Paulus Tannos Meretas ”Red Notice”

Buron korupsi KTP-el, Paulus Tannos, mampu ”mengakali” sistem ”red notice” Interpol. Keberatan hukum yang dia ajukan selalu disambut Interpol.

21 Agt 2025 05:30 WIB · Politik & Hukum

Oleh Stefanus Ato, Pandu Wiyoga, Aditya Diveranta, J Galuh Bimantara

Di hadapan Paulus Tannos, senjata andalan Interpol berupa red notice seakan kehilangan tajinya. Buron korupsi KTP elektronik (KTP-el) ini berhasil melumpuhkan sistem tersebut lewat perlawanan hukum dari balik layar. Strategi ini pernah ia gunakan satu dekade sebelumnya saat jadi buron kasus penipuan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tannos sebagai tersangka pada 19 Agustus 2019 karena terlibat korupsi proyek pengadaan KTP-el periode 2011-2013 bernilai Rp 5,9 triliun. Korupsi itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Perusahaan Tannos, PT Sandipala Arthaputra—anggota konsorsium Percetakan Negara RI—diduga menerima Rp 145,85 miliar dari proyek tersebut.

Hampir dua tahun kemudian, KPK memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO). Namun, red notice atau daftar merah dari Interpol yang dibutuhkan untuk memudahkan aparat lintas negara menemukan dan menangkap buronan itu tak kunjung terbit.

Red notice merupakan permintaan kepada aparat hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari dengan tujuan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.

Investigasi Kompas per Juli–Agustus 2025 mengungkap bahwa kuasa hukum Tannos mengajukan keberatan terkait permohonan daftar merah yang diajukan KPK ke markas besar Interpol di Lyon, Perancis, pada 2022.

”Itu menyusahkan. Membuat sulit untuk menangkap yang bersangkutan walaupun kami tahu di mana lokasinya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat diwawancarai Kompas, Minggu (27/7/2025), di Jakarta.

Akibatnya, upaya penangkapan di Bangkok, Thailand, November 2022, gagal. Saat itu, tim KPK menerima informasi bahwa Tannos sedang berada di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, dan akan terbang menuju Singapura.

”Kami sudah berhadapan langsung dengan Paulus Tannos di bandara. Namun, kami tidak bisa melakukan apa-apa,” ujar Asep, merujuk pada Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi, 17 Juni 2025.

Infografik Lini Masa sejak Penangkapan Paulus Tannos di Singapura

”Red notice” lama

Sebelum kasus KTP-el, nama Paulus Tannos pernah masuk daftar buronan Polri pada 2012 terkait dugaan penipuan. Dari dokumen yang diperoleh Kompas, nama Tannos tercatat dalam daftar merah Interpol pada 6 Juni 2012 pukul 16.45.

Seorang sumber yang ditemui Kompas di Singapura pada awal Agustus 2025 mengatakan, Tannos masuk daftar itu karena laporan salah satu pengusaha di Indonesia terkait cip elektronik untuk KTP-el. Sumber itu, sebut saja Joe, adalah orang dekat Tannos.

Cip itu dilaporkan sebagai komponen yang dipesan Tannos dari sebuah perusahaan penyedia. Tannos dituding tidak membayar pesanan tersebut. Cip yang dimaksud semula akan dipakai dalam sistem KTP-el.

”Pengacaranya waktu itu menulis surat kepada Interpol di Lyon, Perancis, untuk menjelaskan bahwa sengketa kontrak tersebut adalah perkara perdata, bukan perkara pidana. Pengacara dia juga menyampaikan bahwa cip yang sudah dikirimkan telah dibayar,” kata Joe.

Salah satu dokumen daftar red notice Interpol atas nama Paulus Tannos, saat terlibat kasus penipuan, pada Juni 2012. Red notice itu dicabut 10 bulan kemudian oleh Interpol karena dianggap kasus itu merupakan kasus perdata.

Surat dari tim pengacara Tannos yang dikirim ke markas Interpol di Lyon rupanya efektif. Hanya sekitar 10 bulan setelah daftar merah Interpol terbit, Interpol kembali membatalkan status itu pada Maret 2013.

Kisah sukses Paulus Tannos membatalkan salah satu instrumen Interpol pada 2013 dan menggagalkan pengajuan red notice KPK pada 2022 menunjukkan kelihaiannya memanfaatkan celah hukum dan prosedur internasional. Ia selalu berhasil menjauh dari jangkauan aparat.

Ganti identitas

Salah satu mantan penyidik senior di KPK menyebut, tak terbitnya red notice untuk Paulus Tannos sebenarnya bukan persoalan. Sebab, status itu bukan satu-satunya jalan bagi KPK untuk menangkap buronan.

Namun, langkah lain yang sudah disiapkan KPK pun kandas. Saat itu, ketika status buron dari Interpol untuk Paulus Tannos tak kunjung terbit, tim KPK berencana menangkap Tannos menggunakan pendekatan keimigrasian.

Revisi. Foto paspor Guinea-Bissau 2019-2024 milik Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

Sayangnya, rencana itu gagal karena Tannos menggunakan paspor negara lain. Dokumen yang diperoleh Kompas, paspor yang digunakaan Tannos saat berada di Thailand merupakan paspor negara Guinea-Bissau. Paspor itu berlaku lima tahun, dari 19 September 2019 hingga 19 September 2024. Paspor itu tertera nama lain dari Tannos, Tjhin Thian Po.

Alvin Nicola dari Transparency International Indonesia (TII) menilai lolosnya Tannos selama bertahun-tahun menjadi bukti telanjang kelemahan sistem global. Karpet merah masih terbentang bagi penjarah uang publik yang cukup membayar untuk membeli identitas baru.

Selain modus Tannos memakai paspor Guinea-Bissau, ada pula jual-beli impunitas melalui skema golden passport dan golden visa. Sejumlah negara, membuka pintu bagi warga asing superkaya membeli kewarganegaraan atau izin tinggal permanen cukup dengan menyetorkan investasi besar.

”Di atas kertas, ini disebut insentif ekonomi. Tapi, dalam praktiknya, ini justru menjadi celah bagi pelaku korupsi, mafia keuangan, bahkan buron Interpol untuk membeli status legal dan menghapus jejak dari sistem hukum internasional akibat lemahnya proses due diligence (uji tuntas),” ujarnya.

Revisi. Foto paspor Guinea-Bissau 2024-2029 milik Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po. Dalam dokumen itu ada tulisan Passaporte de Servico yang artinya paspor dinas.

Laporan Transparency International Eropa mencatat Guinea-Bissau sebagai salah satu negara yang paspornya paling sering disalahgunakan pelaku kejahatan lintas negara. Negara ini dikenal menjual kewarganegaraan tanpa verifikasi layak, menjadikannya bagian dari yurisdiksi berisiko tinggi.

Laporan gabungan yang dirilis Financial Action Task Force (FATF) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 22 November 2023 mengingatkan risiko kejahatan keuangan dalam program kewarganegaraan dan izin tinggal melalui investasi.

Laporan itu menyebut, skema golden passport atau golden visa rentan dieksploitasi koruptor, pelaku pencucian uang, dan penjahat lainnya untuk menghindari hukum. Salah satu temuan utamanya adalah kegagalan sistemik dalam proses uji tuntas negara penyelenggara.

Kegagalan itu, antara lain, verifikasi yang lemah, ketergantungan pada agen perantara, serta minimnya pertukaran informasi antarnegara. Kondisi inilah yang dimanfaatkan individu berisiko tinggi untuk memperoleh dokumen legal, membuka rekening bank, dan mendirikan perusahaan cangkang. Celah ini dieksploitasi secara presisi oleh Tannos.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stefanus Ato, Pandu Wiyoga, Aditya Diveranta, J Galuh Bimantara
 | 

Editor:

Andy Riza Hidayat, Johanes Galuh Bimantara