Sektor Industri dalam Cengkeraman Premanisme (2)

Ormas, aparat pemerintah, hingga penegak hukum terindikasi melakukan premanisme yang menyasar sektor industri.

17 Mar 2025 04:30 WIB · Investigasi

Oleh Insan Alfajri, Stefanus Ato, Melati Mewangi, Pandu Wiyoga, Sarie Febriane

KARAWANG, KOMPAS — Premanisme berjenjang yang menyasar sektor industri diduga melibatkan ormas hingga aparat. Mereka menekan pelaku usaha lewat surat rekomendasi, permohonan audiensi, hingga berunjuk rasa mengepung pabrik dengan mobilisasi massa.   

Situasi ini membuat pelaku usaha tergencet. Mereka tidak bisa independen dan profesional menjalankan bisnisnya. Tak jarang, terjadi keributan jika pelaku usaha tak patuh pada tuntutan mereka. 

Ironisnya, penegak hukum tak mampu mencegah tindakan premanisme ini. Bahkan, patut diduga bermain di air keruh dengan mencari-cari kesalahan pelaku usaha.  Tim Investigasi Kompas menemukan fakta ini di dalam ataupun di luar kawasan industri di Jawa Barat dan Banten selama Januari-Februari 2025.

Awal Februari lalu, LA, seorang manajer perusahaan asing di Karawang, Jawa Barat, mengeluarkan setumpuk surat. Mulai dari pemintaan audiensi hingga pemberitahuan unjuk rasa ke pabriknya. Surat-surat itu berasal dari ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan karang taruna.  

Surat juga berisi permintaan mengelola limbah perusahaan. Salah satu jenis limbah ekonomis yang disasar berupa potongan besi yang bernilai ekonomi tinggi. Masalahnya, perusahaan ini sudah bekerja sama secara profesional dengan vendor pengelola limbah.  

”Kami mau bangun pabrik yang baru. Mereka ingin jadi pengelola atau vendor limbah untuk pabrik yang akan dibuat ini, sedangkan kami masih menggunakan vendor yang sebelumnya untuk pabrik baru ini karena lokasinya masih satu atap dan satu gerbang dengan pabrik saat ini,” ujar LA.  

Tumpukan surat-surat dari ormas yang ditunjukkan seorang manajer perusahaan di Karawang, Jawa Barat, awal Februari 2025.

Perusahaan tersebut sempat didemo ormas pada Desember 2024. Unjuk rasa ini membuat khawatir pihak investor perusahaan dari salah satu negara di Asia Timur. Kekhawatirannya terutama menyangkut rencana pembangunan pabrik baru yang nilai investasinya ratusan miliar rupiah. LA sampai mendatangi negara itu untuk meyakinkan investor bahwa situasi masih terkendali.   

LA mencari solusi dengan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto tanggal 21 Desember 2024. Isi suratnya, ingin ”memohon perlindungan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi”. Merespons surat itu, beberapa hari setelah surat dikirim, perusahaan LA didatangi pejabat dari Markas Besar Kepolisian Negara RI. Pejabat itu bertemu dengan beberapa pihak, termasuk kepolisian setempat. 

Dari bukti percakapan antara pejabat Mabes Polri dan LA didapat kesimpulan, ”Kepolisian setempat kalah sama premanisme, bisa saja ada oknum kepolisian yang (turut) terlibat mengganggu pelaku usaha”. 

Bukti percakapan antara seorang pejabat Mabes Polri dengan seorang manajer perusahaan di Karawang, Jawa Barat.

Langkah janggal aparat  

Indikasi ketidakmampuan polisi membendung premanisme di Karawang tergambar di lapangan. Polisi terindikasi tebang pilih menangani unjuk rasa di perusahaan, khususnya perusahaan yang berada di kawasan industri berstatus obyek vital nasional.  

Untuk perusahaan LA yang sudah mendapat ”atensi dari Istana”, misalnya, Kepala Polres Karawang menyurati salah satu ormas di sana dan meminta membatalkan unjuk rasa. Alasannya, perusahaan berada di kawasan industri yang berstatus obyek vital nasional. Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengecualikan obyek-obyek vital nasional sebagai lokasi unjuk rasa. 

Ternyata, ”surat sakti” yang ditandatangani Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Karawang Ajun Komisaris Agustana Eka Kusuma ini sangat mangkus. Perusahaan LA pun tak lagi diganggu ormas hingga sekarang.  

Surat yang diduga berasal dari Polres Karawang, Jawa Barat. Surat ini berisi permintaan agar sebuah ormas di sana tidak berunjuk rasa di perusahaan yang berada di kawasan industri berstatus obyek vital nasional.

Namun, perusahaan lain yang juga berlokasi di  sekitar kawasan itu tetap dikepung massa. Contohnya, salah satu ormas berunjuk rasa di depan sebuah pabrik pada 30 Januari 2025. Siang itu sekitar seratus orang berpakaian hitam mengepung pabrik itu.

Sebagian besar berdiri persis di depan pagar, sisanya di belakang sambil mengepalkan tangan. Dari situ terlihat mereka hendak memblokade akses keluar dan masuk ke pabrik itu.

Ironisnya, unjuk rasa itu terjadi bersamaan dengan kegiatan sosialisasi pungli (pungutan liar) oleh Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) RI Inspektur Jenderal Andry Wibowo. Di acara itu, Andry menegaskan, salah satu pelaku pungli di kawasan industri adalah ormas. Di saat yang sama, ormas sedang beraksi di tempat itu.   

Anggota organisasi masyarakat Garda Siliwangi Indonesia (GSI) berunjuk rasa di depan pabrik sebuah kawasan industri di Karawang, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025).

Kompas mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Edward Zulkarnain, 26 Februari 2025. Paralel dengan itu, Kompas menghubungi Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Karawang Ajun Komisaris Agustana Eka Kusuma.

”Saya minta petunjuk dulu ke Kapolres,” ujar Agustana. Hingga Rabu (12/3/2025), Edward ataupun Agustana belum memberikan konfirmasi lanjutan.  

Di Banten, aparat kepolisian terindikasi memeras perusahaan yang izinnya belum lengkap. Manajer perusahaan harus membayar puluhan juta rupiah agar kasusnya dihentikan.

Modusnya, oknum polisi memanggil manajer perusahaan. Saat menghadap penyidik, si manajer diminta membawa semua dokumen perizinan. Saat ditemukan izin yang tak lengkap, aparat lantas meminta uang jika ingin kasusnya dihentikan.

Direktur Ekonomi Badan Intelijen dan Keamanan Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ratno Kuncoro, ketika dikonfirmasi perihal dugaan keterlibatan aparat dalam premanisme di sektor industri, menjelaskan, ia tidak ingin menduga-duga. Apabila ada aduan, dia akan memeriksa langsung situasi riil di lapangan untuk mendapatkan fakta.  

”Jadi, kalau misalnya ada dugaan ini dugaan itu, saya buka pintu, ya, silakan kirim pesan Whatsapp ke saya  kapan pun. Saya akan turun on the spot,” ujarnya, Jumat (21/2/2025), di Jakarta. 

Direktur Ekonomi Badan Intelijen dan Keamanan Polri Brigadir Jenderal Ratno Kuncoro saat ditemui di kantornya, Jumat (21/2/2025) di Jakarta. Ratno dikonfirmasi terkait premanisme yang mengganggu kawasan industri.

Aktor birokrat desa 

Di kasus lain, Kepala Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Nunung Maemunah membuat Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Pengelolaan Limbah per 25 Oktober 2024. Surat itu meminta sebuah perusahaan menyerahkan limbahnya agar dikelola perusahaan pengelola limbah dengan inisial PT AA.  

Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup Ade Palguna Ruteka menjelaskan, surat rekomendasi dari desa tidak diperlukan dalam penunjukan vendor limbah. ”Untuk limbah non-B3, perusahaan cukup melampirkan rincian teknis di dalam dokumen lingkungannya,” katanya, Rabu (19/2/2025). 

Dikonfirmasi terkait surat rekomendasi ini, Kepala Desa Sukaresmi Nunung Maemunah menyatakan, ”Terkait (surat) ini, bisa tanyakan langsung ke pihak namanya tersebut (perusahaan yang ada dalam surat). Kami sifatnya membantu permohonan dari warga Desa Sukaresmi,” katanya, Rabu (26/2/2025).  

Bukti surat rekomendasi dari seorang kepala desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait pengelolaan limbah industri. Surat rekomendasi ini secara aturan tidak diperlukan dalam tata kelola limbah.

Sejumlah pengelola kawasan industri dan manajer perusahaan mengakui surat rekomendasi kepala desa sebetulnya tidak ada dalam tata kelola limbah industri. Namun, rekomendasi itu dibutuhkan agar perwakilan warga setempat tak mengganggu perusahaan.

Surat rekomendasi itu juga ada harganya. Terindikasi, vendor limbah yang ingin mendapatkan rekomendasi dari desa harus membayarkan sejumlah uang kepada kepala desa.  

