubernur penggantinya, Junaidi Hamsyah, juga terjerat kasus korupsi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SK pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu, tahun anggaran 2011. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memperhitungkan, kerugian negara Rp 359 juta (Kompas, 6/7/2017).

Pengamat politik dari Universitas Bengkulu, Yunilisiah, kasus korupsi yang berulang-ulang menjerat pejabat daerah di Bengkulu dapat membuat masyarakat semakin apatis dan hilang kepercayaan pada para calon yang berkontestasi dalam pilkada.

Korupsi terus terjadi, efektifkah OTT KPK?

copy title

Peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan, OTT KPK tidak bisa digantikan dengan hanya berfokus pada strategi membangun kasus dari temuan yang sudah diperoleh (case building), terutama jika yang menyangkut kasus suap.

”Kenapa? Karena case building itu akan susah mengungkap bagaimana, misalnya, transaksi yang dilakukan secara tertutup oleh pemberi suap dan penerima suap,” katanya.

Karena itu, OTT KPK harus tetap menjadi metode yang dilakukan KPK, terutama ketika menerima informasi terjadinya tindak pidana korupsi dalam modus suap tersebut. Dengan OTT tersebut, KPK juga bisa mengungkap perkara yang lebih besar.

OTT KPK di Bengkulu kali ini digelar di tengah munculnya wacana peniadaan atau pembatasan OTT KPK. Wacana itu diembuskan sejumlah calon pemimpin KPK saat uji kelayakan dan kepatutan calon pemimpin KPK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa hari lalu.

Apakah pencalonan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Pilkada Bengkulu dibatalkan?

copy title

Mengacu pada Undang-Undang Pilkada, calon yang berstatus tersangka dan terdakwa belum bisa didiskualifikasi atau dibatalkan dari pencalonan. Mereka tetap dapat mengikuti kontestasi pilkada, bahkan dilantik jika memenangi pilkada. Diskualifikasi hanya diterapkan untuk kandidat yang sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, KPU bakal mengumumkan status hukum dari calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Pengumuman oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan dokumen hukum yang diterima dari aparat penegak hukum.

Pengumuman status hukum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah akan dilakukan di tempat pemungutan suara. Publik akan mendapatkan informasi mengenai kandidat yang terjerat hukum dan telah berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana.


Kerabat Kerja

Penulis:

TIM REDAKSI
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro