Kejaksaan Agung menyebut ada permufakatan jahat dalam program pengadaan laptop Chromebook. Namun, belum diungkap hal itu terjadi antara siapa dan siapa.
27 Mei 2025 21:36 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022, setelah rumah dua eks staf khususnya digeledah penyidik.
Pada 21 Mei 2025, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 yang total anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun. Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dua staf khusus dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (27/5/2025), mengatakan, sejak dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik masih fokus untuk mengumpulkan berbagai alat bukti. Hal itu untuk menemukan pihak yang mesti dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
”Beri waktu kepada penyidik karena penyidik juga sedang intens menggali, mendalami, dan melakukan upaya-upaya supaya tindak pidana ini terang,” kata Harli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/21/007782ce-087f-4e05-94f6-b29bb97a9d77_jpg.jpg)
Harli mengatakan, hingga saat ini, penyidik masih belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap FH dan JT. Penyidik masih mempertimbangkan perlu tidaknya langkah itu diambil.
Di apartemen milik FH, penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa 1 laptop dan 4 telepon genggam. Adapun di apartemen milik JT, penyidik menyita 2 hardisk eksternal, 1 unit diska lepas, dan 1 laptop. Selain itu, penyidik juga menyita 15 buku agenda.
Setelah penggeledahan itu, Harli tidak menampik kemungkinan bagi penyidik untuk memeriksa Nadiem Makarim. Namun, hal itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang perkara ini.
”Itu semua yang akan dikerjakan oleh penyidik. Misalnya pihak-pihak mana atau siapa-siapa yang patut dipanggil diperiksa untuk membuat terang. Semua pihak, mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tutur Harli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/09/41d4ad46-c2be-4ec8-b281-afb63849a281.jpg)
Jika kelak dipanggil, menurut Harli, penyidik kemungkinan akan menanyakan perihal jalannya Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022. Penyidik juga akan menanyakan terkait tugas-tugas sebagai Mendikbudristek, yang terdiri dari tugas yang dilakukan sendiri dan tugas atas perintah pihak lain atau perintah jabatan. Hal itu akan diungkap di penyidikan.
Menurut Harli, kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Meskipun secara informal Kejagung sudah mendapatkan informasi terkait program di Kemendikbudristek, penyelidikan baru dilakukan setelah ada pengaduan masyarakat.
”Bahwa ada permufakatan jahat, nah, ini masih harus dicari antara siapa dan siapa,” kata Harli.
Pada 2020, Kemdikbudristek berencana melakukan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/26/32952af2-03e3-4782-abf1-1aa7c1dac84a_jpg.jpg)
Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019, ditemukan berbagai kendala, antara lain laptop itu tidak bisa digunakan jika tak ada jaringan internet. Sementara kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata.
Saat itu disimpulkan bahwa penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk pelaksanaan AKM tidak efektif. Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertamanya (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Windows.
Namun, alih-alih menaati, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi sistem operasi Chrome atau Chromebook.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/07/27/dd2cbac6-32c8-4c94-99ec-0a6fde81143f_jpg.jpg)
Terkait hal itu, penyidik menemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan tim teknis yang baru agar dalam Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK yang diunggulkan adalah laptop dengan sistem operasi Chromebook. Dengan begitu, ketika proses pengadaan barang dan jasa dilakukan, yang nantinya dipilih adalah laptop dengan sistem operasi Chromebook meski bukan atas dasar kebutuhan.
Pada tahun anggaran 2020-2022, Kemendikbudristek menganggarkan Rp 3,5 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6,3 triliun sehingga totalnya sebesar Rp 9,9 triliun. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami rinciannya, termasuk terkait adanya program penyediaan internet bagi siswa pada saat pandemi Covid-19 yang terjadi pada 2020-2022.
Selain Kejagung, program pengadaan Chromebook juga tengah ditangani beberapa kejaksaan di daerah.
Seperti di Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung telah melimpahkan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan 2.100 unit laptop Chromebook ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Laporan tersebut berasal dari kelompok masyarakat terkait pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp 17,4 miliar.
Di Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Negeri Lombok Timur tengah menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/20/bafeca7f-a77c-469f-b41f-43898a454c9f_jpg.jpg)
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di depan Komisi III DPR mengatakan, dalam arahan kepada jajaran Jampidsus, dia menekankan untuk membidik perkara-perkara yang diduga memiliki jaringan dan terkait dengan kebijakan. Sebab, dengan mengungkap perkara semacam itu, maka dampaknya bagi publik akan terasa dibandingkan dengan hanya mengurus perkara biasa.
”Kalau penegak hukum yang berwenang untuk menangani tindak pidana korupsi masih mengarahkan bidikannya ke perkara-perkara biasa, maka (korupsi) ini enggak akan pernah habis,” kata Febrie.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati