Komisi VI DPR mendesak agar pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan BBM sepanjang 2018-2023 menjadi momentum Pertamina untuk berbenah.
27 Feb 2025 10:58 WIB · Politik & Hukum
Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan BBM sepanjang periode 2018-2023 kembali menyeret tersangka baru dari kalangan petinggi Pertamina. Pada Rabu (26/2/2025) malam, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023.
Dengan demikian, hingga kini, sudah ada sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.
Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, tujuh tersangka lainnya adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka adalah tersangka dari pihak penyelenggara negara.
Adapun tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/25/a554b29e6be76120fa5cd1fb5895e529-WhatsApp_Image_2025_02_25_at_02.23.45.jpeg)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers pada Rabu malam mengungkapkan peran dari dua tersangka baru tersebut.
Dari hasil pemeriksaan penyidikan, diduga atas persetujuan tersangka Riva Siahaan, Maya, dan Edward, perusahaan membeli RON 90 dengan harga RON 92 yang lebih mahal. Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga yang lebih tinggi tetapi tidak sesuai dengan kualitas barang.
Tak hanya itu, Maya juga diduga memerintahkan Edward untuk mencampur RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan produk BBM RON 92. Pencampuran itu dilakukan di terminal milik PT Orbit Terminal Merak, kemudian setelah itu, dijual dengan harga RON 92.
”Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan bisnis inti PT Pertamina Patra Niaga,” kata Qohar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/07/02/2752c411-9944-4d78-a2a0-dbca432168cf_jpg.jpg)
Maya dan Edward juga disebut membayar impor produk kilang dengan metode penunjukan langsung. Metode tersebut menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga harus membayar impor produk kilang dengan harga tinggi kepada daftar mitra usaha terseleksi (DMUT).
Selain itu, Maya dan Edward disebut menyetujui adanya penggelembungan harga untuk kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka Yoki Firnandi sehingga negara mengeluarkan ongkos lebih tinggi sebesar 13-15 persen. Adapun tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza justru mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Qohar menjelaskan, penyidik awalnya sudah memanggil Maya dan Edward secara patut untuk diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, kemarin. Akan tetapi, hingga pukul 14.00 WIB keduanya tidak hadir. Oleh karena itu, penyidik menjemput paksa keduanya di kantornya, dan mulai diperiksa sejak pukul 15.00 WIB hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan para tersangka itu, total kerugian negara Rp 193,7 triliun dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina periode 2018-2023.
Kerugian itu berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp 2,7 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sebesar Rp 21 triliun.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, dengan penambahan dua tersangka baru ini, hingga sekarang total ada sembilan orang yang menjadi tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina 2018-2023. Semua tersangka tersebut telah ditahan untuk didalami perkara korupsinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/06/0cd465c9-87d8-4f8b-8271-9a1c558db894_jpg.jpg)
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) berjanji akan bekerja dengan Kejaksaan Agung terkait proses hukum terhadap empat pejabatnya yang terjerat kasus dugaan korupsi.
”Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan. Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Pertamina Grup, Fadjar melanjutkan, berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip good corporate governance dan peraturan berlaku.
”Terkait produk, masyarakat tidak perlu khawatir karena kualitas produk dicek secara berkala sesuai prosedur yang berlaku. Terkait kasus hukum ini, Pertamina juga menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” tuturnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/27/9f8914d29dde0f6b387748250790da17-WhatsApp_Image_2025_02_26_at_17.01.06.jpeg)
Secara terpisah, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rivqy Abdul Halim, menilai kasus tersebut menjadi momentum Pertamina untuk berbenah.
”Kami mengapresiasi Kejagung yang berhasil membongkar praktik korupsi yang masuk klasifikasi megaskandal. Yang berlangsung secara terstruktur dan masif dalam beberapa tahun terakhir. Ini harus menjadi momentum pembenahan dari Pertamina secara menyeluruh. Apalagi Pertamina termasuk aset unggulan dari Danantara,” ujar Rivqy, Kamis (27/2/2025).
Rivqy menilai kasus itu terjadi akibat mentalitas koruptif para pelaku dan minimnya pengawasan. Maka, pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.
Dia juga mendesak kasus tersebut segera dituntaskan agar tidak berdampak lebih luas pada kinerja Pertamina dan pendapatan negara.
Selain itu, ia menekankan pentingnya meluruskan isu simpang siur di masyarakat mengenai perbedaan kadar RON antara Pertalite dan Pertamax. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina sebagai perusahaan milik negara.
”Publik ini marah karena ada informasi jika Pertamax yang mereka beli ternyata RON-nya cuma 90 atau setara Pertalite. Mereka merasa tertipu dan bisa menjadi tidak percaya kepada SPBU Pertamina lagi. Jadi harus diluruskan disertai dengan bukti-bukti valid,” katanya.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari