Selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, sejumlah langkah diambil untuk menutup kebocoran anggaran negara. Namun, ikhtiar yang diambil dinilai belum cukup.
22 Okt 2025 10:25 WIB · Politik & Hukum
Kebocoran anggaran negara selalu ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu biang keladi penyebab Indonesia belum maju dan masih banyak warga miskin. Setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo, upaya menambal kebocoran terus diupayakan. Presiden pun berharap tak ada lagi korupsi yang tak tersentuh.
”Kita bertekad tidak ada kasus-kasus korupsi yang tidak bisa diselidiki. Tidak ada. No more untouchable. Enggak ada yang untouchable lagi. Saya terima kasih kepada penegak hukum yang tegar meneruskan tugas yang mulia ini,” tutur Presiden Prabowo saat menyampaikan capaian bidang hukum dan pemberantasan korupsi di pengantar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025) sore.
Hadir pula dalam rapat sepanjang 2,5 jam itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para menteri, wakil menteri, serta kepala badan dan wakil kepala badan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/10/20/30a7f833-883c-4088-8c6e-c252972ae2c3_jpg.jpg)
Salah satu prestasi yang disebut Presiden adalah kenaikan 280 persen gaji untuk hakim di tingkat paling rendah. ”Kita minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat supaya dia tidak bisa disogok. Hakim-hakim kita tidak boleh dibeli oleh siapa pun. Itu tujuan kita. Jadi saudara-saudara, bukan kita mau menganakemaskan siapa pun, tetapi ini sangat penting,” tuturnya.
Gaji dan tunjangan tinggi para hakim dinilai perlu. Sebab, mereka menangani kasus-kasus bernilai triliunan rupiah.
Eksekusi uang pengganti kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya menjadi contoh. Senin siang, Presiden menghadiri penyerahan uang pengganti dari terdakwa dalam kasus ini, yakni perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Uang pengganti yang diserahkan Rp 13,255 triliun dari keseluruhan yang harus dibayarkan Rp 17,7 triliun. Tumpukan uang dalam pecahan seratusan ribu rupiah senilai lebih dari Rp 2 triliun ikut dihadirkan.
Uang pengganti kasus korupsi CPO ini, menurut Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna, bisa dimanfaatkan untuk memperkuat Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) serta menjadi investasi jangka panjang melalui pendidikan, riset, dan pengembangan sumber daya manusia.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/20/088ee818e611b995a7ddd0617dad65f7-cropped_image.jpg)
”Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini, diserahkan Menteri Keuangan, mungkin Menteri Keuangan, mungkin sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan,” ujar Prabowo.
Hakim-hakim yang memutus kasus korupsi CPO ini pun, dinilai Prabowo, mempunyai hati nurani. Sebab, mereka memiliki keberanian dan akhirnya memutuskan untuk menyelamatkan Rp 17 triliun uang rakyat.
”Bayangkan dia tangani kasus Rp 17 triliun, dia tidak punya rumah dinas. Saya dapat laporan bahwa sekian ribu hakim tidak punya rumah dinas. Dia harus kontrak. Banyak hakim kita harus kontrak (rumah). Ini kita perbaiki,” tambah Prabowo.
Keputusan kenaikan gaji ini sempat disampaikan Presiden saat pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung, 12 Agustus lalu. Hakim paling yunior, menurut Prabowo saat itu, mendapatkan kenaikan gaji paling tinggi, yakni 280 persen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/02/19/9b703ef022000a23fdb712f5d939dd59-cropped_image.png)
Namun, gaji hakim sesungguhnya baru dinaikkan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Adapun gaji dan tunjangan hakim-hakim ad hoc yang menangani kasus-kasus pidana korupsi sesungguhnya tak pernah ada perubahan sejak tahun 2013. Sebab, gaji hakim ad hoc, baik untuk pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan internasional, maupun perikanan, diatur Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.
Prestasi lain yang disebutkan Presiden dalam upaya menangani kebocoran adalah pengalihan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 306 triliun. Anggaran yang diefisiensi ini, katanya, dipakai untuk program-program langsung menyentuh rakyat.
Penegak hukum, lanjut Prabowo, telah berhasil menyelamatkan lebih dari Rp 1.000 triliun kerugian negara. Lebih dari 4 juta hektar kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang melanggar undang-undang dan melanggar hukum dikuasai kembali oleh negara.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/12/00464fa25f74895f6a243ae709e8d8e6-20250912ron08.jpg)
Penyelamatan lain adalah penghentian tambang ilegal di Bangka Belitung yang merugikan negara lebih dari Rp 100 triliun.
”Kemarin dari Bangka Belitung, kita tutup, sampan pun tidak bisa keluar membawa hasil selundupan. Saya dilaporkan yang terakhir itu satu sampan isinya timah berhasil ditangkap oleh Angkatan Laut kita. Ini kita hentikan dan ini kita menyelamatkan lebih kurang Rp 45 triliun setahun,” tuturnya.
Presiden menegaskan, tak akan pusing kendati banyak yang memprotes. Sebab, mengambil bahan mineral secara ilegal jelas melanggar hukum dan bisa disebut mencuri dari rakyat Indonesia. ”Mengakibatkan kita (Indonesia) masih banyak orang miskin karena kekayaan kita banyak dicuri,” ujarnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/06/656f6df4ceda2af3bb0b71154747112c-WhatsApp_Image_2025_10_06_at_13.04.48.jpeg)
Arahan memberantas kebocoran-kebocoran anggaran ini dibenarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seusai Sidang Kabinet. Untuk itu, dia memulai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Pajak. Selain membuka kanal pengaduan Lapor Pak Purbaya, sebanyak 26 pegawai pajak sudah diberhentikan.
”Saya sudah buka pengaduan masyarakat langsung ke saya, kan. Nanti kita monitor ke depan, masih ada yang nekat apa enggak,” tuturnya kepada wartawan.
Modus pelanggaran pajak ini, menurut Purbaya, umumnya kongkalikong antara pegawai pajak dan wajib pajak. Hasilnya, pajak yang disetorkan ke negara menjadi rendah dan keuntungannya dibagi dua.
Penyimpangan di bea cukai juga dipantau, termasuk kemungkinan underinvoicing (praktik penyertaan harga suatu barang pada faktur kurang dari harga yang sebenarnya dibayar). Para pelaku pun sudah dimonitor dan tinggal diproses. Untuk itu, sistem berbasis teknologi diperkuat. Akhir pekan ini, Coretax diperkirakan sudah siap dan diharap bisa meningkatkan pendapatan pajak.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/22/ec5ef954d40798e20ef00952ad4a3ec0-20250922RZF04.JPG)
Kendati demikian, pernyataan Presiden menambal kebocoran, melawan para koruptor yang tak tersentuh, serta mengklaim penyelamatan uang negara, menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, adalah pernyataan bombastis dan terkesan berlebihan.
”Kalau dicermati baik-baik, tidak terlihat bagaimana pola sebuah gagasan diimplementasikan. Gagasan-gagasan bombastis itu bagaimana planning dan implementasinya. Tentu tidak perlu semua disampaikan kepada publik, tetapi publik bisa melihat sebuah gagasan itu implementasinya terukur atau tidak,” tuturnya.
Kenyataannya, langkah Presiden memasukkan aparat penegak hukum dan personel TNI ke cabang-cabang kekuasaan lebih tampak menempatkan relasi kepentingan ketimbang upaya serius menata pemerintahan yang antikorupsi dan antinepotisme.
”Lebih banyak seremonial gagah-gagahan. Tidak ada upaya terukur dan sistematis. Misalnya pengembalian uang CPO, uang sebanyak itu tidak perlu ditumpuk-tumpuk dipamerkan, tetapi seharusnya segera dikembalikan ke kas negara untuk menjaga keamanan,” tutur pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/26/775b71d691d5b3500810fb32685c7ea0-20241126_132842.jpg)
Sebaliknya, tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang merupakan tim bersama pemerintah dan KPK sampai saat ini tak pernah diterima oleh Presiden. Langkah Stranas PK pun tidak pernah dibahas serius.
”Kalau Stranas PK diwujudkan serius, baru pemberantasan korupsi sistematis. Kalau asal ngomong bombastis, terkesan hanya jadi topeng sementara tindak koruptif. Bisa dilihat buruknya layanan publik sebagai indikator negara dijalankan dengan koruptif,” tambahnya.
Penulis:
Nina Susilo, Kurnia Yunita RahayuEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan