Putusan MK Jangan Mengorbankan Mutu Sekolah Swasta

Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera mengambil langkah tegas terhadap putusan MK yang menegaskan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.

30 Mei 2025 10:21 WIB · Dikbud

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pendidikan dasar gratis tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah swasta yang selama ini telah mandiri. Pemerintah harus segera menyikapi putusan ini agar tidak menimbulkan kegamangan publik.

Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta, Saur Panjaitan mengatakan, jika nanti pemerintah turut mendanai sekolah swasta, sebagai konsekuensi hukum dari putusan MK, maka harus mencakup pengelolaan secara menyeluruh agar kualitasnya tidak menurun.

Sekolah swasta meski selama ini meski berbayar telah berperan besar mengisi celah keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

"Kajian akademik hukum harus mempertimbangkan prinsip keadilan distributif dan subsidiaritas, bahwa negara tidak boleh hanya memerintah tanpa menyediakan dukungan fiskal yang memadai," kata Saur, Jumat (30/5/2025).

BMPS pun telah melakukan rapat koordinasi pada 28 Mei 2028 pascaputusan MK tersebut. Dalam rapat tersebut, BMPS meminta pemerintah untuk segera membuat peraturan turunan yang tegas demi memberikan kepastian hukum bagi mereka pengelola sekolah swasta.

Quote

Tanpa arahan tegas dari Presiden, regulasi ini bisa tertunda atau tidak efektif.

Aturan itu harus memuat skema subsidi yang adil dan proporsional dari pemerintah. Selain itu, jika sekolah swasta tetap diperbolehkan mengutip iuran dari siswa sebagaimana yang tertuang dalam putusan MK, perlu ada batasan sejauh mana pungutan tersebut bisa dilakukan, demi transparansi.

Kategorisasi sekolah

BMPS mengusulkan, dalam aturan turunan tersebut, pemerintah bisa membuat kategorisasi sekolah. Pertama, kategori sekolah mandiri, yakni sekolah yang diperbolehkan mengutip iuran karena selama ini tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah.

Kedua, kategori sekolah yang belum mandiri, yakni sekolah yang selama ini mendapatkan bantuan dari pemerintah tetapi masih belum cukup untuk menutupi semua kebutuhan biaya operasional sekolah karena keterbatasan anggaran pemerintah, tetap diperbolehkan mengutip iuran dari siswa.

Ketiga, kategori sekolah yang memiliki kurikulum tambahan, selain kurikulum nasional, yang merupakan kekhasan atau dijadikan “nilai jual” dan keunggulan sekolah, tetap bisa mengutip iuran dari siswa.

Pangeran Edward, Duke of Edinburgh berbincang dengan para siswa di British School Jakarta (BSJ), Bintaro Jaya Sektor 9, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Jumat (24/11/2023). Pangeran Edward, Duke of Edinburgh, yang merupakan anak ke-empat Ratu Elizabeth II mengunjungi BSJ. Dalam kunjungannya, Pangeran Edward memberikan penghargaan kepada 23 penerima Gold Award - The Duke of Edinburgh’s International Award. Para penerima penghargaan ini ialah mereka yang berhasil menyelesaikan persyaratan program selama 18 bulan. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 24-11-2023

Untuk itu, implementasi putusan MK harus mempertimbangkan keadilan bagi penyelenggara swasta yang masih bergantung pada biaya dari masyarakat. Harmonisasi antara prinsip konstitusional, realitas operasional, dan dukungan kebijakan fiskal sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pendidikan yang adil dan bermutu.

"Yang lebih penting, BMPS mengusulkan agar Kementerian Keuangan melakukan refocusing anggaran pendidikan 20 persen. Jadi Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) lebih leluasa membiayai pendidikan dasar sesuai amanat Putusan MK," ujar Sekretaris Jenderal BMPS, Mbula Darmin Vinsensius.

Secara terpisah, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sebagai salah satu pemohon uji materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke MK mendorong presiden Prabowo Subianto segera mengambil sikap tegas terhadap putusan MK ini.

Hal ini disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan amanat konstitusi yang kini dipertegas oleh lembaga tertinggi hukum.

Putusan MK ini tidak bisa hanya dialamatkan ke Kemendikdasmen, karena Kemendikdasmen sendiri mendapatkan anggaran relatif kecil dibandingkankan total 20 persen anggaran pendidikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besarannya hanya Rp 33,7 triliun atau 4,63 persen, itu pun masih terimbas efisiensi menjadi Rp 25,5 triliun.

Anggaran di Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, yang juga mengurusi pendidikan, masing-masing hanya Rp 57,7 triliun (7,96 persen) dan Rp 65,9 triliun (9,10 persen). Sementara anggaran pendidikan di kementerian dan lembaga lain dialokasikan sebanyak 14,42 persen atau Rp 105,1 triliun.

"JPPI mendesak Presiden untuk segera mengambil sikap tegas dan menerbitkan kebijakan yang konkret. Ini adalah kesempatan emas bagi beliau untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat dan mewujudkan keadilan pendidikan yang telah lama dinantikan," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.

Infografis Perkembangan Anggaran Pendidikan

Realokasi anggaran pendidikan harus dilakukan setelah putusan MK secara adil untuk pendidikan dasar negeri dan swasta. Anggaran pendidikan harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas penunjang pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta, serta menghentikan praktik anggaran tak relevan dengan pendidikan.

Ubaid menilai, selama ini anggaran pendidikan tercecer di puluhan kementerian dan lembaga yang tak terkait langsung pendidikan, sehingga terjadi inefisiensi dan salah sasaran. Presiden adalah satu-satunya otoritas yang bisa mereformasi menyeluruh tata kelola anggaran ini.

"Tanpa komitmen politik yang jelas dari Presiden, putusan MK ini berisiko menjadi sekadar teks hukum tanpa dampak nyata di lapangan," ujarnya.

Implementasi putusan MK memerlukan payung hukum turunan yang kuat seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Proses pembentukan regulasi ini berada di bawah kendali Presiden sebagai kepala pemerintahan. Tanpa arahan tegas dari Presiden, regulasi ini bisa tertunda atau tidak efektif.


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Evy Rachmawati
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji