Prabowo Geram Korupsi Masih Masif, tetapi RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas

Pidato Presiden Prabowo soal masih masifnya korupsi di pemerintahan dinilai belum diikuti langkah nyata untuk memberantasnya.

03 Jun 2025 18:15 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga, Kurnia Yunita Rahayu

JAKARTA, KOMPAS — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal maraknya korupsi di pemerintahan belum diikuti langkah konkret untuk memberantasnya. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, misalnya, hingga kini masih belum jelas nasibnya. Sementara itu, Komisi III DPR mengklaim pembahasan regulasi itu tetap berjalan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/6/2025), menilai, pidato Presiden Prabowo dalam momentum Hari Lahir Pancasila seharusnya disambut dengan perbaikan moral dan penegakan hukum. Tak hanya itu, dukungan untuk memberantas korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset juga harus didukung penuh.

Namun, Aan melihat komitmen Presiden Prabowo memerangi korupsi belum nyata ditindaklanjuti. Pemerintah dan DPR kerap beralasan bahwa RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) rampung. Padahal, kedua produk hukum tersebut tidak saling bergantung sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembahasannya.

”Sekarang korupsi itu angkanya sudah triliunan rupiah. Sementara itu, Presiden Prabowo juga sempat menyebut saat Hari Buruh untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset. Penegakan hukum yang lebih ketat ini harusnya bisa memberikan efek jera,” ujar Aan.

Presiden Prabowo Subianto menjadi inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025). Turut hadir dalam upacara tersebut Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kompas/Hendra A Setyawan

Dalam upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025), Presiden Prabowo mengkritik sikap mental pejabat yang belum mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Ia melihat masih terlalu banyak penyelewengan, korupsi, dan manipulasi di tubuh pemerintahan. Tak hanya itu, Presiden juga meminta pejabat yang tidak mampu memperbaiki diri dan melaksanakan tugas sebaiknya mundur atau akan diberhentikan oleh Presiden.

Menurut Aan, problem korupsi hingga penyalahgunaan jabatan di Indonesia telah mencapai titik memprihatinkan. Di samping moral para pejabat korup yang tidak Pancasilais, belum tegasnya penegakan hukum juga membuat praktik ini semakin merajalela.

Ketidaktegasan ini tergambar pada hukuman yang dianggap ringan kepada para koruptor. Masyarakat, lanjut Aan, memandang buruk kelemahan ini, bahkan bisa berdampak pada tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Padahal, sanksi tegas itu dibutuhkan untuk menjaga moral dari para pejabat agar bisa bekerja dengan baik. Aan menekankan, orang-orang yang diberi tanggung jawab sebagai pejabat harusnya mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam bekerja.

”Korupsi itu antipati terhadap kesejahteraan umum. Dia hanya memikirkan kepentingan kekayaan pribadi dan kroni-kroninya. Itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Suasana saat ekspos para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan dan barang buktinya di ruang ekspos di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menangkap 6 tersangka dalam ott di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pada Minggu (6/10/2024). Dua dari enam tersangka yang ditangkap dalam ott ini adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah. KPK menyita barang bukti Rp 12 miliar dan 500 USD dari ott ini. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
8-10-2024

Rendahnya moral para pejabat ditambah penegakan hukum yang lemah membuat pemberantasan korupsi semakin kompleks. Terlebih lagi, lanjut Aan, para aparat yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi membuat masyarakat semakin tidak percaya kepada penegakan hukum negara ini.

”Pada akhirnya, premanisme jadi merajalela karena publik tidak mengandalkan para aparat penegak hukum. Jika hal itu dibiarkan, masyarakat semakin tidak percaya dan ini mengkhawatirkan. Ibaratnya, kondisi sekarang sudah seperti penyakit yang komplikasi,” lanjutnya.

Ditindaklanjuti serius

Secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menilai pernyataan Presiden Prabowo sebagai peringatan yang wajar terhadap praktik korupsi. Namun, ia menekankan bahwa peringatan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran pemerintahan, termasuk aparat penegak hukum.

”Presiden bicara itu tidak asal bicara. Beliau ingin memberikan tanda sejak awal, siapa yang tidak di jalur beliau akan disingkirkan. Siapa yang korupsi akan dihukum,” kata Soedeson.

Uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang serta emas batangan seberat 51 kilogram yang disita dari tersangka Zarof Ricar ditunjukkan kepada pers, Jumat (25/10/2024), di Kejaksaan Agung.

Menanggapi mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset, Soedeson menegaskan bahwa proses tersebut bukan berhenti, melainkan sedang diharmonisasi dengan berbagai peraturan hukum lain, terutama RKUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman.

”Undang-undang perampasan aset itu tidak titik. Ada anak kalimatnya, yakni perampasan aset hasil dari tindak pidana. Nah, itu harus disinkronisasi dengan UU formil. Misalnya, penyitaan dulu, baru putusan inkrah, baru bisa dirampas untuk negara,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa hak kebebasan warga negara dijamin konstitusi sehingga regulasi baru harus dipastikan tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum. ”Maka, kita atas perintah Presiden itu sudah diterjemahkan dan sedang dilaksanakan. Mohon bersabar karena RKUHAP dalam waktu dekat akan disahkan. Setelah itu, yang lain kita bergerak, termasuk di RUU Perampasan Aset,” ujar Soedeson.

Isu ”reshuffle”

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menampik pernyataan Presiden Prabowo agar pejabat yang tak bisa mengikuti keinginannya supaya mundur atau dia berhentikan mengarah pada pejabat atau menteri tertentu.

”Ini peringatan secara umum, dan itu berlaku buat siapa saja. Tidak ditujukan ke orang-orang atau nama-nama tertentu,” ujar Hasan.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat terbatas tentang kebijakan subsidi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Meski demikian, ia tak menutup kemungkinan adanya perombakan kabinet (reshuffle). Hanya saja, sejauh ini, isu reshuffle atau pergantian menteri sifatnya masih spekulasi. Kepastian apakah reshuffle akan ditempuh atau tidak hanya Presiden yang mengetahuinya karena itu sepenuhnya kewenangan Presiden. Selain itu, hanya Presiden yang nantinya akan mengumumkan langsung ke publik.

”Orang yang di luar, kan, nebak-nebak saja, melakukan spekulasi saja, anggap saja bagian dari bunga-bunga demokrasi,” tambahnya.

Begitu pula pertimbangan Presiden jika langkah reshuffle diambil, menurut Hasan, hanya Presiden yang mengetahuinya. Namun, ia meyakini, ketika reshuffle diambil, pertimbangan oleh Presiden pasti atas dasar penilaian yang menyeluruh.

”Apa kelebihan, apa kekurangan, masih dibutuhkan atau tidak, ini masih bisa dipertahankan atau tidak, Presiden tentu punya penilaian yang lebih menyeluruh,” tambahnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga, Kurnia Yunita Rahayu
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto