Kemendikdasmen menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Skema untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis di negeri dan swasta tengah dipersiapkan.
29 Jun 2025 07:30 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pendidikan dasar gratis. Namun, penerapannya dilakukan secara bertahap karena bakal banyak penyesuaian skema pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengakui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah harus menjalankannya tanpa menunggu revisi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diputuskan inkonstitusional oleh MK.
Namun, dia menegaskan bahwa MK juga menekankan bahwa putusan tersebut berbeda dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bersifat segera. Pemenuhan hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak ekonomi sosial budaya (ekosub) yang tidak segera.
”Pemenuhan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah agar kebijakan pembiayaan dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas anggaran,” kata Atip dalam keterangan pers, dikutip Minggu (29/6/2025).
Kemendikdasmen mencatat, kualitas sekolah SD dan SMP rata-rata masih berstatus akreditasi B. Rinciannya, SD negeri dengan akreditasi B sebanyak 81.665 sekolah, SD swasta akreditasi B sebanyak 7.767. Lalu, SMP akreditasi B sebanyak 9.767 sekolah dan SMP swasta akreditasi B sebanyak 8.787 sekolah.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat tetap diberikan ruang untuk menarik kontribusi dari masyarakat
Sementara itu, SD akreditasi A hanya 25.645 sekolah dan SD swasta akreditasi A hanya 6.382 sekolah. Kemudian, SMP negeri akreditasi A sebanyak 8.473 sekolah dan SMP swasta akreditasi A sebanyak 5.550 sekolah.
”Dari sini kita lihat perlu peningkatan kualitas yang harus dilakukan pada satuan pendidikan negeri ataupun swasta,” ucapnya.
Selama ini pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pemerintah pusat ataupun daerah bertanggung jawab penuh pada seluruh struktur biaya di sekolah negeri. Sementara untuk sekolah swasta, pemerintah hanya bisa membantu pada struktur biaya investasi dan biaya operasional.
”Pemerintah pusat dan daerah hanya bisa membantu, ini akan berdampak pada pungutuan tambahan kepada siswa di sekolah swasta,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/23/93ed96542a4b629b80e4411f363f847f-1000164005.jpg)
Atip pun menyatakan bahwa implementasi putusan MK nantinya tidak boleh mengurangi kualitas sekolah-sekolah swasta yang selama ini sudah berjalan baik dengan biaya pendidikan yang tidak murah juga. Titik tengah di antara keduanya perlu dipertimbangkan.
”Untuk itu, satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat tetap diberikan ruang untuk menarik kontribusi dari masyarakat, selama dilakukan secara transparan, proporsional, dan akuntabel,” kata Atip.
Sebelum mencapai 100 persen pendidikan dasar gratis sebagaimana amanat putusan MK, lanjut Atip, Kemendikdasmen akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penataan ulang anggaran pendidikan.
Atip mengakui, anggaran pendidikan 20 persen dari APBN atau pada tahun 2025 ini dianggarkan Rp 724,26 triliun, belum semuanya digunakan untuk kebutuhan memenuhi hak pendidikan dasar warga negara. Anggaran Kemendikdasmen hanya Rp 33,7 triliun atau 4,63 persen, itu pun masih terimbas efisiensi hingga Rp 25,5 triliun.
Anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, yang juga mengurusi pendidikan, masing-masing hanya Rp 57,7 triliun (7,96 persen) dan Rp 65,9 triliun (9,10 persen). Sementara anggaran pendidikan di kementerian dan lembaga lain dialokasikan 14,42 persen atau Rp 105,1 triliun.
”Harus dilakukan refocusing, memprioritaskan, atau lebih langsungnya lagi; mengembalikan anggaran pendidikan itu kepada kementerian teknis yang menyelenggarakan pendidikan, dalam konteks sekarang adalah kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menjadi masalahnya di situ,” ucap Atip.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/10/907af391-8577-4d93-be66-967939cb4027_png.png)
Alokasi anggaran pendidikan terbesar ditransfer ke daerah Rp 347,09 triliun. Pemerintah daerah pun berkewajiban menganggarkan 20 persen untuk pemenuhan hak pendidikan warga di wilayahnya.
Akan tetapi, dalam Neraca Pendidikan Daerah tahun 2023 menunjukkan masih banyak daerah yang belum memenuhi kewajiban itu. Komitmen kepala daerah sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan ini.
Pengamat pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema, menegaskan, putusan MK ini sangat mungkin diterapkan sepenuhnya oleh pemerintah jika anggaran tidak tercecer ke mana-mana seperti itu. Realokasi anggaran pendidikan mendesak dilakukan.
Doni menegaskan, anggaran tersebut harus dioptimalkan di tiga kementerian yang mengurusi pendidikan tersebut. Sebab, merekalah yang mengurusi penyelenggaraan pendidikan, mencakup di antaranya biaya untuk gaji guru dan sarana prasarana pendidikan, penyediaan buku-buku pelajaran wajib, dan beasiswa prestasi ataupun afirmasi.
”Putusan MK ini tetap memungkinkan dijalankan sejauh pemerintah memberikan prioritas anggaran pendidikan 20 persen untuk penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk bagi-bagi di berbagai kementerian dan lembaga seperti terjadi selama ini sehingga banyak anggaran salah sasaran,” kata Doni.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/08/02/853eabd1-0b2e-40c9-8aa7-cd09f9a1fe2a.jpg)
Dalam pembacaan putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025, 27 Mei lalu, hakim Enny Nurbaningsih pun menyatakan bahwa perlu adanya pergeseran paradigma fokus anggaran pendidikan dasar negeri dan swasta.
Sebab, hal ini telah menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri sebagaimana didalilkan para pemohon.
”Mahkamah penting untuk menegaskan, dengan telah dikabulkan dalil para pemohon, menimbulkan konsekuensi hukum harus dilakukan (pemerintah),” ujar Enny.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari