Bersama dengan anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Riza Chalid disebut memperkaya diri atau korporasi hingga Rp 3 triliun lebih dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina pada 2018-2023.
14 Okt 2025 16:11 WIB · Politik & Hukum
Peran Mohammad Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 kembali menjadi sorotan.
Ia diduga memanfaatkan pengaruhnya untuk membujuk petinggi Pertamina agar menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) melalui penunjukan langsung, alih-alih melalui mekanisme tender yang seharusnya. Bersama anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Riza Chalid disebut memperkaya diri atau korporasi hingga Rp 3 triliun lebih dalam dugaan perkara korupsi tersebut.
Skandal korupsi itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp 25,43 triliun serta kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp 171,9 triliun. Adapun total kerugian dalam skandal ini diperkirakan mencapai Rp 285 triliun sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu diungkap tim jaksa yang di antaranya berganggotakan Triyana Setia Putra saat membacakan dakwaan untuk lima terdakwa dalam perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2025). Dakwaan itu disampaikan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/26/44d37fe6-7972-4a24-b3bb-94e57cddc746_jpeg.jpg)
Kelima terdakwa dimaksud, yaitut Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; bekas Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku penerima manfaat PT Navigator Khatulistiwa; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Saat jaksa menyampaikan tambahan materi pokok dakwaan untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tergambar jelas keterlibatan pihak Riza Chalid. Jaksa juga menyebut Riza Chalid memiliki reputasi sebagai trader atau pedagang minyak dan gas.
Kerry yang merupakan anak Riza Chalid disebut terlibat dalam pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) bersama Riza Chalid, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak. Pengaturan sewa terminal ini telah memperkaya Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp 2,9 triliun.
”Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2,9 triliun yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar jaksa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/13/cc0d22b61a3b1954c2b91cbfa7ee5c16-20251013TOK10.jpg)
Kerry juga disebut terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Menurut jaksa, proses pengadaan sewa kapal yang dilakukan Kerry hanya formalitas. Kapal yang disewa juga tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas. Dari sewa kapal itu, Kerry dan Dimas melalui PT Jenggala Maritim Nusantara disebut memperkaya diri sendiri, total mencapai Rp 164,71 miliar.
Dengan demikian, jika dijumlahkan nilai keuntungan pribadi yang diperoleh dari dugaan korupsi Pertamina itu oleh pihak Riza Chalid disebut mencapai Rp 3 triliun lebih.
Kasus itu bermula ketika sekitar tahun 2012, Riza Chalid meminta agar Pertamina menyewa Terminal BBM Merak yang dioperasikan oleh PT Oiltanking Merak (kemudian menjadi PT Orbit Terminal Merak) tanpa melalui tender. Ia mengirimkan pesan melalui orang kepercayaannya, Irawan Prakoso, kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina saat itu. Pendekatan ini terjadi pada 2012-2014.
Setelah itu komunikasi berlanjut antara VP Supply & Distribution PT Pertamina Alfian Nasution dengan Gading dan Kerry. Padahal, saat itu, telah diketahui bahwa PT Tangki Merak belum mempunyai pengalaman dan aset untuk penyimpanan/tangki BBM.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/1d6dfe10c15b9b96ccf887146e939dcd-13.jpg)
Namun, Hanung terus mendesak Direktur Utama PT Pertamina kala itu, Galaila Karen Kardinah, untuk menyetujui penyewaan. Hanung bahkan membuat memorandum yang mengondisikan seolah-olah kapasitas tangki timbun premium Pertamina hanya mampu menampung stok maksimum 18-20 hari. Kondisi ini disebut akan terus mengalami penurunan seiring dengan tingginya perubahan demand premium dalam tiga tahun terakhir.
Padahal, PT Pertamina memiliki sejumlah terminal BBM yang masih bisa dimaksimalkan, antara lain: TBBM Tanjung Gerem, TBBM Panjang, TBBM Teluk Kabung, TBBM Tanjung Wangi, TBBM Makasar, TBBM Wayame, TBBM Semarang, TBBM Jakarta, TBBM Balongan, TBBM Tuban, sebagai terminal penerima kargo impor, atau memanfaatkan kapal sebagai floating storage.
Pada 5 Maret 2014, Hanung kemudian menandatangani nota kesepahaman antara PT Pertamina (Persero) dan PT Oiltanking Merak untuk melakukan kerja sama jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM yang memanfaatkan terminal BBM beserta sarana dan fasilitas milik PT Oiltanking Merak. Dalam nota kesepahaman tersebut, antara lain, mengatur jangka waktu kerja sama selama minimal 10 tahun.
Menurut jaksa, pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun selama periode 2014-2024. Selain itu, Kerry, Gading, dan Dimas juga membayarkan kegiatan golf di Thailand senilai Rp 176 miliar. Kegiatan golf itu diikuti bersama pihak Pertamina, antara lain Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukamara, dan Agus Purwono.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/13/e6215c63a5e32e7adfe05630c720d7d2-20251013TOK2.jpg)
Adapun Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution, bersama Riza Chalid, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam kasus korupsi Pertamina tersebut. Hanung dan Alfian sudah ditahan oleh penyidik kejaksaan, sementara Riza Chalid hingga kini masih buron oleh Kejaksaan Agung.
Ditemui seusai sidang dakwaan tersebut, Senin (13/10/2025), kuasa hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Lingga Nugraha, mengatakan, kliennya tidak terlibat dengan Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Sebab, berdasarkan dokumen publik, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa jelas merujuk kepada Kerry Adrianto. Sementara Riza Chalid merupakan beneficial owner di PT Orbit Terminal Merak.
”Semua bisa mengakses siapa beneficial owner untuk PT Orbit Terminal Merak. Jadi, sangat jauh kalau dikaitkan dengan Pak Riza,” ucap Lingga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/13/e89007d50bfb929643479374af55af4b-20251013TOK.jpg)
Oleh karena itu, dua perusahaan disebutnya berdiri secara terpisah meski keduanya disebut-sebut dalam dakwaan sebagai pihak yang berperan dalam pengadaan terminal bahan bakar minyak (BBM) untuk Pertamina.
Meski demikian, Lingga mengatakan, kliennya itu tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut. ”Kita juga melihat untuk mempersingkat dan mempermudah agar secara substansi perkara segera dapat diperiksa, segera bisa dilakukan persidangan agar kita bisa mendapatkan kepastian (hukum),” ucapnya.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi, Selasa (14/10/2025), berpandangan, kasus korupsi di Pertamina ini bisa disebut sebagai contoh klasik dari trading in influence (memperdagangkan pengaruh) yang melibatkan lingkaran otoritas dan kekuasaan. Apalagi, Riza Chalid disebut-sebut sebagai raja minyak dan punya jejaring yang luas.
”Dalam beberapa kasus proses semacam ini pasti melibatkan upaya untuk memperdagangkan pengaruh. Dan, kita sudah bisa pastikan pengaruh Riza Chalid itu cukup besar dalam urusan bisnis minyak ini,” ujar Herdiansyah.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/01/31/2685099e-1874-4b36-9d8b-37ccdc67530d_jpeg.jpeg)
Herdiansyah mengibaratkan perkara korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina seperti jaring laba-laba karena terdapat jaringan, yakni lingkaran otoritas dan kekuasaan yang rumit serta sulit untuk diurai. Selain sosok raja minyak seperti Riza Chalid itu, ia meyakini masih ada pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kongkalikong tata kelola minyak mentah Pertamina tersebut.
”Jadi, ini juga mesti memastikan bahwa penyidik Kejaksaan menyasar orang-orang lain yang tidak hanya menikmati hasil dari kejahatan korupsinya, tetapi juga termasuk pemegang otoritas. Apakah dia tahu, apakah dia paham atau bahasa hukumnya dia punya keterlibatan dan peran apa dalam perkara ini,” kata Hardiansyah.
Oleh karena itu, penyidikan kasus ini disebut tidak boleh berhenti hanya pada jajaran direksi anak perusahaan Pertamina dan pihak Riza Chalid saja, tetapi juga harus mengorek keterlibatan pihak lain yang memiliki otoritas lebih tinggi.
”Termasuk memastikan siapa saja pihak yang terlibat dan apa saja perannya masing-masing. Dalam beberapa strategi, seperti strategi follow the money, tetapi dalam perkara ini tidak cukup dengan follow the money, tetapi juga harus mengorek di mana pihak-pihak yang punya otoritas itu,” ujar Hardiansyah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/13/7dcdaadb1a7d0b1c42412d89760d4191-20251013TOK3.jpg)
Herdiansyah juga mempertanyakan Riza Chalid yang kini masih buron. Padahal, penyidik Kejaksaan dibekali dengan segala instrumen yang diperlukan untuk melacak dan menangkap tersangka. Mereka memiliki teknologi untuk melacak posisi dan keberadaan serta kemampuan institusional untuk bekerja sama dengan pihak luar negeri guna melacak, menahan, dan memulangkan buron.
”Yang mengherankan adalah justru sampai sekarang Riza Chalid masih buron. Ada semacam kecenderungan seolah-olah jaksa tanda petik kalah dengan Riza Chalid,” katanya.
Menurut Herdiansyah, jika upaya penangkapan dilakukan secara serius, ini bukanlah perkara yang sulit bagi kejaksaan. ”Hambatan saya kira bukan soal teknis. Ini sebenarnya lebih terletak kepada keinginan yang kuat, effort yang lebih besar untuk menangkap Riza Chalid,” ujarnya.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati