Pelajar yang selamat dari peristiwa penembakan oleh polisi di Semarang akhirnya buka suara. Dia menyebut tak ada tawuran sebelum penembakan terjadi.
09 Des 2024 19:49 WIB · Kriminalitas
SEMARANG, KOMPAS — Fakta baru terkait kasus penembakan pelajar SMK oleh polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali terungkap. Salah seorang korban yang selamat dari insiden itu menyatakan tidak ada peristiwa tawuran sebelum terjadinya penembakan tersebut.
Seperti diketahui, pada Minggu (24/11/2024) dini hari terjadi penembakan terhadap tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang. Salah satu korban, yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17), meninggal. Adapun dua pelajar lain mengalami luka-luka.
Pelaku penembakan itu adalah Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Awalnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar menyebut, Robig melepaskan tembakan karena ingin melerai para korban yang disebut sedang tawuran dengan kelompok lain.
Namun, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024), Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng Kombes Aris Supriyono mengatakan, penembakan yang dilakukan Robig tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Menurut Aris, Robig melepaskan tembakan karena kendaraannya dipepet oleh kendaraan Gamma dan teman-temannya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/1bdca3be-f49e-4cd3-8379-4eba4c5c9fb2_jpg.jpg)
Informasi bahwa penembakan itu tak terkait dengan tawuran dikuatkan oleh keterangan dari A (18), salah satu korban selamat dalam peristiwa tersebut.
A menuturkan, peristiwa itu berawal pada Sabtu (23/11/2024) malam saat dirinya diajak nongkrong oleh teman-temannya di sebuah warung di Kecamatan Ngaliyan, Semarang. Ia berangkat dari rumahnya pada Sabtu sekitar pukul 20.00.
Di warung tersebut, A yang datang bersama dengan temannya berinisial S (17) bertemu dengan Gamma dan empat orang lain yang sedang makan. Jelang tengah malam, mereka berniat pulang.
”Terus habis makan mau pulang, ketemu itu (Robig) di tengah jalan. (Kami) kaget itu, langsung nodong (senjata) kok,” kata A saat ditemui, Senin (9/12/2024).
A menampik pernyataan polisi yang menyebut para korban terlibat tawuran. Menurut A, ia dan teman-temannya tidak tawuran, tetapi hanya kumpul-kumpul biasa.
Dalam perjalanan pulang, A berboncengan dengan S. Sementara itu, Gamma berboncengan dengan dua orang lain. Selain itu, ada dua orang lain yang berboncengan dengan satu sepeda motor.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/80ad2711-084f-4609-9528-b8ab67c9b18b_jpg.jpg)
Tak hanya membantah pernyataan polisi bahwa mereka tawuran, A juga menampik rombongannya memepet kendaraan Robig sebelum penembakan. ”Tidak ada serempetan. Kalau misal serempetan, saya juga jatuh harusnya,” ucapnya.
Akibat penembakan tersebut, A menderita luka pada bagian dada kiri. Peluru yang mengenai A kemudian bersarang di tangan kiri S.
Selain itu, tembakan yang dilepaskan Robig juga mengenai bagian pinggang Gamma. Akibat tembakan tersebut, Gamma meninggal.
Setelah tertembak, A langsung mengantar S ke rumah temannya. Lalu, A pulang ke rumahnya. Ia tak tahu nasib Gamma dan teman-teman lainnya.
”Saya baru tahu Gamma meninggal itu Minggu sore, dikabari adik kelas. Waktu menerima kabar, saya sedang di luar,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/49e029b7-8011-42f3-9bcb-a77b3983682a_jpg.jpg)
Di saat yang sama, A tiba-tiba mendapatkan telepon dari adiknya. Saat diangkat, yang berbicara kepada A ternyata polisi. Polisi itu lantas mengajak A ketemuan di sebuah minimarket.
Kepada A, polisi mengatakan bahwa mereka ingin meminta keterangan soal kematian Gamma. Dalam kesempatan itu, A memberikan keterangan sesuai dengan yang dia ketahui.
Dua hari kemudian, yakni Selasa (27/11/2024), A diminta datang ke Polrestabes Semarang. Awalnya, polisi mengaku ingin meminta keterangan dari A.
Namun, sesampainya di Polrestabes Semarang, A langsung dibawa ke daerah Semarang Barat untuk mengikuti rangkaian pra-rekonstruksi tanpa didampingi siapa pun.
”Saya asal ikut saja karena tidak paham. Saya dimasukkan ke dalam mobil selama pra-rekonstruksi, jadi tidak tahu (prosesnya),” ujar A.
Sekembalinya dari pra-rekonstruksi, A baru diminta menelepon orangtuanya. Kemudian, ia diminta menyerahkan ponselnya kepada polisi. Polisi tak menyebutkan alasan meminta ponsel A.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/26/5f1c4b66-c555-40c7-a224-85ab00caf6bc_jpg.jpg)
Tindakan polisi memanggil dan meminta A mengikuti pra-rekonstruksi tanpa pendamping itu pun dipertanyakan. Pendamping hukum keluarga A, Zainal Abidin Petir, menilai tindakan tersebut menyalahi hukum.
”Ketika ada anak yang berhadapan dengan hukum itu harusnya dapat perlakuan khusus, didampingi. Bukan malah di-ewer-ewer ikut pra-rekonstruksi seperti itu,” ucap Zainal.
Zainal juga kecewa dengan Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar yang menyebut penembakan dilakukan karena Robig diserang saat hendak membubarkan tawuran. Padahal, rekaman kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi penembakan menunjukkan tidak ada tawuran.
”Maka, menurut saya, Kapolrestabes ini perlu dievaluasi. Dan, untuk Kapolri, supaya kasus ini segera clear, Kombes Irwan dicopot dulu saja dari jabatannya,” tuturnya.
Terus habis makan mau pulang, ketemu itu (Robig) di tengah jalan. (Kami) kaget itu, langsung nodong (senjata) kok.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/09/94fe0f8f-aab2-45c1-aa8d-3cdff85954b5_jpg.jpg)
Tuntutan agar Irwan dicopot juga disuarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Fajar Muhammad Andhika dari LBH Semarang menyebut, Irwan telah melakukan perintangan penyidikan karena telah menutup-nutupi kasus itu dengan membeberkan kronologi palsu.
”Dalam rapat dengar pendapat DPR, Kapolrestabes mengatakan akan bertanggung jawab. Tanggung jawabnya itu adalah dia harus sadar diri bahwa dia tidak bisa bertanggung jawab terhadap anggotanya yang melakukan tindakan sewenang-wenang, yaitu dengan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Andhika.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto menuturkan, perbedaan kronologi terkait sebuah peristiwa merupakan hal yang wajar. Hal itu karena suatu peristiwa didalami sehingga ada informasi baru.
”Informasi awal itu kadang bisa diluruskan kembali karena bukti dan fakta yang ada di lapangan ternyata demikian. Oleh karena itu, ada informasi awal, proses penyidikan, kemudian kesimpulan,” ucapnya.
Saat ditanya terkait desakan agar Irwan dipecat, Artanto enggan menanggapi. ”Saya kira beliau, kan, mengatakan akan bertanggung jawab,” ujarnya.
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Haris Firdaus