Publik menuntut ramuan panasea politik, obat mujarab untuk sembuhkan krisis kepercayaan terhadap DPR.
07 Sep 2025 10:05 WIB · Politik & Hukum
Gelombang demonstrasi tak henti digelar di depan Gedung DPR, Jakarta, sejak 25 Agustus lalu. Mereka datang membawa spanduk, poster, hingga pengeras suara untuk melontarkan kritik kepada wakil rakyat yang duduk di Senayan. Gerakan ekstraparlementer menguatkan pesan bahwa jalur formal demokrasi dianggap tak lagi cukup.
Salah satu demonstrasi besar dalam dua pekan terakhir mengusung 17+8 tuntutan rakyat. Kritik diarahkan pada fasilitas mewah DPR, privilese anggota Dewan, dan lemahnya fungsi pengawasan. Mereka juga menuntut reformasi besar-besaran terhadap DPR dan partai politik.
Bagi publik, Gedung DPR sejatinya adalah rumah aspirasi rakyat. Namun, berkali-kali aspirasi itu justru harus diteriakkan di jalanan. Publik seakan patah hati dengan anggota DPR yang dipilihnya saat pemilu sebab kebijakan yang diambil kerap tak sejalan dengan harapan masyarakat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/05/58116b0cd0be93138888acbab01157e0-20250905YGA13.jpg)
Dalam lima tahun terakhir, hampir setiap isu besar yang menimbulkan gejolak publik selalu bermuara di Senayan. Kompleks Gedung DPR/DPD/MPR seakan menjadi magnet kemarahan rakyat sekaligus simbol kekecewaan terhadap wakil yang seharusnya menyuarakan aspirasi mereka.
Sejak 2020, rangkaian demonstrasi besar di DPR terus berulang. Pada 20 Oktober 2020, ribuan mahasiswa dan buruh mendatangi Gedung DPR untuk menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Lalu pada 11 April 2022, mahasiswa kembali mengepung DPR untuk menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Sekitar delapan bulan berselang, 5 Desember 2022, massa kembali berdemonstrasi di depan Gedung DPR untuk menolak draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pada 2024, giliran revisi UU Pilkada yang memantik gelombang unjuk rasa.
Demonstrasi besar di Gedung DPR pada 2025 dimulai dengan demo ”Indonesia Gelap” pada 17-20 Februari. Demonstrasi ini menjadi simbol keresahan publik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Mereka menuntut efisiensi kabinet serta menolak revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/08/892f81cb-8f5a-403e-9bdc-ae7791d902a1.jpg)
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan saat dihubungi, Sabtu (6/9/2025), menilai, problem yang terjadi pada individu ataupun DPR secara kelembagaan tidak bisa dilepaskan dari peran partai politik (parpol). Reformasi parpol menjadi prasyarat agar tuntutan rakyat bisa dijawab.
Menurut dia, sistem rekrutmen dan pengaderan di parpol harus dibenahi. Calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan saat pemilu mestinya sudah ditempa sedikitnya lima tahun sebagai kader partai dan berpengalaman dalam politik pemerintahan. Dengan demikian, calon anggota DPR memiliki kemampuan minimal, seperti berbicara, mengorganisasi aspirasi masyarakat, dan memahami fungsi Dewan.
Djayadi menambahkan, tidak masalah jika parpol tetap mengusung artis atau figur publik. Namun, mereka harus melewati proses kaderisasi agar keberadaannya di surat suara tidak sekadar menjadi pencari suara.
Di sisi parpol, lanjutnya, harus dibuka ruang atau kesempatan kepada anggotanya untuk bersuara. Menurut dia, anggota DPR pada umumnya mendapatkan aspirasi dari masyarakat yang harus disampaikan. Namun, mereka cenderung tidak berani berbicara karena dibatasi oleh parpol. Terlebih jika aspirasi masyarakat berbeda dengan sikap partai.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/04/053848416c7c123c18078c88fdb8def7-39c084ad_82ef_471a_8625_5d6381292df2.jpeg)
Anggota DPR yang kerap berbicara kepada publik pun dapat dihitung dengan jari dari setiap fraksi. Padahal, ada 580 orang dari seluruh Indonesia dengan beragam latar belakang konstituen. Mereka juga bertugas di komisi-komisi yang mengawal isu-isu berbeda.
Kondisi ini akhirnya menimbulkan pertanyaan, apakah diamnya anggota DPR disebabkan kualitas individu atau mereka tidak berani berbicara. ”Dugaan saya, kontrol partai terlalu kuat sehingga membuat anggota fraksi tidak berani berbicara atau bersuara,” ucap Djayadi.
Sementara dari sisi kelembagaan, lanjutnya, DPR perlu memperkuat peran sekretariat untuk memberikan dukungan teknis dan informasi kepada anggota Dewan. Informasi mengenai isu-isu terkini serta peran tenaga ahli perlu dioptimalkan. Dengan demikian, anggota DPR memiliki bekal yang cukup ketika harus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
”DPR juga harus memberikan saluran komunikasi antara anggota Dewan dan publik yang sifatnya berkala agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara langsung,” kata Djayadi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/04/ccd20d895ae0c2e4427e2cfc7a162b37-20250904TOK5.jpg)
Oleh karena itu, menurut dia, perbaikan-perbaikan sistem tersebut harus segera dilakukan melalui revisi paket undang-undang politik. Revisi tidak hanya perlu dilakukan pada UU Pemilu dan Pilkada, tetapi juga UU Parpol, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), termasuk UU Keuangan Negara.
