Polisi masih belum menetapkan Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan tiga pelajar di Semarang, sebagai tersangka. Tindakan Robig dinilai telah melanggar HAM.
05 Des 2024 20:09 WIB · Nusantara
SEMARANG, KOMPAS — Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin, pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, belum juga ditetapkan sebagai tersangka hingga Kamis (5/12/2024) atau sebelas hari setelah kejadian. Polisi mengaku masih menunggu kelengkapan bukti untuk meningkatkan status Robig dari terperiksa menjadi tersangka.
Penembakan yang dilakukan Robig terjadi di depan sebuah minimarket di kawasan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari. Robig melepaskan empat tembakan yang membuat Gamma meninggal serta A (17) dan S (16) luka-luka. Tiga korban itu merupakan siswa SMKN 4 Semarang.
Awalnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar menyebut, Robig melepaskan tembakan karena diserang dengan senjata tajam saat hendak melerai dua kelompok remaja yang sedang tawuran. Gamma disebut Irwan sebagai bagian dari kelompok Tanggul Pojok yang saat kejadian melawan kelompok Seroja.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/51dcf20e39d85c2d98f2f7af9d8537ae-IMG_9317.JPG)
Setelah berhari-hari narasi tersebut bertahan, pada saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng Kombes Aris Supriyono mengatakan, penembakan yang dilakukan Robig tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Menurut Aris, Robig melepaskan tembakan karena kendaraannya dipepet oleh kendaraan Gamma dan teman-temannya.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto menyebut, tindakan yang dilakukan Robig dinilai sebagai aksi eksesif. Artinya, tindakan itu tidak seharusnya dilakukan. Oleh karena itu, Robig ditahan dan bakal diproses, baik secara pidana maupun etik.
”Status yang bersangkutan masih terperiksa oleh Bidang Propam. Status berkasnya masih penyidikan dan yang bersangkutan sesegera mungkin akan dinaikkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Sekarang belum gelar perkara karena bukti-bukti harus dikumpulkan secara maksimal dulu untuk menentukan dia sebagai pelaku,” kata Artanto saat dihubungi, Kamis.
Menurut Artanto, bukti-bukti itu seperti hasil ekshumasi, hasil digital forensik terhadap rekaman kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, dan keterangan para saksi. Jumlah saksi yang diperiksa hingga Kamis, disebut Artanto, lebih dari tiga orang. Kendati demikian, ia mengaku belum tahu siapa saja saksi-saksi tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/26/a9003cab38dcfa4d362eca88f916498f-IMG_9227.JPG)
Sementara itu, sidang etik terhadap Robig juga belum dilakukan. Hal itu, disebut Artanto, karena penyidik masih menyiapkan berkas-berkas kasus tersebut. Meski mengaku tak bisa memastikan kapan sidang etik terhadap Robig dilakukan, Artanto mengatakan, kegiatan itu akan dilaksanakan sesegera mungkin karena kasusnya menjadi atensi publik.
Untuk melengkapi pemahaman penyidik terkait kronologi penembakan yang terjadi, Polda Jateng menggelar prarekonstruksi pada Rabu (4/12/2024) malam. Prarekonstruksi digelar selama lebih kurang satu jam di empat lokasi berbeda di wilayah Semarang Barat dan Ngaliyan.
”Sebelumnya, prarekonstruksi yang digelar Polrestabes Semarang dilakukan di tiga lokasi, yaitu di depan sebuah pabrik di kawasan Simongan, di depan toko bangunan di kawasan Untung Suropati, dan di depan minimarket di Candi Penataran. Untuk tadi malam, ada satu tambahan lokasi, yaitu di sebuah gang di samping minimarket, yang menjadi lokasi kelompok yang diburu kelompok korban (Gamma) melarikan diri,” ucap Artanto.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/26/0eb908ee20aa09c83e3b2f2d098394ea-IMG_9220.JPG)
Artanto mengatakan, kegiatan prarekonstruksi itu digelar jelang tengah malam untuk menghindari kemacetan lalu lintas. Sebab, penyidik disebut memerlukan situasi yang tenang untuk berkonsentrasi dan mendapatkan gambar-gambar yang bagus. Selain itu, prarekonstruksi digelar pada malam hari untuk menyesuaikan dengan waktu kejadian perkara.
Dalam prarekonstruksi tersebut, Robig maupun teman-teman Gamma yang selamat dan mengetahui kejadian itu tak dihadirkan. Menurut Artanto, mereka bakal dihadirkan ketika rekonstruksi atau saat Robig sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Tak hanya polisi dan saksi-saksi, jaksa penuntut umum hingga pendamping hukum Robig juga akan ikut dalam kegiatan tersebut.
Nursalam (45), ayah sambung Gamma, berharap agar pelaku penembakan terhadap Gamma bisa segera ditetapkan sebagai tersangka dan diberi hukuman yang setimpal. Hal itu penting untuk memberikan keadilan kepada Gamma dan pihak keluarga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/02/80ad2711-084f-4609-9528-b8ab67c9b18b_jpg.jpg)
Selain itu, keluarga juga berharap, polisi menarik pernyataan mereka bahwa Gamma merupakan anggota gangster, pelaku tawuran, bahkan inisiator tawuran. Nursalam meyakini, Gamma bukanlah sosok seperti yang digambarkan polisi.
”Anaknya itu pendiam, santun, tidak nakal, tidak mungkin tawuran. Dia juga jarang main, tidak suka keluar malam, lebih banyak di rumah. Kalau aktivitas di luar rumah, ya sekolah sama ekstrakurikuler paskibra (pasukan pengibar bendera). Lalu, beberapa bulan terakhir dia ikut latihan pencak silat,” ucap Nursalam yang dua tahun terakhir tinggal satu rumah dengan Gamma.
Nursalam pun meminta polisi membuka bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Gamma terlibat tawuran. Dalam rekaman CCTV yang didapatkan keluarga, tidak ada yang menunjukkan Gamma sedang tawuran atau membawa senjata tajam seperti yang dituduhkan polisi.
”Rekaman yang diputar polisi itu, kan, tidak jelas. Tidak ada juga Gamma dalam video itu, tapi katanya itu peristiwa tawuran yang melibatkan Gamma. Lalu, dalam video-video itu, tidak ada ditampilkan, kapan dan di mana video tawuran itu direkam. Kami sudah cari tahu, di malam itu tidak ada tawuran di Semarang,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/02/9d8edb6a518ce8d14fad84c706877620-IMG_9518.JPG)
Kasus penembakan terhadap Gamma dan dua temannya itu menyita perhatian publik. Sejumlah pihak turut mengawal kasus tersebut, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Setelah kejadian tersebut, Komnas HAM turun ke Semarang untuk melakukan pemantauan.
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, dari hasil pemantauan, tindakan Robig telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 Angka (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
”Jenis pelanggaran HAM tersebut adalah pelanggaran hak hidup seperti pada Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang HAM Tahun 1999 dan pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing,” kata Parulian dalam keterangan tertulis.
Parulian menyebut, penembakan yang dilakukan Robig telah menghilangkan hak hidup Gamma. Tindakan itu juga memenuhi kualifikasi extra judicial killing, yaitu dilakukan tidak dalam rangka membela diri, tidak sedang menjalankan tugas, dan tidak sedang dalam posisi terancam. Robig juga tidak sedang menjalankan perintah undang-undang saat menembak tiga korban tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/bec1fed0-e496-4df4-8c88-0a93da352734_jpg.jpg)
Perbuatan Robig juga dinilai telah melanggar hak para korban untuk bebas dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Selain itu, Robig juga melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.
Di samping itu, Robig melanggar hak atas perlindungan anak, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Sebab, status tiga korban adalah anak.
Robig sebagai aparatur negara seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak.
”Komnas HAM merekomendasikan kepada Kepala Polda Jateng untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, maupun pidana, kepada RZ (Robig Zaenudin). Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jateng, termasuk asesmen psikologi secara berkala. Kemudian, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga negara lain di tingkat provinsi untuk mengatasi permasalahan tawuran di wilayah hukum Polda Jateng,” ungkap Parulian.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/28/9b1a7c18-f889-4f41-94f8-4e580a643fdb_jpg.jpg)
Sebelumnya, tuntutan juga disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang kepada pihak kepolisian terkait kasus penembakan terhadap Gamma. Direktur LBH Semarang Syamsudin Arif menuntut Polrestabes Semarang segera mengungkapkan fakta sebenarnya terkait kasus penembakan tersebut dan melakukan proses penegakan hukum yang adil.
”LBH Semarang mendesak agar Aipda Robig segera dipecat dan dihukum sebagaimana mestinya. Tak hanya Robig, Irwan selaku Kapolrestabes juga harus dipecat karena telah beberapa kali membohongi masyarakat dengan pernyataan kronologi palsu,” kata Arif.
Di samping itu, LBH Semarang juga menuntut agar Polrestabes Semarang menghentikan tindakan intimidasi kepada pihak keluarga korban dan saksi. Selain itu, mereka menuntut agar ada perubahan serius dalam sistem dan aturan kepolisian untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Komnas HAM merekomendasikan kepada Kepala Polda Jateng untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, maupun pidana, kepada RZ (Robig Zaenudin)
Penulis:
Kristi Dwi UtamiEditor:
Haris Firdaus