Merespons ini, Kepala Desa Sukaresmi Nunung Maemunah tidak menjawab pertanyaan Kompas tentang besaran biaya yang harus dikeluarkan vendor limbah untuk mendapatkan surat rekomendasi.  

Makna premanisme

Peneliti di Universitas Murdoch, Australia, Ian Douglas Wilson, mengatakan, semua temuan Kompas di atas tergolong dalam perilaku premanisme. Penulis buku Politik Jatah Preman (2018) ini mendefinisikan premanisme sebagai sebuah cara melakukan sesuatu (a way of doing things) dalam relasi-sosial beranasir kekuasaan dengan melibatkan unsur pemaksaan, intimidasi baik secara samar maupun terang-terangan secara fisik, hingga pemerasan. 

”Atau memberi kesan akan ada dampak negatif kalau tidak ikut atau menyetujui apa yang diminta,” ujar Ian, Jumat (7/3/2025). 

Premanisme, lanjutnya, bisa saja dilakukan pihak yang punya kewenangan tertentu, yakni mereka yang menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk memaksa atau memeras. 

Anggota organisasi masyarakat Garda Siliwangi Indonesia (GSI) berunjuk rasa di depan pabrik sebuah kawasan industri di Karawang, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025).

”Premanisme bukan soal orang atau organisasi saja, melainkan soal bagaimana memahami relasi kekuasaan sebagai cara melakukan sesuatu, yang bisa Anda lihat dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan politik di Indonesia,” ujar Ian. 

Sejalan dengan Ian, kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, berpendapat, premanisme adalah suatu fenomena penggunaan berbagai bentuk pemaksaan atau tekanan (extortion/coercion) dari suatu pihak ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan di pihak penekan. 

Adapun bentuk pemaksaan itu bisa dimulai dari pemaksaan halus hingga kekerasan fisik. Pemaksaan bisa juga dengan menunggangi perangkat hukum, misalnya dengan mencari-cari kesalahan suatu pihak, tetapi bukan demi menegakkan hukum, melainkan untuk keuntungan pribadi. 

Bukti surat pemberitahuan aksi dari sebuah ormas di Karawang, Jawa Barat. Dalam surat itu disebutkan peserta aksi mencapai 1.000 orang.

Unjuk rasa opsi terakhir

Tekanan halus yang dimaksud Adrianus di atas dapat diilustrasikan melalui permintaan audiensi dari suatu ormas kepada pihak perusahaan. Salah satunya misalnya di Karawang ketika Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Jawa Barat melayangkan audiensi ke sebuah perusahaan. Di salah satu surat audiensi disebutkan, GRIB Jaya meminta audiensi dengan peserta mencapai 100 orang.

Dalam surat tersebut tercantum tujuan audiensi, yakni untuk bersilaturahmi serta meminta dukungan demi kesuksesan dan kemajuan organisasi. Selain itu, GRIB Jaya ingin menyalurkan aspirasi, mengabdi, serta bermitra dengan masyarakat, pemerintah, dan pengusaha.  

Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah GRIB Jaya Jawa Barat Gabryel Alexander Etwiorry menyatakan, tidak ada larangan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hanya saja,  lembaganya lebih memilih komunikasi aktif lewat audiensi dengan perusahaan-perusahaan. Adapun unjuk rasa menjadi opsi terakhir.  

Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Barat Gabriyel Alexander Etwiorry.

”Jadi, kalau memang kami bisa memediasikan, kami bisa menjadi jembatan. Kebanyakan perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan, kami hanya menjadi jembatan,” ujarnya.

Dari surat balasan perusahaan ke GRIB Jaya tergambar, kedatangan ormas itu tidak sekadar silaturahmi. Mereka ingin mengelola limbah perusahaan. Namun, perusahaan menolak karena sudah bekerja sama dengan pihak lain.

Adrianus mengamati, kepolisian selama ini cenderung menganggap premanisme ormas hanya sebagai fenomena sosial, bukan masalah hukum. Ia khawatir, bisa jadi ormas-ormas melakukan premanisme karena membaca situasi sosial politik di Indonesia secara general. 

”Kalau yang di atas oke, kenapa saya tidak. Itu yang membuat sulit. Para aparat pun jadi (berpikir) begitu, ’ngapain saya keras pada orang-orang yang cuma butuh makan. Sementara, di pihak lain, yang di atas-atas yang tidak berani saya sentuh, sebenarnya melakukan premanisme yang kurang lebih sama’. Naah..,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Insan Alfajri, Stefanus Ato, Melati Mewangi, Pandu Wiyoga, Sarie Febriane
 | 

Editor:

Sarie Febriane, Andy Riza Hidayat