Perubahan UU Pemilu dan Pilkada memang sudah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun revisi UU Parpol dibutuhkan untuk mengakomodasi perubahan pola rekrutmen dan kaderisasi parpol serta pendanaan parpol. UU MD3 pun perlu diperkuat untuk mendukung kerja-kerja anggota Dewan serta meningkatkan transparansi anggaran melalui revisi UU Keuangan Negara.
”Selebihnya, tergantung dari komitmen moral dan kepedulian individu. Kalau sistemnya semua disediakan, tetapi komitmen moral dan individunya tidak ada, DPR tidak akan pernah berbenah,” ucap Djayadi.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menuturkan, pembenahan harus dilakukan secara sistemik lewat perubahan regulasi. Perbaikan perlu dilakukan agar standar integritas anggota legislatif lebih tinggi, akuntabilitas partai benar-benar dijalankan, serta mekanisme pengawasan kinerja DPR diperkuat. Desain kelembagaan DPR juga harus dibenahi supaya fungsi pengawasan terhadap pemerintah bisa berjalan efektif.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/11/30/e9e0048f-b7ba-4b9d-a80c-6b761c635efe.jpg)
Salah satu pintu masuk utama untuk memperbaiki kualitas DPR sekaligus menjawab krisis representasi publik adalah melalui evaluasi menyeluruh sistem pemilu. Sistem proporsional daftar terbuka yang berlaku saat ini terbukti mendorong kompetisi individu yang sangat mahal. Sistem ini juga rawan politik transaksional dan lebih mengedepankan popularitas dibandingkan kualitas calon anggota DPR.
”Akibatnya, banyak wakil rakyat yang terpilih tidak benar-benar berangkat dari kapasitas dan komitmen, tetapi dari kemampuan finansial atau citra sesaat,” kata Titi.
Sebagai alternatif, tawaran yang perlu dipertimbangkan adalah penerapan sistem campuran (mixed system). Sistem ini bisa menjadi jalan tengah karena menggabungkan kelebihan sistem distrik, yang menekankan akuntabilitas langsung wakil terhadap konstituennya, dengan sistem proporsional, yang memastikan representasi partai tetap terjaga.
Dengan kombinasi tersebut, rakyat tidak hanya memilih partai. Pemilih juga memiliki akses yang lebih jelas terhadap wakil tertentu yang harus bertanggung jawab pada daerah pemilihannya. ”Reformasi pemilu bukan hanya soal teknis penyelenggaraan, melainkan agenda besar untuk mengembalikan marwah demokrasi perwakilan di Indonesia,” ujar Titi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/12/13/Peneliti-Formappi-Lucius-Karus-13-Desember-2021_1639399987.jpeg)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menilai, problem mendasar yang dialami DPR adalah tidak mampu menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Intervensi parpol sangat kuat sehingga parpol menjadi sangat berkuasa atas semua keputusan yang melibatkan DPR.
Ia melanjutkan, fokus utama revisi UU Parpol harus mampu menjawab persoalan tata kelola parpol agar lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Selain itu, proses kaderisasi harus diatur sedemikian rupa sehingga kader-kader yang dipersiapkan sungguh-sungguh mampu menjawab kebutuhan lembaga seperti DPR. Tata kelola keuangan parpol diarahkan pada kemampuan parpol menghidupi diri sendiri secara sehat tanpa menggantungkan diri pada sumber-sumber ilegal.
”Revisi UU Parpol harus mampu memecahkan kebuntuan regenerasi elite parpol yang selama ini dikendalikan oleh satu orang yang membuatnya merasa sebagai pemilik tunggal partai politik,” kata Lucius.
Sementara dalam revisi UU MD3, ada sejumlah hal terkait fungsi berbagai alat kelengkapan DPR yang harus diperkuat. Di antaranya, meletakkan fraksi dalam tata kelola DPR agar kekuasaan partai tidak mengambil secara total keberadaan anggota DPR. Fraksi juga harus dituntut akuntabilitasnya sebagai salah satu pilar penting yang berkuasa di DPR.
”Selama ini fraksi dibiarkan tanpa tanggung jawab yang jelas, tetapi kekuasaannya sangat powerfull,” kata Lucius.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/31/6eda4256-9133-4ecf-8f9b-904a821ae5e3_jpg.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah juga menilai perlu merevisi UU Pemilu dan UU Parpol.
Revisi dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan MK. Terlebih, sistem politik saat ini membuat orang yang punya bakat politik tidak dapat tampil karena cenderung kalah dari pesohor.
”Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya supaya partisipasi politik terbuka bagi siapa saja dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebritas, artis, yang menjadi politisi, tetapi harus membuka kesempatan kepada semua,” ucap Yusril.
Rangkaian demonstrasi yang terus menghantam DPR menjadi alarm keras bagi parpol. Publik menuntut panasea politik, ramuan mujarab yang mampu menyembuhkan patah hati mereka terhadap kinerja DPR agar benar-benar menjadi wakil rakyat di parlemen. Tanpa itu, patah hati publik hanya akan semakin dalam, dan Senayan akan terus menjadi panggung protes, bukan ruang representasi.
Penulis:
Iqbal BasyariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar