KPK pernah mengungkap total pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker 2020-2023 senilai Rp 53,7 miliar. Namun, berapa ”biaya siluman” untuk setiap calon TKA?
17 Jun 2025 20:46 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Salah satu perusahaan penyedia jasa pengurusan izin calon tenaga kerja asing atau TKA mengakui adanya praktik pemerasan dalam proses perizinan di Kementerian Ketenagakerjaan. Total uang yang perlu dibayarkan bervariasi, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per calon TKA. Apabila tidak dibayar, proses pengurusan izin akan diganjal.
Salah seorang petinggi perusahaan agen TKA di Jakarta Timur, Ardi (bukan nama sebenarnya), membenarkan adanya praktik pemerasan saat pengurusan izin calon TKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ia pun sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Perusahaannya tergolong baru berdiri dan mencoba untuk membantu pengurusan izin TKA di Indonesia. Pada awalnya, ia mencoba mengurus perizinan lewat jalur formal dan resmi, tetapi penuh hambatan. Saat ditanya kepada pegawai Kemenaker yang mengurus proses tersebut, ternyata perlu ”biaya” tambahan.
”Ya sekitar Rp 1 juta-Rp 1,5 juta. Itu pun kami tau setelah tanya pengurusnya (oknum pegawai Kemenaker). Terus kami coba-coba tanya juga sama agen lainnya yang sudah lebih dulu,” tutur Ardi saat ditemui Kompas di lingkungan kantornya, Jakarta Timur, Selasa (17/6/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/20/9a9c2b9f-f3f7-4474-bceb-329d79dea1b0.jpg)
Setelah ditelusuri, jumlah yang disetorkan oleh agen TKA kepada pegawai Kemenaker bervariasi. Setorannya bisa lebih mahal atau lebih murah. Ia pun menyebut jumlah setorannya berbeda antara perusahaan yang baru dan yang sudah lama berurusan dengan Kemenaker.
Saat ditanya bagaimana dia mengumpulkan setoran dari calon TKA, Ardi menyebut dirinya menyampaikan ”tagihan” pemerasan tersebut sebagai biaya tambahan pengurusan izin. Biayanya pun dibebankan kepada TKA dengan sepengetahuan mereka. ”Saya sampaikan kepada TKA-nya (soal kebutuhan biaya tambahan itu),” tuturnya.
Ya sekitar Rp 1 juta-Rp 1,5 juta. Itu pun kami tau setelah tanya pengurusnya (oknum pegawai). Terus kami coba-coba tanya juga sama agen lainnya yang sudah lebih dulu.
Selama berhubungan dengan Kemenaker, lanjut Ardi, setidaknya sudah puluhan calon TKA yang dikenai biaya tambahan. Dugaan pemerasan terhadap perusahaannya hanya berlangsung kurang dari satu tahun.
”Karena hitungannya perusahaan masih baru kan, jadi tiap bulan paling satuan gitu TKA-nya. Kalau total (keseluruhannya), paling tidak puluhan ada. Tidak menyentuh ratusan,” tambahnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/02/6c2478edd8e5efc1e0b43590e1331872-20250602ron26.jpg)
Saat ini, perusahaan Ardi masih terus beroperasi, termasuk membantu perizinan calon TKA. Ia mengaku saat ini, sudah tidak ada upaya-upaya yang menghambat dan pengurusan dilakukan tanpa perlu berinteraksi langsung antara agen dan pegawai Kemenaker.
Dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kemenaker kini tengah disidik oleh KPK. Penyidik masih sibuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Namun, total hasil pemerasan yang terkumpul sepanjang 2020-2023 mencapai Rp 53,7 miliar.
Apabila dihitung secara konservatif dengan biaya pemerasan tertinggi, yakni Rp 1,5 juta per TKA, setidaknya ada 35.800 calon TKA yang menjadi korban. Namun, apabila biaya yang diminta rata-rata Rp 1 juta per TKA, angka ini membengkak hingga 53.700 korban. Jumlah itu dihitung berdasarkan total hasil pemerasan dibagi dengan pungutan biaya sepanjang 2020-2023.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pihaknya belum bisa membenarkan atau membantah, termasuk menjelaskan apa pun terkait besaran pemerasan. Sebab, hal tersebut masih masuk sebagai materi penyidikan. ”Besarannya belum bisa disampaikan. Masuk materi penyidikan,” tuturnya singkat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/21/b8b424506c88db0d0111bb4d7411867b-IMG20250521165214.jpg)
Meskipun demikian, hasil pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan agen TKA menunjukkan penyidik tengah mendalami perihal besaran permintaan uang dan rekening penampungan oleh para tersangka.
Setidaknya hal itu yang didalami penyidik saat memeriksa EN, wiraswasta; MS, pensiunan Kemenaker yang juga konsultan agen TKA; JGM, pensiunan Kemenaker; JEPS, pegawai Kemenaker; dan BAS, Direktur Utama PT Dienka Utama pada Senin (16/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
”Semuanya (saksi hari Senin), didalami terkait dengan besaran permintaan uang kepada para agen TKA dan rekening penampungan yang digunakan tersangka,” tutur Budi.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Cris Kuntadi pun mengaku tidak tahu-menahu perihal besaran pemerasan yang terjadi. Ia menyebut perkara itu sebagai kasus lama dan penyidik KPK lebih paham terkait konstruksi pemerasannya. ”Lebih pas ke KPK. Kalau besarnya, KPK yang lebih paham dan karena ini juga kasus lama,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/21/3d1a55ba-765d-48fd-988b-276da0347370_jpg.jpg)
Meskipun demikian, lanjut Cris, Kemenaker tengah memperbaiki tata kelola agar dugaan pemerasan tidak berulang. Kemenaker pun bekerja sama dengan KPK, BPKP, dan Itjen Kemenaker untuk mencegah berbagai praktik korupsi.
Selain itu, sejumlah upaya pencegahan pun dilakukan seperti peningkatan integritas, pemetaan risiko kecurangan, pemberian hadiah dan hukuman (reward and punishment) bagi pegawai, dan lainnya. Spesifik terkait pengurusan TKA, Kemenaker kini melayaninya secara daring (full online) melalui pelayanan terpadu satu atap (PTSA).
Sebelumnya, Jumat (13/6/2025), penyidik telah pula memanggil SH, staf PT Wijaya Nusa Sukses; AS, Direktur PT Fasqindo Mandiri Bersama; AP, custody PT Tunas Artha Gardatama 2009-2012; serta AN, executor di PT Aneka Jasa Lima Benua.
Sehari sebelumnya, Kamis (12/6/2025), KPK memanggil EY, freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemenaker; EN, staf operasional PT Indomonang Jadi; MS, staf operasional PT Lamindo Inter Service; dan P, staf operasional PT Dienka Utama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/03/81f717202baf24baa3befe51b0a79c87-20250603ron24.jpg)
Pada Rabu (11/6/2025), KPK memanggil empat saksi, yakni RIS, Pengantar Kerja Ahli Utama di Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2021-2025; HS, mantan Sekjen Kemenaker sekaligus mantan Direktur PPTKA Kemenaker sebelum tahun 2017; MA, pensiunan kontraktor dari CV Sumber Roll A Door; serta AM, karyawan PT Samyang Indonesia.
Budi menyebut masih ada perusahaan agen lain yang bakal diperiksa. Karena itu, KPK belum bisa membuka berapa banyak perusahaan dan TKA yang diperas dalam perkara tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Suhartono (SH), Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, yang menerima sekurang-kurangnya Rp 460 juta.
Lalu, Haryanto (HY), Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker 2024-2025, diduga menerima sekurang-kurangnya Rp 18 miliar. Ia kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/03/ffa466a150a30039b133995b79da6aa7-IMG_20250603_200911.jpg)
Ada pula Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA Kemenaker 2017-2019, menerima sekurang-kurangnya Rp 580 juta. Lalu, Devi Anggraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 yang juga Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025, menerima sedikitnya Rp 2,3 miliar.
Selain itu, Gatot Widiartono (GTW) juga menerima sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar saat masih menjabat Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kemenaker 2021-2025.
Sementara itu, tiga anggota staf pada Direktorat PPTKA, yaitu Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF), yang semua bertugas pada 2019-2024, masing-masing menerima sedikitnya Rp 13,9 miliar, Rp 1,1 miliar, dan Rp 1,8 miliar.
Setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki Dokumen Pengesahan RPTKA. RPTKA adalah izin penggunaan TKA yang diterbitkan Kemenaker. Pengurusan RPTKA dilakukan di Direktorat PPTKA Keditjenan Binapenta dan PKK Kemenaker. Pengajuannya secara daring menghasilkan dua dokumen, yakni hasil penilaian kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA, yang diverifikasi berjenjang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/23/3b39ca27fcc44f8a38242cb7838df1ab-20250524ron22.jpg)
Dalam proses tersebut, sejumlah pihak Kemenaker melalui pegawai Direktorat PPTKA melakukan pemerasan kepada para pemohon. Tersangka Suhartono, Wisnu Pramono, Haryanto, dan Devi Anggraeni memerintahkan verifikator Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin meminta uang agar RPTKA disetujui.
Para verifikator di Kemenaker diduga secara sengaja menahan proses pengurusan RPTKA. Jika pemohon bersedia membayar atau memberikan imbalan, kekurangan berkas akan diberitahukan melalui Whatsapp untuk segera dilengkapi. Namun, bagi pemohon yang menolak membayar, berkas mereka akan sengaja digantung, tidak diberitahukan kekurangannya, atau diulur-ulur waktunya tanpa kejelasan.
Ketika pemohon yang terhambat datang langsung ke kantor Kemenaker, oknum-oknum, yakni PCW, ALF, dan JMS, akan menawarkan ”jasa percepatan” pengesahan RPTKA dengan imbalan sejumlah uang. Setelah kesepakatan tercapai, nomor rekening tertentu akan diberikan untuk menampung aliran dana ilegal ini.
Modus pemerasan juga merambah ke tahap wawancara Skype yang krusial untuk verifikasi identitas dan pekerjaan TKA. Verifikator secara sengaja tidak memberikan jadwal wawancara Skype kepada pemohon yang tidak memberikan uang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/26/0822a4c079568be23544b3df5f367145-20250526ron37.jpg)
Penundaan atau keterlambatan mengikuti wawancara berakibat fatal dalam pengurusan RPTKA. Sebab, proses secara otomatis akan menghambat izin kerja dan izin tinggal TKA. Imbasnya, pemohon akan terancam denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi inilah yang menjadi senjata utama para oknum untuk memeras.
Keterlambatan penerbitan RPTKA ini berakibat fatal karena akan menghambat izin kerja dan izin tinggal TKA, yang pada akhirnya memicu denda Rp 1 juta per hari. Kondisi inilah yang memaksa para pemohon RPTKA tunduk dan menyetor uang kepada oknum di Kemenaker melalui para verifikator agar terhindar dari denda yang terus membengkak.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul