Tampilnya Presiden Prabowo menyelesaikan kontroversi berulang mengindikasikan perumusan kebijakan publik tak memiliki basis kajian dan manajemen risiko yang memadai.
06 Feb 2025 10:09 WIB · Politik & Hukum
Pemerintahan berjalan belum genap empat bulan, tetapi setidaknya sudah ada empat kebijakan strategis yang dibatalkan karena diprotes oleh masyarakat. Presiden Prabowo Subianto tampil di garda terdepan untuk menganulir sejumlah kebijakan yang telah dirancang dan diimplementasikan oleh para menteri, tetapi tak berjalan mulus. Keberpihakan kepada rakyat menjadi argumentasi dasar yang digunakan. Namun, apakah itu yang dibutuhkan rakyat?
Kebijakan terakhir yang dimentahkan kembali setelah empat hari berjalan adalah larangan bagi pengecer untuk menjual elpiji 3 kilogram. Peraturan yang mulai dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2025 itu dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 4 Februari 2025 setelah terjadi polemik pembelian elpiji di masyarakat. Antrean panjang di tengah panas dan hujan menjadi pemandangan umum dari Sabang hingga Merauke.
Kemarahan warga karena kesulitan mendapatkan elpiji pun tak terbendung. Ada yang menumpahkannya langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat meninjau antrean pembelian gas 3 kilogram di Jakarta Barat. Tidak sedikit pula yang berekspresi dengan berbagai gambar dan video sindiran untuk Bahlil dan pemerintah dengan simbol tabung-tabung gas ”melon”, yang disebarluaskan di media sosial.
Polemik itu berangsur mereda ketika Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (4/2/2025) pagi, menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan instruksi kepada Bahlil untuk memperbolehkan pengecer menjual elpiji 3 kilogram sembari mengatur administrasi untuk meningkatkan status mereka menjadi subpangkalan resmi. Pada Selasa siang, Prabowo pun memanggil Dasco, Bahlil, dan beberapa menteri lain ke Istana Kepresidenan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/03/ba790e5a-1d56-462b-8854-89ca3788063a_jpg.jpg)
Bahkan, Presiden juga mengundang Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, yang merupakan inisiator kebijakan subsidi elpiji 3 kilogram saat menjalankan kebijakan konversi minyak tanah ke gas tahun 2007, untuk makan siang bersama dengannya dan para menteri. Seusai rapat, menteri-menteri pun menegaskan bahwa Presiden telah memutuskan untuk memperbolehkan pengecer untuk kembali menjual elpiji 3 kilogram.
Pembatalan kebijakan strategis yang menjadi kontroversi publik juga pernah terjadi saat pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Sejak rencana itu mengemuka, setidaknya pada November 2024 muncul protes dari berbagai kalangan mengingat rencana tersebut akan dilaksanakan di tengah melemahnya daya beli masyarakat. Penolakan pun digencarkan dalam berbagai bentuk, dari unggahan di media sosial, kajian oleh berbagai pakar, hingga demonstrasi mahasiswa. Apalagi, sempat terjadi perbedaan pandangan di antara DPR, pemerintah, bahkan sesama menteri ekonomi Kabinet Merah Putih ihwal kenaikan tarif hanya menyasar barang mewah atau berlaku secara umum.
Polemik itu akhirnya diredam dengan pernyataan Presiden pada 31 Desember 2024 bahwa kenaikan PPN hanya diberlakukan untuk barang mewah. Presiden pun menegaskan, langkah itu tidak diambil secara spontan, tetapi merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU tersebut mengamanatkan kenaikan PPN secara bertahap agar tidak membebani daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, dan menjaga stabilitas ekonomi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/15/243a4146-51f0-46ad-a377-3e61670b247f_jpg.jpg)
Tak hanya itu, pemerintah juga membatalkan rencana pemangkasan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tahun 2025 sebesar Rp 4,8 triliun dari total pagu Rp 6 triliun. Pemangkasan yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran itu menjadi sorotan masyarakat karena memunculkan pertanyaan ihwal komitmen pemerintah melanjutkan pembangunan IKN.
Namun, kata Kepala OIKN Basuki Hadimuljono saat ditemui di Istana Kepresidenan, Senin (3/2/2025), Inpres No 1/2025 dibuat oleh Menteri Keuangan sebelum Presiden mengambil keputusan dalam rapat terbatas dengan kementerian dan lembaga terkait pada 21 Januari dan 3 Februari. Dalam rapat tersebut, Presiden memutuskan memberikan tambahan Rp 8 triliun sehingga tahun ini anggaran OIKN totalnya mencapai Rp 14 triliun.
Hal lain, pemerintah juga membatalkan kesepakatan dengan Komisi II DPR ihwal jadwal pelantikan kepala daerah. Semula, pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk melakukan pelantikan dalam beberapa gelombang yang akan dimulai pada 6 Februari mendatang.
Namun, keputusan itu dikritisi oleh masyarakat sipil karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa pelantikan kepala daerah terpilih harus dilakukan secara serentak. Kesepakatan itu digugurkan oleh pemerintah dengan alasan menyesuaikan proses sengketa hasil pilkada di MK yang dipercepat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menyebut, Presiden menginginkan agar pelantikan kepala daerah digelar mulai 20 Februari.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2018/09/05/87917ae9-a72e-4ed2-a146-35b3c0343cb2_jpg.jpg)
Kompas telah meminta tanggapan dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi ihwal pembatalan kebijakan berulang yang menjadi kontroversi lain di masyarakat. Akan tetapi, hingga Kamis, Hasan hanya membaca pertanyaan yang disampaikan melalui pesan singkat daring.
Sementara itu, menurut Dasco, setiap menteri memiliki kewenangan untuk membuat dan menjalankan kebijakannya masing-masing. Namun, saat kebijakan itu berdampak buruk bagi masyarakat, Presiden bertanggung jawab untuk menanganinya secara langsung.
”Kebijakan-kebijakan di kementerian bisa berjalan sendiri-sendiri. Tetapi, kemudian apabila menimbulkan dampak seperti ini (polemik elpiji 3 kilogram), ya, Presiden wajib turun tangan,” ungkap Ketua Harian Partai Gerindra, partai politik yang dipimpin Prabowo.
Tak hanya sejumlah kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat dan bertentangan dengan putusan MK, pola pengambilan kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah juga menjadi kontroversi. Di platform media sosial X, misalnya, akun @perupadata, memvisualisasikan alur pengambilan kebijakan yang setidaknya terbagi dalam dua kategori.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/06/0c0888fa19dd3dc1eaf6bbbaa067edd5-Screenshot_20250206_084522.jpg)
Pertama, jika rakyat tidak bereaksi terhadap suatu kebijakan yang mempersulit rakyat, atau kalaupun bereaksi, tetapi masih bisa diredam, pemerintah akan melanjutkannya. Kedua, ketika protes masyarakat tak bisa diredam, pemimpin akan muncul sebagai pahlawan yang membatalkan kebijakan. Setelahnya, pemerintah akan menunggu masyarakat lupa terhadap polemik kebijakan sebelum melanjutkan kembali program yang ditentang oleh publik tersebut.
Hingga Kamis (6/2/2025), unggahan itu sudah dilihat lebih dari 83.500 kali. Unggahan dimaksud juga disukai oleh 2.700 akun dan dibagikan kembali oleh lebih dari 1.600 akun.
Beberapa pengguna X pun memberikan komentar dengan nada kritik, misalnya, akun @jmthm yang menyebut bahwa kebijakan pemerintah saat ini lebih cocok disebut sebagai peraturan karena tujuannya hanya untuk mengatur, tetapi tidak mengandung aspek sikap yang bijak. Akun @Nattallya1112 pun mengunggah meme yang menampilkan sosok perempuan disertai tulisan, ”Sebelum terlambat sadarlah diri.”
Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada Gabriel Lele melihat, kepemimpinan Prabowo sebenarnya sedang mendapatkan momentum yang baik mengingat ia memiliki dukungan politik sekaligus penerimaan publik yang kuat. Akan tetapi, di internal pemerintah tetap terlihat ada fragmentasi yang menyebabkan Prabowo selalu berada pada dua pilihan ekstrem, yakni kesemrawutan pemerintahan atau tampil sebagai aktor tunggal untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Selama tiga bulan masa pemerintahan ini pun keduanya terjadi, sejumlah menteri mengeluarkan kebijakan yang kontroversial, lalu Presiden yang tampil sendiri untuk memperbaikinya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/fed3b846-0c87-42ba-8a40-36dccfff59f4_jpg.jpg)
Presiden, kata Gabriel, tak boleh terus-menerus berperan sebagai aktor tunggal yang menyelesaikan persolan di pemerintahan. Sebab, alih-alih menjadi pahlawan yang responsif terhadap kebutuhan publik, hal itu bisa memunculkan persepsi bahwa Presiden tidak bisa mengontrol kinerja para menteri. Presiden yang semestinya dibantu oleh para anggota kabinet justru harus bekerja lebih keras karena terbebani oleh menteri-menterinya.
”Kabinet itu semestinya berisi all president’s men, tetapi kalau ini justru terlihat menjadi beban Presiden. Presiden (ibaratnya) bukan menjadi tuan yang berpesta, malah seperti tukang cuci piring dalam pesta,” tutur Gabriel saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
Tampilnya Presiden untuk menyelesaikan seluruh kontroversi juga mengindikasikan bahwa kebijakan publik yang diimplementasikan tidak memiliki basis kajian serta manajemen risiko yang memadai. Oleh karena itu, setiap kali kebijakan menghadapi tantangan, pemerintah terlihat tidak memiliki skenario alternatif untuk dilaksanakan. Hampir semua kebijakan yang berpolemik akan berujung pada pembatalan melalui diskresi Presiden.
Pada tingkatan selanjutnya, kata Gabriel, kondisi tersebut bisa berdampak pada merosotnya tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah. Apalagi, masyarakat juga cenderung terbawa dalam berbagai perbincangan yang bernada konspiratif di berbagai platform media sosial. Padahal, merujuk hasil survei Kompas pada awal Januari lalu, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo mencapai 80,9 persen. Capaian itu pun belum pernah terjadi pada masa kepemimpinan presiden-presiden sebelumnya.
Oleh karena itu, menurut Gabriel, dalam setiap kebijakan strategis yang berpotensi bakal menuai kontroversi tinggi, Presiden justru semestinya tampil paling awal. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, ia harus mengambil peran untuk mengawali seluruh langkah-langkah yang akan diimplementasikan oleh para menteri serta memastikan seluruhnya sudah dihitung masak-masak demi kepentingan rakyat.
Sebab, Presiden memang bukan pahlawan yang harus menuntaskan semua persoalan oleh dirinya sendiri. Presiden diberikan mandat oleh rakyat membentuk seluruh perangkat untuk memastikan kerja-kerjanya berjalan optimal guna kepentingan masyarakat.
Penulis:
Kurnia Yunita RahayuEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .