PENEGAKAN HUKUM

Saksikan Penyerahan Denda Rp 10,2 Triliun, Prabowo Optimistis Anggaran Negara Cukup untuk Rakyat

Penyerahan kali ini tercatat sebagai tahap keempat yang dilakukan secara fisik kepada Presiden sejak Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibentuk pada Februari 2025.

13 Mei 2026 18:25 WIB · Politik & Hukum

BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/CAHYO

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto optimistis terhadap kemampuan fiskal pemerintah untuk mendanai berbagai program prioritas kerakyatan. Keyakinan ini didasari atas konsistensi pengembalian aset dan kekayaan negara hasil penegakan hukum yang terus mengalir ke kas negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto seusai menyaksikan penyerahan denda administratif Rp 10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dana dan aset tersebut merupakan hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penyerahan kali ini tercatat sebagai tahap keempat yang dilakukan secara fisik kepada Presiden sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025. Dalam kurun waktu beberapa bulan, total dana yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke negara sekitar Rp 40 triliun.

”Percaya sebentar lagi uang kita cukup. Nyatanya hanya dengan alokasi begini saja, kita sudah bisa berbuat banyak,” ujar Presiden.

Quote

Ini bukan gagasannya Prabowo Subianto, ini perintah konstitusi. Rakyat Indonesia sudah pada tahap ingin melihat bukti.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di depan tumpukan uang tunai hasil sitaan denda administratif senilai Rp 10,27 triliun di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Prabowo menuturkan, perolehan dana ini memberikan dampak bagi pembiayaan sektor kesehatan dan pendidikan secara masif. Sebagai simulasi, dana Rp 10,27 triliun hari ini mampu membiayai renovasi 5.000 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan estimasi biaya Rp 2 miliar per unit.

Langkah ini menjadi krusial mengingat data Kementerian Kesehatan menunjukkan sekitar 10.000 puskesmas di seluruh Indonesia belum tersentuh perbaikan selama tiga dekade. Pemerintah berkomitmen mengalihkan uang hasil penegakan hukum ini untuk membenahi fasilitas publik yang selama puluhan tahun tidak tersentuh renovasi.

”Setiap undangan, lihat secara fisik ada sepuluh triliun. Artinya kita bisa selesaikan 5.000 puskesmas,” kata Presiden.

Lebih jauh, optimisme Presiden kian menguat menyusul laporan potensi dana tambahan sekitar Rp 39 triliun dari aset tidak bertuan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Jika digabung dengan setoran Satgas PKH sekitar Rp 11 triliun, pemerintah berpotensi mengamankan dana hingga Rp 49 triliun di luar skema APBN reguler.

Penyelamatan kekayaan alam dinilai Presiden sebagai masalah kelangsungan hidup atau survival bangsa, bukan sebatas urusan administratif. Pasalnya, kekayaan nasional seperti kelapa sawit dan hasil tambang selama ini ditengarai lebih banyak mengalir keluar tanpa mengendap di dalam negeri.

”Ini bukan gagasannya Prabowo Subianto, ini perintah konstitusi. Rakyat Indonesia sudah pada tahap ingin melihat bukti,” ucap Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang tunai hasil sitaan denda administratif senilai Rp 10,27 triliun di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Di sisi lain, Presiden mengaitkan efektivitas pengendalian kekayaan negara ini dengan upaya penguatan integritas di institusi yudikatif. Langkah pemberantasan korupsi diyakini hanya bisa tuntas jika para penegak hukum memiliki tingkat kesejahteraan yang layak.

Presiden pun menyinggung kebijakan meningkatkan gaji hakim dan petugas pengadilan hingga hampir 300 persen sebagai bentuk penghormatan negara. Harapannya, setiap putusan pengadilan kini benar-benar menjadi tempat bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan yang jujur.

Namun, Presiden juga mengingatkan agar disiplin penegakan hukum tetap dijaga ketat hingga ke tingkat lapangan, termasuk pengawasan pada distribusi bantuan pemerintah. Kepala Negara mewanti-wanti agar uang yang sudah diselamatkan tidak kembali hilang akibat praktik kecurangan dalam pengadaan komoditas dasar seperti benih pertanian.

”Kita akan ambil langkah-langkah yang tegas. Tidak ada pilihan lain, kita harus tegakkan hukum dan meyakinkan bahwa negara hadir terus,” kata Presiden.

Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan pidato di depan tumpukan uang tunai hasil sitaan denda administratif senilai Rp 10,27 triliun di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa pembentukan Satgas PKH merupakan wujud nyata komitmen pemerintah mengembalikan kedaulatan negara atas sumber daya alam. Selama puluhan tahun, kekayaan tersebut dikuasai secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kejaksaan Agung bersama Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK bergerak secara terintegrasi menelusuri setiap jengkal pelanggaran di kawasan hutan. Fokus utama tim gabungan tidak hanya pada sanksi pidana, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara.

”Kami menyerahkan denda administratif dan penerimaan hasil pajak yang telah dihimpun sebesar sepuluh triliun dua ratus tujuh puluh miliar lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh empat rupiah,” ujar Jaksa Agung.

Satgas PKH menghadiri penyerahan uang tunai hasil sitaan denda administratif senilai Rp 10,27 triliun di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Burhanuddin menegaskan bahwa tumpukan uang tunai di hadapan Presiden bukanlah sekadar seremonial belaka. Hal tersebut merupakan bukti kinerja penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif, tetapi tetap tegas demi kepentingan nasional.

”Ini adalah uang rakyat yang kembali kepada rakyat melalui tangan negara,” tegas Jaksa Agung.

Selain dana tunai, Satgas PKH melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan yang sangat masif sejak Februari 2025. Di sektor perkebunan sawit, negara berhasil mengambil kembali lahan seluas 5.889.141,31 hektar. Sementara pada sektor pertambangan, luasan lahan yang berhasil diselamatkan mencapai 12.371,58 hektar.

”Angka-angka ini menunjukkan betapa masifnya penguasaan lahan ilegal yang terjadi selama ini dan betapa besarnya potensi ekonomi yang bisa kita selamatkan,” lanjut Burhanuddin.

Pada penyerahan kali ini, lahan seluas 2.373.171,75 hektar diserahkan kembali kepada kementerian dan lembaga terkait. Mekanisme penyerahan dilakukan melalui Kementerian Keuangan untuk dikelola oleh BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul