Distribusi anggaran terbesar untuk Makan Bergizi Gratis menunjukkan kecenderungan pada belanja konsumtif dan bantuan rutin, bukan untuk investasi pendidikan.
16 Agt 2025 14:52 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
JAKARTA, KOMPAS — Postur anggaran pendidikan 20 persen dari Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026 dinilai belum memprioritaskan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pemerintah didesak untuk melakukan prioritas ulang sebelum RAPBN disahkan menjadi APBN 2026.
Pemerintah akan mengalokasikan anggaran Rp 335 triliun atau 44,2 persen dari total Rp 757,8 triliun anggaran pendidikan tahun 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Anggaran sebesar itu digunakan untuk memberi MBG bagi 82,9 juta siswa yang dilayani oleh sekitar 30.000 satuan pelayanan pemenuhan gizi.
Peneliti anggaran pendidikan di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Badiul Hadi, menilai, alokasi anggaran tersebut tidak bijak.
Distribusi anggaran yang bijak dan berdampak nyata seharusnya diperkuat dengan mengalokasikan porsi lebih besar pada investasi jangka panjang, seperti pemerataan infrastruktur, peningkatan kapasitas guru, dan pengembangan riset serta teknologi pendidikan.
”Distribusi anggaran terbesar untuk MBG menunjukkan kecenderungan berat pada belanja konsumtif dan bantuan rutin. Sementara investasi jangka panjang untuk peningkatan mutu pendidikan relatif terbatas,” kata Badiul Hadi, Sabtu (16/8/2025).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/15/20c9b3a92f1f0cab00369dca9309fa8d-Screenshot_2025_08_15_171927.png)
Rencana anggaran pendidikan ini secara teknis perencanaan dan penganggaran negara sudah sesuai aturan. Namun, jika ditetapkan, hal itu bisa berpotensi hanya menambah beban fiskal tanpa memberikan hasil yang signifikan pada pengembangan mutu sumber daya manusia Indonesia.
Masalah utama pendidikan kita masih menggunung.
Sudah sejak lama, lanjut Badiul Hadi, anggaran pendidikan tidak efektif. Distribusi anggaran masih belum sepenuhnya menjawab tantangan utama pendidikan, yakni kesenjangan mutu, rendahnya kompetensi literasi numerasi, serta minimnya inovasi pembelajaran.
”Kini alokasi terbesar justru masih terserap untuk program rutin, seperti tunjangan, bantuan operasional, maupun program konsumtif seperti MBG. Artinya, secara prosedural memang sesuai rencana, tetapi secara substansi belum ideal,” ujarnya.
Badiul Hadi menegaskan bahwa perencanaan anggaran negara bukan hanya perkara kuantitatif dengan menghitung biaya belanja dan jumlah penerima manfaat saja, tetapi juga perlu memastikan program-program yang direncanakan akan menghasilkan yang terbaik.
”Distribusi anggaran pendidikan harus berbasis indikator output dan outcome, misalnya meningkatkan tingkat literasi, numerasi, keterampilan abad ke-21, bukan hanya soal jumlah siswa atau guru yang menerima bantuan,” tuturnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/02/d96670dac17e44e1622a339110dcd061-Videoshot_20250502_150656.jpg)
Pemerintah juga belum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan tanggung jawab negara menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta. MK menyatakan, Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional inkonstitusional.
Anggaran pendidikan selama ini dinilai tercecer ke sejumlah kementerian dan lembaga yang tugas dan fungsi utamanya tidak mengurusi bidang pendidikan. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah harus mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan fokus untuk pendidikan, bukan yang lain.
Senada dengan Badiul Hadi, pengamat pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah, menyatakan, rencana distribusi anggaran pendidikan 2026 itu tidak bijak. Sebab, masih banyak persoalan di dunia pendidikan yang belum terselesaikan dan seharusnya lebih diprioritaskan daripada MBG.
”Masalah utama pendidikan kita masih menggunung; pemerataan pendidikan, putus sekolah, kualitas dan fasilitas gedung sekolah, kesejahteraan guru, guru honorer, dan lain-lain. Kebijakan pendidikan harus berbasis skala prioritas masalah-masalah di atas,” kata Jejen.
Selain anggaran MBG sebesar Rp 335 triliun, para mahasiswa akan mendapatkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang dialokasikan sebesar Rp 17,2 triliun bagi 1,2 juta mahasiswa. Selain itu, 21,1 juta siswa mendapatkan Program Indonesia Pintar senilai Rp 15,6 triliun.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/08/324cbb77-c2a0-4283-8644-bd836ca8dd23_png.png)
Kemudian, program beasiswa yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dialokasikan sebesar Rp 25 triliun bagi 4.000 mahasiswa. Total manfaat yang diterima siswa dan mahasiswa dari empat program ini sebesar Rp 401,5 triliun.
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp 178,7 triliun kepada guru, dosen, dan tenaga kependidikan. Mereka akan mendapatkan sejumlah manfaat, seperti tunjangan profesi guru ataupun dosen, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Sementara anggaran Rp 150,1 triliun sisanya dialokasikan untuk kebutuhan sekolah atau kampus. Sebagai contoh, untuk program sekolah rakyat dialokasikan sebesar Rp Rp 24,9 triliun, sekolah unggulan Rp 3 triliun, dan bantuan operasional sekolah Rp 64,3 triliun.
Sisa anggaran tersebut juga dialokasikan untuk bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini Rp 5,1 triliun, bantuan operasional perguruan tinggi negeri Rp 9,4 triliun, serta renovasi satuan pendidikan Rp 22,5 triliun.
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2026 dan Nota Keuangan di Ruang Sidang Parlemen Kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025), menegaskan, anggaran pendidikan harus tepat sasaran.
Berbagai anggaran program pendidikan itu bertujuan mewujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak sumber daya manusia unggul. ”Semua untuk mewujudkan generasi cerdas, inovatif, dan produktif yang siap bersaing di panggung global,” kata Prabowo.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti berharap anggaran pendidikan tahun 2026 bisa membuat sektor pendidikan nasional menjadi lebih baik lagi. Semua anggaran juga harus tersalurkan sesuai dengan peraturan dan tidak diselewengkan.
”Mudah-mudahan dengan anggaran ini, maka pendidikan kita bisa lebih baik lagi dan banyak yang bisa kita kerjakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Mu’ti dalam keterangan pers, pada Sabtu (16/8/2025).
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti