Megawati Soekarnoputri mengingatkan setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum.
02 Mei 2026 17:54 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri angkat bicara terkait persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Andrie Yunus, di pengadilan militer. Dia mengingatkan, setiap warga negara punya hak yang sama di mata hukum. Hukum formal bukan hanya teks, melainkan juga cerminan norma bangsa.
Sebelumnya, sidang perkara kasus Andrie Yunus dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap keempat terdakwa digelar di Pengadilan Militer II 08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa dimaksud adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam pidato sambutan Pengukuhan Guru Besar Emeritus Universitas Borobudur Arief Hidayat, Jakarta, Sabtu (2/5/2026), Megawati mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dia menyinggung kondisi hukum di negeri ini yang memaksa Andrie menjalani persidangan di peradilan militer meskipun sebagai korban dia menginginkan di peradilan umum.
”Saya prihatin sekali dengan masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Loh, kok lucu, ya? Orang sipil, kenapa kok dimasukkannya ke pengadilan militer? Ini saya terbuka, untuk kalian mikir,” kata Megawati di hadapan para undangan yang sebagian besar merupakan akademisi.
Dalam sidang senat terbuka pengukuhan tersebut, Megawati didampingi Rektor Universitas Borobudur Bambang Bernanthos. Selain itu, sejumlah profesor di bidang hukum juga turut diundang dalam pengukuhan, di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, pakar hukum tata negara Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM periode 2014-2025 Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N Mulyana.
Saya prihatin sekali dengan masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Loh, kok lucu, ya? Orang sipil, kenapa kok dimasukkannya ke pengadilan militer??
”Bolehkah seseorang yang menjadi korban melalui pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dipikirkan. Kok, tiba-tiba ada di pengadilan militer? Pusing saya. Jadi, ayo melihat, hukum formal di Indonesia hanya seenaknya saja?” kata Megawati.
Megawati mengingatkan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. ”Artinya apa? Ya, orang miskin, ya, orang disable (disabilitas), orang yang mungkin gila, tetapi sebenarnya ingin menentukan sesuatu bagi dirinya, mana hukum bagi mereka?” kata Megawati.
Sebelumnya, keinginan agar penegakan hukum terhadap kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus dilakukan di peradilan umum berkali-kali disampaikan. Tidak hanya oleh kuasa hukum Andrie yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), tetapi juga oleh Andrie sendiri melalui surat permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Andrie yang menjabat Wakil Koordinator Kontras diserang oleh orang tidak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam. Kasus ini kini menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/17/37ff163fe6921aeb3e85f9f8c0dd8436-20260417RZF06.JPG)
Menurut Megawati, sudah saatnya penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya di atas kertas. Oleh karena itu, dalam momen pengukuhan Arief Hidayat ini, Megawati mengajak semua pihak untuk menjadikan hukum formal tidak hanya disiplin ilmu, tetapi juga medan perjuangan untuk menegakkan keadilan.
”Cobalah kalian, sebagai orang hukum, harusnya mempunyai hati nurani yang betul-betul tidak dipermainkan oleh siapa pun. Sekarang ini, keadilan itu kayaknya sudah tidak ada. Saya sangat prihatin betul, kalau melihat mereka yang menjalankan hukum. Kok, begitu caranya,” ujar Megawati.
Dalam pidato ini, Megawati juga teringat peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli saat dia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Dia menyebut, bahkan mimbar bebas dan demokratis yang dilakukan pihaknya sebagai partai politik pun dianggap sebagai provokator.
”Kalau dibilang Bu Mega provokator. No! Saya cinta negara ini. Tapi, saya tidak mau negara ini diobrak-abrik oleh orang-orang yang hanya ingin merasakan kekuasaan,” kata Ketua Umum PDI Perjuangan ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/07/27/1b67f51c-fb6e-458c-91a6-2b37677970a5_jpg.jpg)
Yasonna Laoly saat ditemui seusai kegiatan berpandangan, permintaan Andrie sebagai korban perlu didengar agar tercipta proses hukum yang adil.
”Permintaan itu harus didengar. Ada ketakutan tersendiri dari yang bersangkutan, tentunya, karena pelakunya adalah oknum TNI. Jadi, ini (permintaan peradilan umum) untuk fair trial (peradilan yang adil dan jujur). Namun, kalaupun tidak terjadi perubahan, tetap ditangani peradilan militer, itu harus terbuka dan betul-betul fair,” ujar Yasonna.
Berkaca dengan peristiwa ini, Yasonna mengingatkan pentingnya revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Dia mengingat alotnya perdebatan saat dia menjadi anggota Komisi I DPR terkait revisi UU Peradilan Militer yang belum terwujud itu.
”Dulu revisi Undang-Undang Peradilan Militer ini panjang sekali perdebatannya. Sebagai negara demokrasi dan yang jelas dalam konstitusi, kita mengakui bahwa ini adalah pemerintah sipil. Jadi, seharusnya (revisi UU Peradilan Militer) itu kita perjuangkan,” ujar Yasonna.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/29/0ff059b546ef395d990ce9fb0200162c-62252.jpg)
Pada sidang perdana, Rabu (29/4/2026), tim oditur militer membeberkan sederet alasan empat personel Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI menyiramkan air keras kepada Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Tim juga membeberkan kronologi penyiraman air keras tersebut.
Pembacaan surat dakwaan keempat terdakwa dilakukan oleh tim oditur militer, di antaranya Letkol Chk Muhammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Sidang peradilan militer itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dengan didampingi Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal, masing-masing sebagai hakim anggota.
Setelah pembacaan surat dakwaan itu, keempat terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada 6 Mei 2026. Oditur militer menyatakan akan menghadirkan delapan saksi, yakni enam dari unsur TNI dan tiga sisanya dari sipil.
Sementara itu, majelis hakim meminta oditur militer juga menghadirkan saksi korban Andrie Yunus di persidangan. Menurut hakim, oditur militer berkepentingan untuk membela korban dan sampai hari ini belum lengkap karena tidak ada keterangan pemeriksaan dari saksi korban.
”Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim, dalam hal ini hakim ketua, menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi korban dengan penetapan,” ujar Fredy Ferdian Isnartanto.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono