Kenaikan porsi pekerja informal mencapai 59,4 persen per Februari 2025. Tekanan ekonomi, PHK, dan ketimpangan jaminan sosial jadi faktor utama.
07 Mei 2025 15:08 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Porsi pekerja informal di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang fluktuatif selama periode Februari 2016 hingga Februari 2025. Kendati demikian, pekerja informal tetap mendominasi struktur ketenagakerjaan dibanding formal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebelum pandemi Covid-19, yakni pada Februari 2016, porsi pekerja informal mencakup 58,28 persen dari total penduduk bekerja. Angka ini naik tipis menjadi 58,35 persen pada Februari 2017. Namun, kemudian mengalami penurunan berturut-turut menjadi 58,22 persen pada 2018, lalu 57,27 persen pada 2019, dan mencapai titik terendah pada 2020 dengan 56,64 persen.
Namun, pada Februari 2021, terjadi lonjakan signifikan porsi pekerja informal menjadi 59,62 persen yang kemungkinan besar dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19. Tren kenaikan berlanjut pada 2022 menjadi 59,97 persen dan mencapai puncaknya pada 2023 dengan 60,12 persen.
Setelah itu, porsi pekerja informal kembali menurun menjadi 59,17 persen pada Februari 2024. Kemudian, porsinya naik tipis pada Februari 2025 menjadi 59,40 persen.
Kenaikan porsi pekerja informal pada Februari 2025 dibanding Februari 2024, secara khusus, didorong oleh meningkatnya jumlah pekerja dengan status berusaha dibantu buruh tidak tetap (0,95 juta orang), pekerja dengan status berusaha sendiri (0,88 juta orang), dan pekerja bebas di non-pertanian (0,54 juta orang).
”Kondisi ketenagakerjaan sangat dipengaruhi oleh perekonomian. Dengan adanya penurunan pertumbuhan ekonomi yang biasanya di atas 5 persen, sekarang pada triwulan I-2025 di bawah itu atau tepatnya 4,87 persen, maka akan sangat berpengaruh pada penyerapan tenaga kerja yang berkualitas,” ujar dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Teguh Dartanto, Rabu (7/5/2025), di Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/12/ac221955-4bc2-4c44-a2da-3037fb0a7df8_jpg.jpg)
Teguh mencoba mengelaborasi faktor yang mendukung porsi pekerja informal pada Februari 2025 mendekati angka pada Februari 2021 yang kala itu masih ada pandemi dan di atas angka sebelum pandemi Covid-19.
Jika dilihat lebih detail, dia menjelaskan, terdapat penurunan porsi penduduk bekerja yang bekerja penuh waktu dari 68,07 persen pada Agustus 2024 menjadi 66,19 persen pada Februari 2025. Penurunan orang yang bekerja penuh waktu akan dibarengi dengan kenaikan orang yang bekerja paruh waktu (dari 23,94 persen pada Agustus 2024 menjadi 25,81 persen Februari 2025) dan sedikit kenaikan di tingkat setengah pengangguran (dari 7,99 persen pada Agustus 2024 menjadi 8 persen pada Februari 2025).
Itu artinya, orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pekerjaan penuh waktu akan berusaha keras untuk tetap hidup dengan mengambil pekerjaan paruh waktu. Dengan kata lain, orang yang bekerja di sektor formal dan terkena PHK akan berpindah ke sektor informal supaya bisa bertahan hidup.
Data BPS menunjukkan bahwa orang yang bekerja sebagai buruh/karyawan/pegawai mengalami kenaikan 1,02 juta orang dari Februari 2024 ke Februari 2025, tetapi menurun signifikan sebesar 2,07 juta orang dari Agustus 2024 ke Februari 2025.
”Maka, kalau dibaca dengan periode Agustus 2024 ke Februari 2025, terjadi peningkatan porsi pekerja informal dari 57,95 persen menjadi 59,40 persen,” ucapnya.
Mengenai latar belakang siapa yang pindah sektor informal, jika menggunakan acuan periode Agustus 2024 ke Februari 2025, Teguh menyebut banyak pekerja dari sektor industri pengolahan, konstruksi, pengangkutan dan pergudangan; serta aktivitas keuangan dan pertambangan mengalami penurunan jumlah. Selain itu, apabila dilihat dari data Februari 2024 ke Februari 2025, jumlah pekerja sektor jasa pemerintahan juga mengalami penurunan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/09/eb7480c7-c6d0-48a4-ab22-7707bfb7d789_jpg.jpg)
Efisiensi yang dilakukan pemerintah menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap penurunan jumlah pekerja pada sektor jasa pemerintahan. Industri pengolahan sedang tertekan karena gejolak pasar global dan penurunan daya beli masyarakat. Adapun penurunan pekerja pada sektor konstruksi disebabkan dunia swasta masih wait and see kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
”Pekerja formal dari sektor -sektor tersebut akhirnya berpindah bekerja paruh waktu dan juga bergeser ke lapangan kerja informal,” kata Teguh.
Mutu kesejahteraan
Sementara itu, Kepala Departemen Riset Industri dan Daerah Kantor Ekonom Bank Mandiri Dendi Ramdani berpendapat, pertumbuhan ekonomi sedang tidak berkualitas sehingga berdampak langsung pada pembukaan lapangan kerja. Dominasi porsi pekerja informal berisiko mengurangi mutu kesejahteraan yang diperoleh dan kontribusi penerimaan negara.
”Tantangan pemerintah sekarang ialah mengembalikan arah supaya pertumbuhan lapangan kerja berkualitas. Harusnya, pemerintah berani mengejar investasi yang sejalan dengan hal itu,” ujar Dendi.
Menyambung pernyataan Dendi, Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Irham Ali Saifudin mengatakan, pemerintah berencana membentuk satuan tugas (satgas) PHK untuk merespons kondisi pasar tenaga kerja saat ini. Dia mempertanyakan urgensi rencana itu. Menurut dia, hal yang paling dibutuhkan oleh pekerja sekarang ialah perlindungan dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.
”Apakah Satgas PHK mau mendatangi pengusaha agar tidak melakukan PHK kepada karyawan? Lantas, bagaimana jika industri sedang dalam kondisi tidak sehat?” tanya dia.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/26/577cf64d-82c1-4a60-892b-6f2669c1d212.jpg)
Setiap tahun, Irham memperkirakan rata-rata terdapat 3 juta hingga 4 juta angkatan kerja baru. Setiap tahun pula, penciptaan lapangan kerja sektor formal, dia yakini, belum sampai menyamai angka tersebut. Mereka yang tidak terserap akan bergabung dengan pekerja formal yang terkena PHK masuk ke lapangan kerja informal.
Konsekuensinya, mereka rentan terhadap risiko ketidakpastian pendapatan dan perlindungan hukum yang minim. Ketidakpastian pendapatan berisiko ke arah peningkatan angka kemiskinan.
”Oleh karena itu, narasi kebijakan semestinya beyond Satgas PHK. Mungkin, alokasi APBN diarahkan untuk memitigasi risiko buruk dari kondisi ketenagakerjaan saat ini sehingga kemudian tidak terjebak menuju kemiskinan atau kemiskinan ekstrem,” ujar Irham.
Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Maftuchan berpendapat, dengan situasi tersebut, sayangnya program jaminan sosial ketenagakerjaaan di Indonesia bias tenaga kerja formal dan tidak ramah bagi pekerja informal. Ketentuan kepesertaan jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dibatasi hanya untuk pekerja formal. Skema pemberian bantuan iuran bagi pekerja informal kurang mampu juga belum ada kejelasan.
”Pemerintah semestinya memastikan semua pekerja, baik formal maupun informal, memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan minimal untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, hingga JP,” katanya.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
FX Laksana Agung Saputra, Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto