Han Duck-soo bukan presiden, melainkan penjabat presiden. Cukup dengan 151 suara di DPR untuk melengserkannya.
27 Des 2024 17:25 WIB · Internasional
SEOUL, JUMAT – Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan, Jumat (27/12/2024), memakzulkan Penjabat Presiden Han Duck-soo melalui pemungutan suara. Dengan pemakzulan itu, seperti dialami Presiden Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan sebelumnya, Han juga dilucuti kekuasaannya dan dibebaskan dari tugas-tugas kepresidenan.
Berdasarkan undang-undang di Korsel, kini Menteri Keuangan Choi Sang-mok yang bertugas sebagai penjabat Presiden Korsel. Dalam instruksi pertamanya, Choi memerintahkan militer Korsel meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi kemungkinan Korea Utara memanfaatkan krisis politik ini untuk melancarkan tindakan provokasi.
Majelis Nasional mengesahkan pemakzulan Han melalui pemungutan suara dengan hasil 192-0. Pemungutan suara itu diboikot oleh para anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP), partai pendukung pemerintah.
Mereka memprotes keputusan Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik di Seoul, Jumat (27/12/2024), yang menyatakan hanya butuh 151 suara di Parlemen Korea Selatan untuk memakzulkan Han.
Awalnya, PPP mengatakan bahwa pemakzulan presiden hanya bisa terjadi jika suara yang terkumpul berjumlah dua pertiga dari semua anggota parlemen atau setara dengan 200 suara.
”Tidak perlu syarat seperti itu. Han penjabat presiden, cukup dengan perolehan minimum 151 suara sudah bisa dimakzulkan,” kata Woo, dikutip oleh kantor berita nasional Korsel, Yonhap.
Berkat syarat minimal tersebut, parlemen pun berhasil memakzulkan Han pada Jumat siang. Menteri Keuangan Choi Sang-mok sesuai dengan peraturan Korsel mengambil alih tugas penjabat presiden.
”Pemerintah telah meminta militer untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan sampai Korea Utara mengambil kesempatan di dalam kesempitan,” ujar Choi dalam pidato perdananya sebagai penjabat presiden
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/27/fe2fcfa5-6d5b-4059-b383-9ca20a3b7e51_jpg.jpg)
Walaupun sudah memiliki penjabat presiden, Korsel belum keluar dari krisis pemerintahan. Sebelumnya, Perdana Menteri Han Duck-soo mengambil alih tugas presiden Korsel sejak 14 Desember 2024 setelah Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan.
Han diharapkan memimpin pemerintahan peralihan Korsel dan menyiapkan pemilihan umum presiden. Han juga diharapkan memimpin proses pemakzulan Yoon sampai selesai. Akan tetapi, Han kemudian justru dianggap oleh parlemen berusaha menghalangi proses pemakzulan Yoon.
Perihalnya karena ada kekosongan di kursi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel. Dari sembilan posisi hakim MK, baru enam yang terisi.
Jika formasi hakim tidak lengkap, MK tidak bisa melakukan proses pemakzulan terhadap Yoon. Han sampai dengan saat gugatan pemakzulan atas dirinya terbit pada Kamis (26/12/2024) petang tidak kunjung mau melantik tiga hakim MK yang tersisa.
Alasan Han belum melantik tiga hakim MK ialah karena parlemen belum menyetujui nama-nama calon hakim. Pada saat yang sama, Mahkamah Agung Korsel terus mendesak Han. Pengadilan untuk memakzulkan Yoon tidak bisa ditunda. Terlambat mengangkat tiga hakim MK ini berdampak negatif kepada rakyat dan Konstitusi Korsel.
”Saya tidak mau asal menunjuk hakim. Setiap hakim di mahkamah harus melalui tes kelayakan oleh parlemen. Parlemen juga belum sepakat bahwa penjabat presiden boleh memakai hak prerogatif di dalam situasi ini,” kata Han.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/27/3617b8ef-c92e-411f-a348-ff6fbd143c9d_jpg.jpg)
Partai Demokratik (DP) yang merupakan oposisi pemerintah serta mayoritas di parlemen menyetujui tiga nama calon hakim MK. Akan tetapi, para calon itu ditolak oleh PPP. Adapun Han mengatakan tidak mau melantik ketiga hakim tersebut sampai ada kesepakatan di antara semua partai politik di parlemen.
Sekarang, giliran Choi selaku penjabat presiden harus melanjutkan proses pemakzulan Yoon. Artinya, ia juga ditekan untuk segera menyelesaikan perkara kekosongan tiga kursi hakim di MK.
Krisis pemerintahan ini buruk bagi Korsel. Situasi antara Korsel dan Korea Utara saat ini memerlukan pendekatan diplomatik yang luwes. Jika Korsel tidak juga melakukan pemilu dan memilih presiden, krisis pemerintahan memburuk.
”Perekonomian akan terdampak dan hubungan diplomatik Korsel juga tidak stabil,” kata Jeong Hoiok, pakar politik di Universitas Myeongji, kepada harian New York Times.
Sementara itu, harian Joongang melaporkan bahwa polisi merazia rumah kediaman Yoon yang terletak di Samcheong-dong, Distrik Jongno, Seoul. Razia dipimpin Kantor Investigasi Nasional (NOI) dengan tujuan mencari semua bukti, baik berkas maupun rekaman, Yoon merencanakan penerapan darurat militer sebelum 3 Desember 2024.
”Kami juga mencari orang-orang yang keluar masuk rumah aman tersebut selama persiapan pengumuman darurat militer,” kata NOI dalam keterangan tertulis.
Krisis pemerintahan di Korsel bermula pada 3 Desember 2024 ketika Presiden Yoon Suk Yeol tiba-tiba mengumumkan negara di dalam darurat militer. Hal ini mengagetkan masyarakat.
Kondisi darurat militer terakhir diterapkan pada 1979. Ketika itu, pada 18 Oktober 1979, terjadi unjuk rasa mahasiswa yang melebar menjadi kerusuhan besar.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/12/58bf3b1170441d2e8f1c4fd6132028fe-TOPSHOT_SKOREA_POLITICS_UNREST_126055042.jpg)
Mahasiswa menuntut Presiden Park Chung Hee mundur. Park menduduki kursi kepala negara Korsel setelah melakukan makar pada 1961. Park kemudian dibunuh pada 26 Oktober 1979 dan posisi presiden diambil alih oleh Choi Kyu-hah yang melanjutkan status darurat militer karena unjuk rasa mahasiswa tidak juga usai. Rakyat berhasil melengserkannya pada Agustus 1980 dan pada September 1980 Korsel melaksanakan pemilu.
Kali ini, masyarakat menganggap tidak ada angin dan tidak ada alasan yang bisa menjadi dalih bagi Yoon menerapkan darurat militer. Pembelaan Yoon ialah negara jatuh ke dalam krisis.
Yoon menyalahkan parlemen yang dikuasai partai oposisi DP. Gara-gara mereka, berbagai rancangan undang-undang inisiatif eksekutif tidak tembus, termasuk untuk rencana anggaran.
Setelah mengumumkan darurat militer, para anggota parlemen melawan. Rakyat juga marah dan berunjuk rasa di luar Gedung Biru─istana kepresidenan Korsel─dan gedung DPR. Yoon pun akhirnya mencabut status darurat militer. Keadaan darurat militer berlangsung selama enam jam.
Pada 14 Desember 2024, parlemen resmi memakzulkan Yoon. Ia dilepas dari semua tugas kepresidenan. Kini, Yoon menunggu proses pengadilan pemakzulan yang semestinya dilakukan oleh MK. (AP/REUTERS)
Penulis:
Laraswati Ariadne AnwarEditor:
Muhammad Samsul HadiPenyelaras Bahasa:
Nur Adji