Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Pati Sudewo yang ditangkap dalam OTT KPK tidak mengatakan sepatah kata pun.
20 Jan 2026 12:22 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
JAKARTA, KOMPAS — Setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bupati Pati Sudewo bersama dengan tujuh orang lainnya digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026). Ia dibawa bersama dengan para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat desa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedelapan orang itu ditangkap dalam rangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026). Mereka naik pesawat dari Bandara Ahmad Yani, Semarang, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.35 WIB.
Selain Sudewo, pihak yang dibawa KPK di antaranya adalah para pengepul uang suap dari kecamatan. ”OTT terkait suap pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, ataupun sekretaris desa,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/23/29f11631-5370-44b1-82f0-e0e41a7ec943_jpg.jpg)
Saat tiba di KPK, Sudewo mengenakan pakaian kasual jaket berwarna hitam, kaus putih, dan jeans berwarna biru navy. Ia tidak mengatakan sepatah kata pun saat ditanya oleh wartawan. Sudewo langsung masuk ke gedung sebelum menuju ruang pemeriksaan.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa para pihak yang terjerat OTT sebelum menetapkan statusnya sebagai tersangka atau hanya saksi dalam perkara tersebut.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/20/0b13d08a4069bcac2fad3d7c5177d239-FAK_0050.jpg)
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/20/e1160512d45b21764297073f4c66310b-FAK_0144.jpg)
KPK sebelumnya sudah beberapa kali dituntut warga Pati agar mengusut kasus dugaan korupsi Sudewo. Salah satunya saat sekitar 350 warga Pati yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di halaman Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/9/2025).
Kasus yang didesak untuk diusut KPK itu adalah skandal suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang tengah diselidiki KPK, yakni proyek jalur kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Dugaan keterlibatan Sudewo merujuk pada perannya saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Ia diduga turut menerima imbalan (commitment fee) proyek tersebut. Dalam pengembangan kasus ini, Sudewo tercatat pernah mengembalikan uang Rp 3 miliar kepada KPK.
Dalam kaitan kasus itu, politikus Partai Gerindra itu juga sudah pernah diperiksa KPK, persisnya pada akhir Agustus 2025. Selama lebih kurang tujuh jam dia diperiksa. Saat itu, ia mengklaim uang yang diterimanya merupakan pendapatan resmi saat menjabat sebagai anggota DPR.
”Kalau soal uang itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengeluaran,” ujar Sudewo seusai pemeriksaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/22/94508761cb3b7e1f3afd043d76907eb5-20250922ron03.jpg)
Saat ditanya wartawan, Sudewo juga membantah pernah mengembalikan uang Rp 3 miliar ke KPK. ”Gak ada pengembalian uang,” katanya singkat.
Pernyataan Sudewo kontradiktif dengan keterangan KPK sebelumnya dan fakta yang terungkap di persidangan yang menyebut Sudewo telah mengembalikan uang sekitar Rp 3 miliar kepada lembaga antirasuah itu.
Uang itu pun menjadi barang bukti sitaan KPK. Dalam persidangan kasus dugaan suap proyek perkeretaapian juga terungkap, Sudewo menerima commitment fee sekitar Rp 720 juta.
Selain menangkap Sudewo, KPK juga menggelar OTT di Madiun dan menangkap Wali Kota Madiun Maidi. Sudewo dan Maidi merupakan hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dengan keduanya tersangkut kasus korupsi dan ditangkap KPK, hingga kini sudah tujuh kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ditangkap KPK dalam OTT.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/01/19/0e14712d-39da-4d12-bd97-60f6fd49f864.jpg)
Pada pertengahan Desember 2025, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Masih pada Desember, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Sebulan sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring OTT terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Beberapa hari setelahnya, KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terkait jual beli jabatan dan gratifikasi di RSUD Harjono.
Selain itu, pada 7-8 Agustus 2025, KPK juga melakukan operasi simultan di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait korupsi proyek RSUD Kolaka Timur. Dalam operasi ini, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ikut ditangkap.
Menyikapi banyaknya kepala daerah yang tersangkut korupsi, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Toha, mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak main-main dengan amanah jabatan yang diemban.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/01/20/9ddc9e24921cc9258194cd28f4cc7b6b-IMG_20260120_WA0002.jpg)
”Ini adalah tamparan keras bagi jalannya otonomi daerah. Kami di Komisi II sangat menyayangkan masih adanya kepala daerah yang berani bermain-main dengan hukum. Jangan pernah jadikan jabatan sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri melalui fee proyek ataupun jual beli jabatan,” kata Muhammad Toha.
Toha menilai, keterlibatan kepala daerah dalam kasus suap pengisian jabatan di Pati menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di tingkat daerah masih menghadapi tantangan integritas yang serius. Begitu pula dengan dugaan penyimpangan dana CSR di Madiun yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi justru diduga dikorupsi.
”Praktik jual beli jabatan dan pemotongan fee proyek adalah penyakit lama yang harus segera diputus rantainya. Jika rekrutmen jabatan dilakukan dengan cara suap, bisa dipastikan birokrasi di bawahnya tidak akan berjalan profesional,” tuturnya menambahkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/16/a0756cb3-603b-40a7-9704-e31e9207814f_jpg.jpg)
Toha juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap para kepala daerah. Ia juga mendukung penuh langkah tegas KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih.
”Kami mendukung langkah KPK. Ini menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya bahwa radar pengawasan tidak pernah tidur. Fokuslah bekerja untuk rakyat, bukan mencari celah untuk korupsi,” ujar Toha.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra