Pansus Hak Angket DPRD Pati, Jateng, mulai menyelidiki sejumlah masalah terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo. Sejumlah pihak terkait bakal dipanggil.
14 Agt 2025 19:14 WIB · Politik & Hukum
PATI, KOMPAS — Panitia khusus hak angket yang dibentuk DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menyelidiki kebijakan Bupati Pati Sudewo yang diduga bermasalah, kembali menggelar rapat pada Kamis (14/8/2025). Dari 22 kebijakan bermasalah yang diusulkan masyarakat untuk diteliti, pansus bakal mendalami 12 persoalan.
Pada Rabu (13/8/2025), DPRD Pati menggelar rapat paripurna pada untuk menindaklanjuti demonstrasi besar-besaran dari masyarakat yang menuntut agar Sudewo dilengserkan. Dalam rapat yang dihadiri oleh 42 orang dari total 50 anggota DPRD Pati itu, seluruh fraksi menyetujui hak angket dan pembentukan pansus, termasuk Partai Gerindra yang mengusung Sudewo.
Pansus hak angket yang bertugas untuk menyelidiki kebijakan-kebijakan Sudewo yang diduga bermasalah itu langsung menggelar rapat perdana pada Rabu malam. Dalam kesempatan itu, mereka membahas langkah-langkah ke depan, termasuk meneliti kembali usulan-usulan dari masyarakat.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Joni Kurnianto mengatakan, pihaknya menerima 22 poin usulan dari masyarakat terkait kebijakan Sudewo yang dinilai bermasalah. Usulan itu kemudian diringkas menjadi 12 poin yang akan diselidiki lebih lanjut.
”Contohnya, terkait surat peringatan ketiga dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masalah penunjukan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo. BKN sudah tiga kali menyurati, tetapi tidak dipedulikan oleh Pak Bupati,” kata Joni saat ditemui, Kamis.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/14/c0adb0b2-2175-429e-8bc7-fa866ee82545_jpg.jpg)
Joni menyebutkan, BKN sudah tiga kali mengirimkan surat ke Sudewo terkait penunjukan Direktur Utama RSUD RAA Soewondo yang dinilai tidak sesuai aturan. Menurut BKN, badan layanan umum daerah (BLUD) seperti RSUD RAA Soewondo seharusnya dipimpin oleh seorang aparatur sipil negara (ASN). Namun, dirut yang ditunjuk oleh Sudewo untuk RSUD RAA Soewondo bukan ASN.
Selain itu, pansus juga akan menyelidiki persoalan tidak diperpanjangnya kontrak kerja sekitar 220 pekerja RSUD RAA Soewondo secara sepihak. Masalah lainnya adalah terkait mutasi jabatan ASN hingga fenomena rangkap jabatan yang dinilai tidak jelas.
Dalam rapat pada Kamis, ada dua kebijakan yang dibahas, yaitu terkait tidak diperpanjangnya kontrak pekerja RSUD RAA Soewondo dan pengangkatan Dirut RSUD RAA Soewondo.
Dalam kesempatan itu, pansus mengundang lima perwakilan mantan tenaga harian lepas (THL) RSUD RAA Soewondo, manajemen RSUD RAA Soewondo, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pati, serta Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerat Pati.
Siti Masrukha (47), salah seorang THL RSUD RAA Soewondo, mengatakan, dirinya bekerja di rumah sakit itu sejak 20 tahun lalu. Selama itu pula, ia bekerja sebagai pekerja kontrak yang kontrak kerjanya diperbarui sekali dalam setahun. Namun, sejak Juni lalu, kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
”Alasan kami diberhentikan karena efisiensi anggaran. Jadi, dalihnya itu dilakukan seleksi karyawan BLUD tidak tetap menjadi karyawan BLUD tetap. Tapi, seleksinya itu, menurut saya, tidak fair, karena hasilnya tidak diumumkan secara transparan,” ujar Siti.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/14/a0b36b23-a13e-4c4f-bc99-f8c5120970a6_jpg.jpg)
Siti juga mengaku pernah menanyakan perihal nilai tesnya. Namun, pertanyaan itu tidak pernah terjawab. Pihak rumah sakit disebut beralasan, hal itu hanya diketahui oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka.
Siti mengaku percaya diri bisa lolos karena orang-orang yang saat ujian mencontek dirinya justru lolos. Bahkan, peserta lain yang saat tes ketahuan berbuat curang juga dinyatakan lolos dan diangkat menjadi karyawan tetap.
Tak lama setelah seleksi yang dimaksudkan untuk mengefisienkan anggaran itu digelar, Siti menyebut ada peraturan bupati soal perekrutan pekerja di RSUD RAA Soewondo. Hal itu pun dipertanyakan oleh ratusan THL yang tidak diperpanjang kontraknya dengan alasan efisiensi.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, seorang tidak boleh dipekerjakan sebagai tenaga kontrak lebih dari lima tahun. Setelah lebih dari lima tahun, mereka seharusnya diangkat sebagai pegawai tetap. Oleh karena itu, apa yang menimpa Siti serta ratusan THL RSUD RAA Soewondo yang bekerja lebih dari 5 tahun diduga sebagai pelanggaran.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/075aa07c-0576-496f-8771-84e48ccc18f8_jpg.jpg)
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD RAA Soewondo Ali Muslihin mengatakan, tidak diperpanjangnya kontrak 220 THL itu dilakukan untuk mengefisienkan anggaran. Menurut dia, jumlah karyawan dibanding jumlah tempat tidur pasien di rumah sakit itu tidak seimbang.
”Dulu karyawan kami 1.200, setelah dengan seleksi itu berkurang 220. Idealnya, rumah sakit bisa sehat dan berkembang bagus apabila perbandingannya satu bed dilayani dua karyawan. Saat ini kami punya 297 bed,” kata Ali.
Jadi dalihnya itu dilakukan seleksi karyawan BLUD tidak tetap menjadi karyawan BLUD tetap. Tapi, seleksinya itu, menurut saya, tidak ”fair”, karena hasilnya tidak diumumkan secara transparan.
Ali juga mengomentari terkait penunjukan dirut yang dinilai melanggar aturan. Menurut dia, sejumlah aturan memungkinkan RSUD RAA Soewondo selaku BLUD untuk dipimpin oleh profesional atau bukan ASN.
”Direktur itu yang mengangkat, menetapkan itu adalah Pak Bupati, ya, kepala daerah. Mungkin, pertimbangan Pak Bupati karena yang beliau (dirut) ini memang seorang yang profesional setahu saya,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/da331d3c-2cca-4197-b9d3-af59fd439497_jpg.jpg)
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluya mengatakan, proses untuk menyelidiki 12 kebijakan Sudewo yang diduga bermasalah itu masih panjang. Bahkan, masalah penunjukan Dirut RSUD RAA Soewondo dan pemberhentian 220 THL RSUD RAA Soewondo juga tidak selesai dibahas pada Kamis.
Ke depan, Pansus Hak Angket DPRD Pati bakal memanggil sejumlah pihak terkait dua persoalan itu, termasuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan rumah sakit untuk menyelenggarakan tes. Selain itu, ada kemungkinan dirut rumah sakit dan pejabat Pemerintah Kabupaten Pati, seperti sekretaris daerah atau bupati turut dipanggil.
Persoalan lain juga akan didalami, terutama terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan yang akhirnya dibatalkan itu menimbulkan polemik yang berujung pada demonstrasi.
”Kami akan mendalami, awal mula kebijakan PBB itu seperti apa, kok sampai muncul juga surat edaran di kecamatan terkait kalau yang tidak lunas PBB tidak akan dilayani. Kami akan melakukan eksplorasi betul. Termasuk nanti masyarakat yang keberatan dengan kebijakan itu kami undang karena ternyata ada yang pajaknya itu naik sampai 1.000 persen,” ujar Teguh.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/08/13/b46d3f41-4569-4119-9fbf-d9130e4bfe1f_jpg.jpg)
Sementara itu, Koordinator Posko Donasi Masyarakat Pati Bersatu Teguh Istianto mengatakan, warga bakal terus mengawal proses pansus hak angket dengan cara rutin mengikuti rapat. Masyarakat berharap, pansus hak angket bisa bekerja dengan cepat sehingga Sudewo bisa segera dilengserkan.
”Kami optimistis, melalui upaya ini bisa melengserkan Sudewo. Sudah ada kok fakta-faktanya kalau kebijakan-kebijakan Sudewo itu melanggar hukum. Dalam pengambilan kebijakan itu kan ada empat syarat, yaitu aspiratif, memperhatikan asas kemanfaatan, mempertimbangkan asas kepentingan, dan mempertimbangkan asas kedaruratan. Kalau dia tidak memenuhi empat unsur itu berarti kan melanggar,” kata Teguh.
Teguh juga menilai, Sudewo sudah tidak mendapatkan legitimasi dari masyarakat untuk memimpin Pati. Hal itu tecermin dari aksi demonstrasi menuntut mundurnya Sudewo yang diikuti ratusan ribu warga Pati.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Billy Khaerudin