Pemerintah baru bisa mengakomodasi murid difabel netra dan penyandang disabilitas daksa untuk mengikuti tes kemampuan akademik.
16 Agt 2025 08:45 WIB · Pendidikan & Kebudayaan
JAKARTA, KOMPAS — Tes kemampuan akademik akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026 pada semua satuan pendidikan, tidak terkecuali di sekolah luar biasa. Metode penyelenggaraannya sama dengan sekolah reguler, teknisnya disesuaikan dengan kondisi murid berkebutuhan khusus.
Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen di Pusat Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Handaru Catu Bagus mengungkapkan, tes kemampuan akademik (TKA) di SLB bersifat tak wajib dan pada TKA tahap pertama pemerintah baru bisa mengakomodasi murid difabel netra dan disabilitas daksa.
Mereka akan mengerjakan soal-soal TKA di komputer dengan bantuan aplikasi pembaca layar (screen reader). Satu komputer maksimal digunakan tiga murid per hari dan ruangannya harus steril tanpa alat peraga.
”Tahun ini, untuk murid berkebutuhan khusus, yang kami fasilitasi baru yang tunanetra. Soalnya disesuaikan dan mereka bisa menggunakan fasilitas screen reader sehingga tidak perlu didampingi guru lagi. Yang disabilitas fisik seharusnya tak ada masalah,” tutur Handaru, Sabtu (16/8/2025).
Sementara fasilitas dan metode penyelenggaraan TKA bagi siswa berkebutuhan khusus lainnya, seperti disabilitas pendengaran atau tuli dan disabilitas wicara atau bisu, masih dipersiapkan. Siswa dengan hambatan intelektual tidak disarankan memilih mengikuti TKA.
Sejak tahun 2022, lanjut Handaru, pemerintah terus mencoba sejumlah metode dalam asesmen nasional untuk memfasilitasi siswa selain difabel netra dan disabilitas daksa. Kemendikdasmen menginginkan metode penyelenggaraan TKA yang sama di semua SLB di Indonesia.
Tahun ini, untuk murid berkebutuhan khusus, yang kami fasilitasi baru yang tunanetra. Soalnya disesuaikan dan mereka bisa memakai fasilitas screen reader sehingga tidak perlu didampingi guru lagi.
”Dulu kelihatannya gagal karena saat dicoba ke bapak-ibu guru yang berkebutuhan khusus lainnya saja masih dikatakan susah, begitu juga saat diuji coba ke anaknya. Kami belum menemukan instrumen yang valid untuk anak berkebutuhan khusus lainnya ini,” ucapnya.
Sama seperti sekolah reguler lain, TKA di SLB juga dilaksanakan untuk kelas akhir jenjang SMA/SMK terlebih dahulu pada 1-9 November 2025. Sementara untuk jenjang SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026.
Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA untuk jenjang SD dan SMP terdiri dari Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara untuk jenjang SMA/SMK terdiri dari Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.
”Untuk tahun ini kita samakan, cuma yang membedakan dari sisi pendampingnya, yakni screen reader itu. Soalnya pun disesuaikan, misalnya gambar diubah menjadi narasi yang dibacakan oleh screen reader,” tutur Handaru.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/02/27/7d8cd981-f6f1-419e-97dd-77fc264d5ad0.jpg)
Dia menegaskan, TKA digelar berbasis komputer, tidak bisa di kertas ataupun dengan huruf braille. Untuk itu, Handaru mendorong semua pihak turut memberikan masukan atau terlibat langsung dalam menyusun metode TKA yang inklusif bagi semua siswa penyandang disabilitas.
Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen Saryadi menyebutkan, TKA tidak menentukan kelulusan murid.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA, disebutkan bahwa tes ini bertujuan untuk memperoleh informasi capaian akademik murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik.
Selain itu, TKA juga akan menyetarakan hasil belajar murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal, mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas, serta memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
”TKA di satuan pendidikan khusus bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi upaya untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak, setara, dan bermutu,” kata Saryadi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/02/27/aeafa799-ae14-43a3-8b5a-5e4fb8a8d6e4_jpg.jpg)
Meski TKA tidak wajib, sertifikat hasil TKA bisa digunakan sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) jenjang SMP, SMA, dan SMK. Selain itu, TKA bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.
Pengamat pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Doni Koesoema, mendorong pemerintah agar lebih masif menyosialisasikan TKA karena berpotensi menimbulkan kebingungan bagi murid, bahkan pihak sekolah yang menyelenggarakan. Terlebih, perubahan kebijakan dari asesmen nasional menjadi TKA ini terjadi cukup cepat.
”Dari dulu sampai sekarang sebenarnya sudah terbiasa untuk perubahan seperti ini. Namun, yang perlu diberi pemahaman adalah murid, bahwa TKA bukan sesuatu yang harus ditakuti. Ini harus didukung lingkungan kondusif, misalnya teknis ketersediaan komputer,” tutur Doni.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Evy RachmawatiPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul