Tim hukum Andrie Yunus mendesak agar dibentuk tim gabungan pencari fakta yang diyakini dapat menembus hambatan non-yuridis dalam proses penegakan hukum.
30 Mar 2026 19:31 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS — Hasil investigasi independen terhadap data dan rekaman kamera pengawas yang dilakukan masyarakat sipil terhadap peristiwa penyiraman aktivis Andrie Yunus menyimpulkan bahwa pelaku di lapangan setidaknya berjumlah 16 orang. Dengan banyaknya pelaku yang terindikasi dilengkapi dengan perangkat pengawas khusus, peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus diyakini merupakan operasi intelijen yang melibatkan auktor intelektualis.
Dalam jumpa pers di kantor YLBHI di Jakarta, Senin (30/3/2026), perwakilan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang juga merupakan tim hukum Andrie Yunus, Fadhil Alfathan, mengatakan, penyiraman air keras yang dilakukan terhadap Andrie Yunus merupakan sebuah operasi intelijen. Selain jumlah pelaku lapangan yang setidaknya berjumlah 16 orang, hal itu juga tampak dari pergerakan yang mereka lakukan, mulai dari penguntitan, eksekusi, sampai pascapenyiraman.
Menurut Fadhil, jumlah itu kemungkinan masih bisa bertambah. Selain itu, ditengarai adanya auktor intelektualis yang menjadi dalang di balik operasi tersebut meski yang bersangkutan tidak berada di lapangan.
”Dengan jumlah pelaku sementara 16 orang, tidak mungkin ini digerakkan orang dengan level rendah. Pasti kekuasaannya besar dan ini ada dalam rantai komando. Menurut kami, yang perlu ditelusuri adalah rantai komando dan pertanggungjawaban apa yang secara relevan bisa ditarik. Ini sangat mudah karena ini militer,” tutur Fadhil.
Kami menengarai, proses hukum di Puspom TNI ini menghalangi proses hukum di kepolisian karena yang terjadi di Puspom TNI ini banyak menimbulkan pertanyaan. Mereka ditahan ini statusnya apa? Lalu kenapa ditahan? Padahal, kasus itu sudah disidik kepolisian,
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/30/6f4b5ff6993447accecd526e4933df78-1000596633.jpg)
Temuan investigasi independen dari puluhan rekaman kamera pengawas yang kemudian dianalisis memperlihatkan bahwa selain dua pelaku penyiraman dan dua orang pelaku lain yang disebut sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, terdapat 12 pelaku lain yang terlibat di lapangan pada saat itu.
Dari berbagai rekaman kamera pemantau, enam belas orang tersebut secara berkesinambungan bertemu dan berkomunikasi. Beberapa yang teridentifikasi adalah dua pelaku penyiraman berangkat dari Jalan Panglima Polim menuju kawasan Jakarta Pusat, ke kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang berada di Jalan Diponegoro.
Selain itu, tampak pelaku lain yang mengawasi kantor YLBHI ketika Andrie Yunus berada di sana. Beberapa lokasi yang menjadi titik kumpul mereka adalah di seberang kantor YLBHI dan di pinggir jalan seberang Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/c7eb79ce8fbf9b7c0d095faab2ac15a6-20260318ron12.jpg)
Melalui rekaman kamera pengawas, tim independen mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku, seperti berambut panjang dan dikuncir, berbadan gempal, dan termasuk kendaraan yang digunakan. Dari pergerakan yang terpantau di kamera pemantau, tampak para pelaku berusaha menghindari sorotan kamera pengawas yang ada di sepanjang Jalan Diponegoro. Mereka pun terlihat sempat berkumpul dan tampak berdiskusi di dekat kantor YLBHI.
Masih dari rekaman kamera pemantau, tim independen memperlihatkan bahwa setiap orang memiliki peran tersendiri. Selain pelaku penyiraman yang merupakan tim eksekusi, ada tim yang berperan sebagai pengawas jarak dekat, pengawas dari kejauhan, dan orang yang berperan memberikan instruksi. Total terdapat 16 orang yang wajahnya teridentifikasi di rekaman kamera pemantau.
Dari rekaman kamera pemantau tersebut, tim investigasi independen menyimpulkan bahwa Andrie Yunus telah dibuntuti tidak hanya pada saat terjadi peristiwa penyiraman, tetapi sudah dilakukan jauh-jauh hari. Selain itu, para pelaku ditengarai dilengkapi dengan perangkat khusus yang dapat melacak posisi Andrie Yunus.
Pada saat peristiwa penyiraman terjadi, teridentifikasi bahwa di sekitar Andrie Yunus tidak hanya dua orang pelaku penyiraman, tetapi ada dua pelaku lain yang menumpang sepeda motor dan posisinya tepat berada di sebelah Andrie Yunus. Kondisi jalan tempat penyiraman terjadi yang biasanya ramai dan kemudian tampak sepi juga ditengarai merupakan hasil pengondisian dari tim lain.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/2af80984d12f364fefedbe96ce4a1c46-20260318ron10.jpg)
Selain itu, disimpulkan ada tempat atau posko yang menjadi pusat komando untuk memantau posisi Andrie Yunus, termasuk guna memutuskan operasi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus jadi dilakukan atau tidak. Tim investigasi independen menyimpulkan kemungkinan posko itu berada di Jalan Panglima Polim di Jakarta Selatan meski tidak tertutup kemungkinan adanya posko lain.
Hal itu disimpulkan dari rekaman kamera pemantau yang menunjukkan seorang pelaku selalu membawa tas yang isinya tampak berbentuk kotak ketika yang bersangkutan tengah berada di seberang RSCM. Yang bersangkutan tampak berkumpul bersama beberapa pelaku lain.
Fadhil menyayangkan, hingga delapan belas hari setelah peristiwa penyiraman air keras kepada Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026, kepolisian belum memberikan perkembangan penyidikan sejauh yang signifikan selain mengungkap dua pelaku dan dua orang lain yang diduga terkait.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/26/2a799178a0aa463170683484ad537268-20260326_H03_KID_Penyiraman_Air_Keras_mumed.png)
Selain itu, jeratan pasal yang dikenakan pun bukan pasal percobaan pembunuhan dan pasal percobaan pembunuhan dengan penyertaan sehingga hal itu tidak akan menyasar auktor intelektualis di balik peristiwa penyiraman tersebut.
Padahal, dengan segala keterbatasannya, tim investigasi independen dapat mengungkap jumlah pelaku yang teridentifikasi di lapangan sebanyak 16 orang. Dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki kepolisian, pihaknya meyakini kasus itu dapat lebih cepat terungkap, termasuk dugaan adanya auktor intelektualis di baliknya.
Fadhil menduga, hal itu terjadi karena terdapat hambatan non-yuridis atau hambatan politis baik secara langsung maupun tidak langsung yang menghambat proses penegakan hukum. Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, jika melibatkan sosok yang berkuasa yang dapat menghalangi proses penegakan hukum, kasus yang rumit akan tampak menjadi kompleks.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/e07f4b851618ef45e39398567c764531-WhatsApp_Image_2026_03_18_at_15.30.14.jpeg)
Sebagaimana diberitakan, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan, telah menahan empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES, yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026), mengatakan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan internal yang menemukan kejanggalan pascainsiden di Salemba pada 12 Maret lalu. Keempatnya diserahkan langsung oleh Komandan Denma Bais TNI ke Puspom TNI pada Rabu pagi.
Berselang sepekan, Mabes TNI kembali menggelar jumpa pers. Saat itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah hanya menyampaikan Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keterlibatan anak buahnya dalam kasus Andrie. Ia pun mengutarakan komitmen TNI bahwa setiap prajurit yang terlibat tindak pidana akan dijatuhi hukuman.
”Jadi, kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Presiden Prabowo Subianto pun telah meminta TNI memperkuat penegakan hukum dan menjaga kehormatan institusi negara. Arahan ini menjadi sorotan dalam rapat bersama antara Kementerian Pertahanan dan TNI di kantor Kemenhan, Jakarta, Rabu.
Aulia menyatakan, rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Rapat tersebut membahas revitalisasi internal TNI, termasuk penegakan hukum.
”Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI. Terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, TNI tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Aulia.
Sementara, Polda Metro Jaya menyatakan telah mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Identifikasi dilakukan setelah memeriksa 15 saksi dan menelusuri rekaman kamera pemantau. Selain itu, polisi juga mendeteksi dua orang lain dalam rekaman dan tidak tertutup kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/18/279f9b8d815201f18d7f94f0cff8927f-20260318ron02.jpg)
Mencermati proses penegakan hukum yang berjalan lambat, tim hukum Andrie Yunus mendesak agar dibentuk tim gabungan pencari fakta yang diyakini dapat menembus hambatan non-yuridis dalam proses penegakan hukum. Dengan potensi naiknya tensi politik akibat kasus ini, kata Fadhil, Presiden tidak memiliki pilihan lain selain membentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengatasi hambatan politis yang akan muncul.
”Semakin lama tidak diproses, maka semakin banyak pula yang bisa dilakukan oleh pelaku untuk merintangi proses hukum. Maka, kami mendorong dilakukan upaya paksa. Apa yang diumumkan Puspom TNI dan polisi masih jauh dari selesai,” ujar Fadhil.
Fadhil pun mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membuka penyelidikan pro justitia dengan dugaan pelanggaran HAM berat. Pihaknya pun menyayangkan Komnas HAM tidak kunjung membuka perspektif pelanggaran HAM berat di kasus ini.
Airlangga Julio dari TAUD yang juga tim hukum Andrie Yunus menambahkan, pihaknya baru menerima pemberitahuan tentang dimulainya penyidikan pada 25 Maret 2026. Kasus itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dengan temuan yang diperoleh tim investigasi independen tersebut, mestinya kepolisian dapat segera bertindak, termasuk mengumumkan keterlibatan belasan orang pelaku lainnya tersebut.
”Kami menengarai, proses hukum di Puspom TNI ini menghalangi proses hukum di kepolisian karena yang terjadi di Puspom TNI ini banyak menimbulkan pertanyaan. Mereka ditahan ini statusnya apa? Lalu kenapa ditahan? Padahal, kasus itu sudah disidik kepolisian,” tutur Julio.
Lakso Anindito dari TAUD menambahkan, kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus bukan kasus biasa. Hal itu dilakukan untuk menyebar ketakutan kepada para pegiat HAM, pegiat lingkungan, aktivis, dan masyarakat bahwa kegiatan atau advokasi yang dilakukan berakibat pada ancaman fisik.
”Tembok tebal itu harus dibongkar dengan tim gabungan pencari fakta. Dulu kasus Munir bisa dibongkar oleh tim gabungan pencari fakta,” ujar Lakso.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase