PEMBERANTASAN KORUPSI

Presiden Prabowo: Rp 31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan

Presiden menginstruksikan jajaran penegak hukum untuk bertindak tegas memberantas praktik ilegal. Ini guna menyelamatkan keuangan negara demi menyejahterakan rakyat.

10 Apr 2026 19:13 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Oleh Nino Citra Anugrahanto

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp 11,4 triliun pada 10 April 2026. Sebelumnya, pada Oktober 2025, negara menyelamatkan uang Rp 13,225 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Selang dua bulan, negara kembali menyelamatkan Rp 6,625 triliun.

”Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan sampai hari ini adalah Rp 31,3 triliun. Ini angka yang sangat besar,” kata Presiden Prabowo saat memberikan sambutan pada acara penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Uang sebanyak itu, menurut Presiden, bisa digunakan untuk memperbaiki 34.000 sekolah di seluruh wilayah Indonesia. Jumlahnya lebih besar dibandingkan tahun lalu, yang hanya 17.000 sekolah. Ia membayangkan pula jika uang itu bisa digunakan untuk merenovasi 500.000 rumah warga berpenghasilan rendah.

”Bayangkan kalau tidak kita selamatkan, kalau tidak Satgas PKH bekerja dengan baik, uang ini hilang, uang ini tidak bisa dimanfaatkan oleh warga negara, oleh rakyat kita,” kata Presiden.

Quote

Saya sangat setuju hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan bangsa dan negara, tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera. Tidak ada pilihan lain bagi kita.

Gestur Presiden Prabowo Subianto ketika berpidato di acara seremoni Kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di halaman Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/04/2026). Kejaksaan Agung menyerahkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 11.420.104.815.858 triliun kepada negara. Selain uang triliunan, Kejagung juga menyerahkan lahan sitaan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254,7 ribu hektar dan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30,5 ribu hektar. Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya mengapresiasi hasil kerja Satgas PKH yang dianggap berhasil mengembalikan aset dan keuangan negara. Satgas PKH sendiri merupakan satuan tugas yang terdiri dari aparat gabungan lintas lembaga negara, termasuk TNI, Polri, Kejagung, dan beberapa lembaga Kementerian yang bertugas mendata, mengaudit, dan mengembalikan aset lahan yang dianggap milik negara dari penguasaan korporasi maupun pribadi.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10/4/2026

Adapun uang yang diserahkan pada Jumat senilai Rp 11,4 triliun tersebut berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan, penanganan tindak korupsi oleh Kejaksaan RI, setoran penerimaan pajak, serta penerimaan denda lingkungan hidup. Jumlah terbanyak berasal dari penagihan denda administratif bidang kehutanan senilai Rp 7,23 triliun.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga menerima laporan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Sejak 2025, satuan tugas itu telah menguasai kembali lahan pada sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektar dan pertambangan 10.250 hektar.

”Sudah terlalu lama kekayaan bangsa dan rakyat dirampok. Terlalu lama. Saya keluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 5 Tahun 2025 (tentang Penertiban Kawasan Hutan) bulan Januari. Tiga bulan setelah saya menerima mandat (sebagai presiden). Saya membentuk Satgas PKH,” kata Presiden dalam pidatonya.

Presiden memahami, jajaran petugas lapangan itu menjalani tugas berat dalam menertibkan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk praktik-praktik ilegal. Apalagi sering kali para petugas lapangan mengalami intimidasi dan ancaman. Lantas, apresiasi tinggi diberikannya bagi seluruh jajaran yang berani menindak tegas berbagai penyelewengan yang terjadi kendati mengalami sederet tekanan.

Prabowo menegaskan, segala pihak yang berusaha mengancam anggota Satgas PKH sama saja melayangkan ancaman ke Presiden. Upaya menghalang-halangi tugas Satgas PKH juga menghalangi pekerjaannya selaku presiden. Sebagai bentuk dukungan, ia bersiap menyokong segala daya upaya para petugas lapangan dalam kerja-kerja penegakan hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) secara simbolis melakukan prosesi penyerahan plakat besaran uang sitaan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan dlisaksikan Presiden Prabowo Subianto di acara seremoni Kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di halaman Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/04/2026). Kejaksaan Agung menyerahkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 11.420.104.815.858 triliun kepada negara. Selain uang triliunan, Kejagung juga menyerahkan lahan sitaan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254,7 ribu hektar dan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30,5 ribu hektar. Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya mengapresiasi hasil kerja Satgas PKH yang dianggap berhasil mengembalikan aset dan keuangan negara. Satgas PKH sendiri merupakan satuan tugas yang terdiri dari aparat gabungan lintas lembaga negara, termasuk TNI, Polri, Kejagung, dan beberapa lembaga Kementerian yang bertugas mendata, mengaudit, dan mengembalikan aset lahan yang dianggap milik negara dari penguasaan korporasi maupun pribadi.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10/4/2026

”Saya akan menggunakan semua wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 kepada Presiden Republik Indonesia. Saya akan gunakan itu untuk menegakkan hukum, Saudara-saudara sekalian. Tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa (pelakunya),” kata Presiden.

Menurut Presiden, upaya penegakan hukum masih menjadi pekerjaan berat. Ia tak menampik jika jalan yang mesti ditempuh segenap pemangku kepentingan masih panjang. Hal ini karena tindak penyelundupan juga kerap terjadi.

Oleh karena itu, Prabowo mendorong agar Panglima TNI, Kapolri, Menteri Keuangan, dan lembaga-lembaga lain yang memiliki fungsi penegakan hukum menjalankan tugas sebaik-baiknya. Kerja sama mesti dijalin guna menjamin berlakunya penegakan hukum demi menyelamatkan kekayaan bangsa ini.

”Saya sangat setuju hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan bangsa dan negara, tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera. Tidak ada pilihan lain bagi kita,” kata Presiden. 

Presiden Prabowo Subianto tiba di acara seremoni Kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di halaman Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/04/2026). Kejaksaan Agung menyerahkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 11.420.104.815.858 triliun kepada negara. Selain uang triliunan, Kejagung juga menyerahkan lahan sitaan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254,7 ribu hektar dan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30,5 ribu hektar. Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya mengapresiasi hasil kerja Satgas PKH yang dianggap berhasil mengembalikan aset dan keuangan negara. Satgas PKH sendiri merupakan satuan tugas yang terdiri dari aparat gabungan lintas lembaga negara, termasuk TNI, Polri, Kejagung, dan beberapa lembaga Kementerian yang bertugas mendata, mengaudit, dan mengembalikan aset lahan yang dianggap milik negara dari penguasaan korporasi maupun pribadi.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10/4/2026

Kendati demikian, Presiden juga mengendus adanya sebagian kalangan birokratnya, baik dari lingkungan kementerian dan lembaga maupun pribadi yang menjadi pejabat negara, tidak menjalankan komitmen pemberantasan korupsi. Sebaliknya, para pemangku kepentingan itu malah menggunakan wewenang dan kekuasaannya guna membantu pihak-pihak yang ingin mencuri uang negara.

Dengan kondisi itu, Presiden lantas mengajak segenap pihak untuk kembali membangkitkan rasa nasionalisme. Ia meminta para pemangku kepentingan itu berdiri bersama rakyat untuk menyejahterakan mereka. Bukan sebaliknya justru mendukung pelaku usaha nakal yang tetap menjalankan praktik bisnis ilegal kendati izinnya sudah dicabut pemerintah.

”Karena itu, saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” kata Presiden.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkam catatan sebelum berpidato di acara seremoni Kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di halaman Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/04/2026). Kejaksaan Agung menyerahkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 11.420.104.815.858 triliun kepada negara. Selain uang triliunan, Kejagung juga menyerahkan lahan sitaan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254,7 ribu hektar dan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30,5 ribu hektar. Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya mengapresiasi hasil kerja Satgas PKH yang dianggap berhasil mengembalikan aset dan keuangan negara. Satgas PKH sendiri merupakan satuan tugas yang terdiri dari aparat gabungan lintas lembaga negara, termasuk TNI, Polri, Kejagung, dan beberapa lembaga Kementerian yang bertugas mendata, mengaudit, dan mengembalikan aset lahan yang dianggap milik negara dari penguasaan korporasi maupun pribadi.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10/4/2026

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, aset, hingga wibawa. Dalam kondisi itu, negara bakal kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyatnya. Untuk itu, ia menegaskan pentingnya ketegasan penegakan hukum bagi Satgas PKH dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

”Penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha, untuk memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” kata Burhanuddin saat menyampaikan laporan di hadapan Presiden.

Bagi Burhanuddin, ketegasan penegakan hukum semakin penting mengingat Indonesia memiliki modal strategis berupa kekayaan sumber daya alam yang disertai posisi geopolitik dan potensi bonus demografi. Namun, Indonesia tetap belum optimal bergerak dalam arsitektur ekonomi global.

Infografik Tren Indeks Presepsi Korupsi Indonesia

Negeri ini masih berkutat sebagai pemasok bahan mentah dan menjadi pasar konsumsi. Sementara itu, nilai tambah dan keuntungan strategis dari sederet sumber daya alam justru banyak mengalir ke luar negeri.

Untuk itu, lanjut Burhanuddin, negara memiliki tanggung jawab konstitusional demi mewujudkan kesejahteraan sosial. Caranya adalah berperan aktif mengelola perlindungan dan kepentingan nasional.

Dalam konteks tersebut, jelasnya, penegakan hukum hendaknya tidak dipahami sebatas instrumen represif, tetapi bagian dari kebijakan negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

”Dengan demikian, hukum dan kesejahteraan rakyat merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, di mana hukum menjadi fondasi utama bagi terwujudnya ekonomi nasional yang sehat, berkeadilan, dan berdaulat,” kata Burhanuddin.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar