Serge Atlaoui dan Transfer Narapidana Asing yang Terus Berlanjut

Transfer narapidana asing ke negara asalnya bakal berlanjut dengan pemulangan Serge Atlaoui ke Perancis. Transfer napi berlanjut meski tanpa dasar undang-undang.

24 Jan 2025 13:05 WIB · Politik & Hukum

Oleh Dian Dewi Purnamasari

Kebijakan transfer narapidana asing ke negara asalnya terus berlanjut. Yang terbaru, pemerintah akan menandatangani pemulangan terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui. Kebijakan ini tetap berlanjut meski tanpa payung hukum dalam bentuk undang-undang seperti diusulkan sejumlah pakar.

Pada Jumat (24/1/2025) sore ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan menandatangani kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangements) dengan perwakilan pemerintah Perancis sebagai bagian dari proses transfer penahanan Atlaoui ke Perancis.

Berkaca dari pemulangan narapidana asing kasus narkoba sebelumnya, yaitu Mary Jane Veloso ke Filipina dan lima narapidana ”Bali Nine” ke Australia, teknis pemulangan napi asing ke negara asalnya diproses secara simultan setelah penandatanganan pengaturan praktis dilaksanakan. Berbekal kesepakatan pengaturan praktis, kelima narapidana ”Bali Nine” dipulangkan pada 15 Desember 2024. Mary Jane menyusul tiga hari kemudian.

Direktur Pembinaan Narapidana, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno dengan Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia Australia Lauren Richardson, foto bersama, sebelum transfer lima narapidana "Bali Nine" ke Australia, di Denpasar, Bali, Minggu (15/12/2024).

Transfer narapidana asing ini pun besar peluangnya terus berlanjut. Yusril pernah mengemukakan, setelah pemulangan Mary Jane, narapidana ”Bali Nine”, dan kelak Serge Atlaoui, Pemerintah RI menerima permohonan transfer narapidana serupa dari Meksiko, Iran, dan Inggris. Saat ini, pemerintah tengah mempelajari permohonan pemulangan napi dari sejumlah negara itu.

Dari alasan yang kerap disampaikan pemerintah, terus berlanjutnya pemindahan narapidana asing ke negara asalnya didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, menjaga hubungan diplomatik dengan negara lain, dan memastikan negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia.

Meski demikian, pengajar hukum internasional Universitas Jenderal Achmad Yani, Hikmahanto Juwana, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat, menuturkan, melihat banyaknya permohonan pemindahan napi asing, ke depannya perlu diperbaiki aspek legalitas dengan membuat Undang-Undang Transfer Narapidana atau UU Transfer of Sentenced Person.

”Draf RUU-nya saya dengar sudah ada. Tinggal pembahasan dengan DPR. Ini harus dilakukan karena amanah Pasal 45 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelas Hikmahanto.

Hikmahanto Juwana

Pasal 45 UU Pemasyarakatan menyebutkan, dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Ketentuan mengenai pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang.

Tak sebatas itu, keberadaan UU tersebut juga dibutuhkan untuk menjaga konsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan transfer narapidana. Jika semata menggunakan diskresi presiden atau pemerintah, seolah-olah Indonesia tidak punya kedaulatan hukum karena kebijakannya dibuat secara suka-suka.

”Dengan adanya undang-undang, kalau pemerintahan berikutnya akan melaksanakan kebijakan itu, sudah ada aturannya. Tidak dengan suka-suka pemerintahnya,” katanya.

Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso menerima berkas pemindahan narapaidan dari Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram (kanan) disaksikan Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Eduardo Jose De Vega (kanan) saat proses deportasi ke Filipina, di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Selasa (17/12/2024). Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina, Rabu (18/12/2024) dini hari. Pemerintah Indonesia bersepakat dengan Pemerintah Filipina untuk mengembalikan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal tahun ini. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa setelah narapidana ditransfer ke luar negeri, Mary Jane dilarang kembali masuk ke wilayah Indonesia. Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Indonesia pada 2010 atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Ia dijatuhi hukuman mati, tetapi eksekusinya ditunda pada 2015 setelah muncul bukti baru yang menguatkan klaimnya sebagai korban perdagangan manusia. Kompas/Hendra A Setyawan

Hikmahanto menyebut kerja sama antarnegara di bidang pidana ada empat jenis, yaitu ekstradisi, mutual legal assistance (MLA) atau bantuan timbal balik hukum, transfer of sentenced person atau transfer narapidana, dan transfer or proceeding. Indonesia sudah punya UU Ekstradisi, UU MLA, tetapi belum punya UU Transfer Narapidana. Oleh karena itu, sekali lagi ia menekankan bahwa UU wajib dibuat untuk mengatur seperti prinsip-prinsip yang ada di dalam proses kerja sama pidana tersebut.

”Misalnya, harus ada double dual criminality atau dia melakukan kejahatan di sini dan di sana. Indonesia pun harus punya pedoman, misalnya mau transfer narapidana ke sini untuk kejahatan apa saja,” tambah Hikmahanto.

Selain itu, jika pemulangan hanya didasarkan pada pengaturan praktis, kedaulatan hukum di Indonesia bisa tercederai. Misalnya, Mary Jane yang divonis hukuman mati di Indonesia, saat dipulangkan ke Filipina, ada pernyataan dari otoritas RI bahwa vonis hukuman atas Mary Jane di Indonesia harus dihormati. Padahal, di Filipina sudah tidak dikenal hukuman mati.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersalaman dengan Duta Besar Perancis untuk Indonesia Fabien Penone di Kemenko Kumham Imipas, Jumat (20/12/2024). Dalam pertemuan itu, dibahas tentang pemindahan narapidana atau transfer of prisoners dari Perancis.

Demikian pula untuk Serge Atlaoui. Menurut Yusril, Perancis juga sudah tidak mengenal hukuman mati. Oleh karena itu, Atlaoui dimungkinkan akan menjalani hukuman seumur hidup atau sesuai dengan kebijakan di negara asalnya.

”Tanpa adanya UU Transfer Narapidana, Indonesia jadi tidak memiliki pedoman ketika bernegosiasi dengan negara lain, juga ketika akan membuat perjanjian. Tidak bisa seperti itu, karena Pasal 45 UU Pemasyarakatan menyebutkan Indonesia boleh melakukan pemindahan napi asalkan ada UU dan perjanjiannya,” tegasnya.

Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Australia pun pernah meminta untuk memulangkan narapidana asal negaranya yang ditahan di Indonesia. Namun, hal itu belum bisa diwujudkan karena Indonesia belum memiliki undang-undangnya.

Dengan kebijakan pemerintah sekarang yang memulangkan napi tanpa didasari UU, seakan-akan pemerintah bersikap tidak konsisten. ”Kalau pemerintahan dulu bilang harus ada UU, kita harus punya UU-nya. Itu sangat penting sebagai pedoman ke depannya,” ujarnya.

Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. KOMPAS/HERU SRI KUMORO 16-01-2023

Tak hanya Hikmahanto, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun pernah menekankan pentingnya payung hukum, plus persetujuan DPR, untuk memindahkan narapidana asing.

Pertengahan Desember lalu, ia mengingatkan, kebijakan pemindahan narapidana asing ke negara asalnya harus diatur terlebih dahulu dalam undang-undang yang dibahas antara pemerintah dan DPR.

Pasal 4 UU No 1/2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana secara eksplisit mengatur bahwa UU tersebut tidak memberikan wewenang untuk mengadakan pengalihan narapidana atau pengalihan perkara. ”Artinya, pemindahan narapidana ke negara asalnya tidak bisa hanya melalui mutual legal assistance atau perjanjian timbal balik, tetapi harus diatur dalam perjanjian internasional yang disetujui di undang-undang atau diratifikasi,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga menilai bahwa dalam konteks pemindahan narapidana asing, presiden tidak bisa mengambil diskresi karena kebijakan ini menyangkut kedaulatan negara. Tanpa dasar hukum yang kuat, suatu saat orang bisa melakukan kejahatan di Indonesia lalu meminta dipulangkan ke negaranya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK) 08-11-2024

Diskresi presiden

Yusril saat ditanya terkait hal tersebut membenarkan bahwa UU Pemasyarakatan mengamanatkan pemindahan narapidana harus dilandasi payung hukum undang-undang. Namun, karena sampai saat ini UU tersebut belum ada, terbuka ruang bagi presiden untuk mengambil diskresi.

”Dan, memang ini merupakan sebuah diskresi presiden untuk hal ini, walaupun ada kritik tentang hal itu,” katanya.

Ia pun mengibaratkan UU Transfer Narapidana sebagai hukum fikih dalam Islam. Dalam hukum fikih ada yang namanya mubah, yaitu jika dikerjakan tidak dapat pahala, sementara jika ditinggalkan tidak dapat dosa.

Saat ditanya apakah dalam waktu dekat akan ada pembahasan RUU Transfer Narapidana, Yusril lalu menyampaikan bahwa draf RUU sudah ada di Kementerian Hukum. Pemerintah berencana untuk mengusulkannya agar masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Menurut Yusril, UU Transfer Narapidana hanya terdiri atas beberapa pasal sehingga diharapkan bisa cepat selesai.

”Tetapi, memang lebih baik kita buat undang-undangnya supaya tidak ada keraguan lagi,” ujarnya.

Suasana rapat dengar pendapat Badan Legislasi DPR dengan Komnas HAM, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). Rapat membahas penyusunan Program Legislasi Nasional (prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025. . Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Meskipun demikian, ia mengklaim, pada dasarnya publik mengerti terkait diskresi yang diambil presiden tersebut, karena jika dibiarkan terus-menerus di Indonesia, keberadaan narapidana asing juga akan menjadi beban negara. Bahkan jika mereka dihukum mati sesuai vonis yang diberikan pengadilan, hal itu justru akan menimbulkan banyak masalah internasional, seperti hubungan bilateral Indonesia dengan negara asal narapidana.

Di sisi lain, pemerintah melihat pula banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman pidana mati di negara lain, seperti di Malaysia dan Arab Saudi. Mereka sudah dijatuhi hukuman, tetapi belum dieksekusi.

”Mudah-mudahan setelah kita berbaik-baik dengan yang lain, Pemerintah Malaysia ataupun Arab Saudi juga bisa kita ajak negosiasi untuk menyelesaikan kasus-kasus warga negara kita sendiri,” ucap Yusril.


Kerabat Kerja

Penulis:

Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji