Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami peran staf khusus dan kedekatan mereka dengan pihak lain dalam pengadaan laptop Chromebook.
04 Jun 2025 13:13 WIB · Politik & Hukum
Sehari setelah surat perintah penyidikan mengenai dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 terbit pada 21 Mei 2025, kediaman dua eks staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, bernama Jurist Tan dan Fiona Handayani, digeledah. Dua hari sesudahnya, giliran kediaman seorang eks staf khusus lainnya, Ibrahim Arief, yang digeledah.
Dari kediaman Fiona, penyidik menyita 1 laptop dan 4 telepon genggam. Di tempat tinggal Jurist, penyidik menyita 2 hardisk eksternal, 1 diska lepas, dan 1 laptop. Selain itu, penyidik juga menyita 15 buku agenda.
Adapun dari kediaman Ibrahim di Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menyita telepon genggam dan laptop. Ibrahim tidak hanya menjadi staf khusus (stafsus) Mendikbudristek, tetapi juga staf teknis. Saat itu, Ibrahim menjabat sebagai Chief Technology Officer GovTech Edu, sebuah lembaga yang mengelola dan mengintegrasikan layanan digital pemerintah.
Ketiga eks stafsus itu pun menjadi saksi dari total 28 saksi yang telah diperiksa penyidik. Lantas, apakah penggeledahan terhadap ketiga stafsus Nadiem itu nantinya akan mengarah ke sang menteri?
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/08/fa6f7973-6e56-4f5b-88cc-9f411d967134.jpg)
”Stafsus ini apa kerjanya? Dalam kaitan ini apa yang dia lakukan? Perintahnya dari mana dan seperti apa pertanggungjawabannya? Ini akan didalami oleh penyidik untuk melihat apakah ada juga kedekatan dengan pihak-pihak lain atau seseorang misalnya atau tokoh apa pun misalnya, dalam perjalanannya tentu itu semua akan digali oleh penyidik,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, Rabu (4/6/2025).
Dari penyidikan sementara Kejagung, staf khusus itu memiliki kompetensi sebagai tenaga ahli dan tenaga ahli teknis. Dalam kapasitas itu, penyidik akan menggali peran ketiganya terkait dengan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 berupa pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.
Penyidik akan mendalami tugas staf khusus dalam program itu, siapa pihak yang memerintahkan program itu dilaksanakan, hingga hasil dari tugas mereka sebagai staf khusus. Terkait hal itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterkaitan program itu dengan pihak-pihak lain.
Harli tidak menampik mengenai posisi Ibrahim yang pada saat itu juga mengurus GovTech Edu. Hal itu akan didalami penyidik untuk melihat hubungan yang bersangkutan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/26/613d50caed1167f8dd982b1bc43c4731-20250226_112826.jpg)
”Apakah itu menjadi faktor penghubung, misalnya, yang bersangkutan dengan orang lain atau itu menjadi faktor kedekatan sehingga yang bersangkutan mendapat tugas sebagai staf khusus,” ujar Harli.
Ia pun menggarisbawahi perkara dugaan korupsi itu terkait dengan pengadaan laptop Chromebook untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimum di satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas. Dari kajian awal, laptop dengan sistem operasi Chrome tersebut mensyaratkan adanya jaringan internet, sementara jaringan internet di Indonesia belum merata.
Alih-alih mengikuti rekomendasi Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, Kemendikbudristek tetap memilih menggunakan laptop Chromebook dengan mengganti kajian tersebut dengan kajian baru dengan spesifikasi sistem operasi Chrome.
”Tapi (penggunaan laptop Chromebook) itu tetap dilakukan. Nah, ini yang mau dicari, atas perintah siapa dan mekanismenya seperti apa. Lalu nanti akan berkembang lagi, bagaimana indikasi kerugian keuangan negaranya,” tutur Harli.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/26/32952af2-03e3-4782-abf1-1aa7c1dac84a_jpg.jpg)
Mengenai kemungkinan untuk memeriksa Nadiem, Harli tak menjawab pasti. Menurut dia, siapa pun pihak yang menurut penyidik diperlukan untuk membuat terang perkara yang ada, penyidik akan memanggilnya.
Untuk saat ini, kata Harli, penyidik akan fokus mendalami keterangan dari 28 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, khususnya untuk mencari pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik tengah fokus untuk mendalami barang bukti yang telah disita dari ketiga eks staf khusus Mendikbudristek, baik dalam bentuk dokumen maupun barang bukti elektronik.
Dalam kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diterbitkan pada September 2021, ICW telah merekomendasikan agar program pengadaan laptop Chromebook ditinjau ulang. Sebab, selain kondisi jaringan internet di Indonesia tidak merata, ICW juga menemukan beberapa kejanggalan.
Kejanggalan itu antara lain program itu tak ditemukan pada sistem informasi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Alasan berikutnya, dorongan penggunaan produk dalam negeri pada saat itu terkesan dipaksakan, sementara penyedia domestik yang memenuhi kriteria Kemendikbudristek dalam program tersebut hanya ada enam penyedia.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/04/974a50a0a0e25482827041e3ada2b69d-cropped_image.jpg)
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman berpandangan, seseorang diperiksa sebagai saksi atau digeledah tempat tinggalnya karena diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Namun, yang bersangkutan belum tentu menjadi pelaku atau tersangka.
Dalam penggeledahan, penyidik berupaya untuk memeriksa dan mencari alat bukti telah terjadinya tindak pidana. Ketika kediaman eks staf khusus Mendikbudristek digeledah, penyidik menduga ada kaitan antara perkara yang disidik dan pekerjaan mereka sebagai staf khusus.
”Saya melihat, kemungkinan penyidik sedang mencari informasi, mencari alat-alat bukti dari gawai, dari dokumen, yang dimiliki oleh staf khusus untuk mengungkap bagaimana proses tender pengadaan Chromebook itu dilakukan. Apakah, misalnya, staf khusus ini yang memberikan rekomendasi untuk diubah atau bukan,” kata Zaenur.
Dalam kasus ini, penyidik tentu ingin mengetahui apa yang memengaruhi tim pengkaji sehingga rekomendasi pengadaan laptop berubah dari sistem operasi Windows ke Chrome. Dalam hal itu, penyidik akan melihatnya dalam kerangka kesesuaian dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/02/686b48c9-3129-4069-b36e-d777a604cb33_jpg.jpg)
Terkait dengan kemungkinan pemeriksaan Nadiem, Zaenur meyakini hal itu pasti akan dilakukan penyidik. Sebab, menteri merupakan penanggung jawab utama dalam kementerian dan staf khusus tersebut merupakan perpanjangan tangan menteri.
”Apakah menteri memberi perintah, apakah menteri itu mengetahui waktu mengubah rekomendasi kajian, waktu pemilihan vendor, dan waktu pelaksanaan pengadaan secara keseluruhan,” kata Zaenur.
Selain itu, penyidik mestinya juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang menerima suap atau gratifikasi dari vendor. Demikian pula penyidik diharapkan menggali potensi konflik kepentingan dari para pejabat publik tersebut dengan perusahaan yang memenangi tender.
Zaenur pun meyakini, para tersangka dalam perkara itu nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diatur tentang penyalahgunaan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji